Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5150Keywords:
Perlindungan Hukum, Pinjam Meminjam, Teknologi InformasiAbstract
Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan upaya menerapkan prinsip dasar dari penyelenggara sebelum terjadinya sengketa. Perlindungan hukum bagi pengguna layanan produk pembiayaan khususnya bagi pemberi pinjaman untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat modern guna memperbaiki kebutuhan permodalan yang sulit untuk memasuki pasar dalam Lembaga Keuangan Perbankan. Peraturan yang telah dikeluarkan tentang Peer to peer lending sampai sekarang yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan SEOJK Nomor 18/SEJOK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi belum dapat menjangkau kepentingan perlindungan hukum terhadap pengguna layanan ini. Perkembangan teknologi di era globalisasi telah merambat ke dalam dunia finansial. Tingginya kebutuhan masyarakat dalam hal finansial membuat teknologi finansial semakin bertumbuh pesat. Masalah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan semakin mendesak sehingga dibutuhkan alternatif sumber-sumber pembiayaan.
Downloads
References
Abdul Halim Barkatullah., 2009. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara Di Indonesia”, Pasca Sarjana FH UII, Yogyakarta. Hlm.42.
Djoni S. Gazali, Rachmadi Usman, (2016), Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika.
Ernama, Budiharto, Hendro S., 2017. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”. Diponegoro Law Journal, Vol. 6(3). Hlm 1-2
Henry Campbell Black., 1968. Black’s Law Dictionary 4th Edition, West Publishing Co. Hlm. 235
Imanuel Aditya Wulanata Chrismastianto., 2017. “Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol.20, Edisi 1, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pelita Harapan Tanggerang, hlm. 133.
Iwan Ridwan Paturochman, Jurni Hayati dan Aggeung Asmara Sani., 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjamna Uang Berbasis Finansial Teknologi Dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Ekonomi Manajemen 9 (2) : 148-153
Karnoto Mohamad., 2019. ”Sepak Terjang Fintech & Loyalitas Nasabah Bank”, Info Bank, No.487. Vol. XL, Hlm.18.
Martin Roestamy., 2006. Modul Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor. Universitas Djuanda, Bogor
Martin Roestamy, 2016. Konsep Kepemilikan Rumah Bagi Warga Negara Asing Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Investasi di Indonesia, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 2(2).
Munir Fuady., 2014. Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers. Hlm. 207
Sundari Siti., 2011. Laporan Kompendium Hukum Bidang Perbankan. Jakarta Kementerian Hukum dan HAM RI.
Yati Nurhayati, Ifrani, A.H. Barkatullah, M. Yasir Said., 2019. “The Issue of Copyright Infringement in 4.0 Industrial Revolution: Indonesian Case”, Jurnal Media Hukum, Vol. 26(2), hlm. 122-130.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Jakarta.. https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/regulasi/peraturan-ojk/Pages/POJK-tentang-LAPS-di-SJK.aspx
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK. Jakarta.
Undang -Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












