Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Fanuela Astrid M Likumahwa(1), Sunny Ummul Firdaus(2),


(1) Universitas Sebelas Maret
(2) Universitas Sebelas Maret
Corresponding Author

Abstract


Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan upaya menerapkan prinsip dasar dari penyelenggara sebelum terjadinya sengketa. Perlindungan hukum bagi pengguna layanan produk pembiayaan khususnya bagi pemberi pinjaman untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat modern guna memperbaiki kebutuhan permodalan yang sulit untuk memasuki pasar dalam Lembaga Keuangan Perbankan. Peraturan yang telah dikeluarkan tentang Peer to peer lending sampai sekarang yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan SEOJK Nomor 18/SEJOK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi belum dapat menjangkau kepentingan perlindungan hukum terhadap pengguna layanan ini. Perkembangan teknologi di era globalisasi telah merambat ke dalam dunia finansial. Tingginya kebutuhan masyarakat dalam hal finansial membuat teknologi finansial semakin bertumbuh pesat. Masalah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan semakin mendesak sehingga dibutuhkan alternatif sumber-sumber pembiayaan.


Keywords


Perlindungan Hukum, Pinjam Meminjam, Teknologi Informasi

References


Abdul Halim Barkatullah., 2009. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara Di Indonesia”, Pasca Sarjana FH UII, Yogyakarta. Hlm.42.

Djoni S. Gazali, Rachmadi Usman, (2016), Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika.

Ernama, Budiharto, Hendro S., 2017. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”. Diponegoro Law Journal, Vol. 6(3). Hlm 1-2

Henry Campbell Black., 1968. Black’s Law Dictionary 4th Edition, West Publishing Co. Hlm. 235

Imanuel Aditya Wulanata Chrismastianto., 2017. “Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol.20, Edisi 1, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pelita Harapan Tanggerang, hlm. 133.

Iwan Ridwan Paturochman, Jurni Hayati dan Aggeung Asmara Sani., 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjamna Uang Berbasis Finansial Teknologi Dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Ekonomi Manajemen 9 (2) : 148-153

Karnoto Mohamad., 2019. ”Sepak Terjang Fintech & Loyalitas Nasabah Bank”, Info Bank, No.487. Vol. XL, Hlm.18.

Martin Roestamy., 2006. Modul Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor. Universitas Djuanda, Bogor

Martin Roestamy, 2016. Konsep Kepemilikan Rumah Bagi Warga Negara Asing Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Investasi di Indonesia, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 2(2).

Munir Fuady., 2014. Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers. Hlm. 207

Sundari Siti., 2011. Laporan Kompendium Hukum Bidang Perbankan. Jakarta Kementerian Hukum dan HAM RI.

Yati Nurhayati, Ifrani, A.H. Barkatullah, M. Yasir Said., 2019. “The Issue of Copyright Infringement in 4.0 Industrial Revolution: Indonesian Case”, Jurnal Media Hukum, Vol. 26(2), hlm. 122-130.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Jakarta.. https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/regulasi/peraturan-ojk/Pages/POJK-tentang-LAPS-di-SJK.aspx

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK. Jakarta.

Undang -Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 16 times
PDF Download : 16 times

DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5150

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Fanuela Astrid M Likumahwa, Sunny Ummul Firdaus

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.