Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Dipicu oleh Masalah Ekonomi (Studi Putusan: Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Tjk)

Authors

  • Intan Permata Sari Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Risti Dwi Ramasari Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Baharudin Baharudin Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5310

Keywords:

KDRT, Penganiayaan, Tindak Pidana

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam pebelitian ini adalah: Untuk mengetahui, memahami dan mengalisis Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada  tindak pidana penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Putusan: Nomor 164/Pid.sus/2024/PN.Tjk. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan tindak pidana memiliki banyak pertimbangan yaitu terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif Pertama yang telah terbukti secara sah melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. faktor utama yang menyebabkan terjadinya penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amelia Nanda Putri Kosasih, dkk.2024.Tinjauan Yuridis Tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan Dalam Konteks Perdata Islam (Studi Putusan Nomor 1993/Pdt.G/PA.Tnk), Jurnal Pro Justitia (JPJ), Vol. 5, No. 2

Annisa, Tindak Pidana :Pengertian, Unsur dan Jenisnya, fahum umsu ac id, https://fahu m.umsu.ac.id/tindak-pidana-pengertian-unsur-dan-jenisny/, Diakses 26 september 2024 pukul 23.00

Arifinl, A. 2023. Peranl Hakim Dalam Mewujudkanl NLegara Hukum Inldonlesia. IJOLARES:

Inldonlesianl Journlal of Law Research, 1(1), 6-10.

Beni Ahmad Saebani. 2009. Figh Munakahat 1, Pustaja Setia, Bandung.

Budiyono dan Rudy. 2014. Konstitusi dan Ham, PKKPUU Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Data Kasus KDRT Kekerasan survei agustus 14 2024, “KDRT dominasi kasus kekerasan di Indonesia 2024,”Radio id, http s://www.drad io.id/202 4/0 8/ 14/kdrt-dominasi-kasus-kekerasan-di-indonesia-2024/, Diakses 25 septem ber 2024 pukul 20.15

Safira Zahra.2013.Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Serta Relevansinya Terhadap Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Mega Suryani Dewi Tahun 2023, Jurnal Gema Keadilan, Volume 10 Edisi 1.

I Ketut Seregig. Suta Ramadanl. & Oktavianlti, D. M. 2022. Anlalisis Pertimbanlganl Hakim dalam

Menljatuhkanl Sanlksi Pidanla Terhadap Pelaku Tinldak Pidanla Penlgelapanl dalam Jabatanl. PAMPAS: Journlal of Criminlal Law, Vol.3 NLo.1.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Sari, I. P., Ramasari, R. D., & Baharudin, B. (2025). Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Dipicu oleh Masalah Ekonomi (Studi Putusan: Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Tjk). Journal of Law, Education and Business, 3(1), 79–85. https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5310

Issue

Section

Articles

Citation Check