Analisis Hukum Islam Terhadap Penggunaan Narkotika Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Keywords:
hukum Islam, narkotika, kesehatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat pandangan hukum Islam terhadap penggunaan narkotika dalam pelayanan Kesehatan berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini mengadopsi jenis penelitian yuridis-normatif dengan data berupa Al-Qur’an, Hadis, pendapat ulama’ dan regulasi yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan ganja medis, apabila digunakan dengan benar dan sesuai dosis yang direkomendasikan, tidak menjadi masalah dan dapat dipertimbangkan. Tetapi, jika digunakan secara penyalahgunaan untuk kepuasan pribadi, hal tersebut dapat dihukumi sebagai haram. Aspek maslahah dan mudharat terhadap penggunaan ganja sebagai obat, jika dipertimbangkan dari perspektif hukum Islam, menekankan pada daruratnya situasi. Ketika penggunaan ganja mendesak, bisa diterima sesuai kaidah dalam Islam. Namun, ketika disalahgunakan, hal tersebut akan menjadi mudharat yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
References
Abdurrochman. Tindak Pidana Dalam Syari’at Islam. Jakarta: Melthon Putera, 1992.
Al-Barnashy. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Rajawali, 1989.
Arifien, Miftachul dan Ach. Faishol Haq. Usl Fikih: Kaidah Penetapan Hukum Islam. Surabaya: Citra Media, 1997.
Barana, Michael. Tindak Pidana Khusus. Manado: Unsrat Press, 2015. Hakim, Rahmad. Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Sethia, 2000.
Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1997.
Haqym, Arief. Bahaya Narkoba Alkohol: Cara Islam Mencegah, Mengatasi, dan Melawan. Bandung: Nuansa, 2004.
Irfan, M. Nurul. Fiqih Jinayat. Jakarta: Amzah, 2013.
Mandagi, Jeanne dan M. Wresniwiro. Masalah Narkoba dan Zat Adiktif Lainnya Serta Penanggulangannya. Jakarta: Pramuka Saka Bhayangkara, 1999.
Masruhi, Sudiro. Islam Melawan Narkotika. Yogyakarta: CV. Adipura, 2000. Moeljatno. Azaz-azaz Hukum Pidana. Jakarta: PT Bina Aksara, 1985.
Mubarok, Jaih dan Enceng Arif Faizal. Kaidah Fiqh Jinayah (Asas-asas Hukum Pidana Islam). Jakarta: Pustaka Bani Quraisy, 2004.
Muchlis, Ahcmad Mawardhi. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: PT Muktasari, 1997.
Muhammad Aenur Rosyid, Hukum Pidana, (Jember: UIN Khas, 2020).
Munajat, Makhrus. Dekontruksi Hukum Pidana Islam. Sleman: Logung Pustaka, 2004.
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika, 2011. Ochtorina, Susanti Dyah. Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015. Qardhawi, Yusuf. Fatwa-Fatwa Kotemporer. Jakarta: Gema Press, 1995.
Pahrudin HM, Mustawa, A., Nugroho, R., & Halim, A. (2022). The Implementation of Pertisun as A Policy Innovation in Absorbing Public Aspirations in Merangin Regency. Journal of Government and Civil Society, 6(1), 89–103. https://doi.org/10.31000/jgcs.v6i1.57
Rahman Abdur, Tindak Pidana Dalam Syari’at Islam. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992.
Sofyan, Andi dan Nur Aziza. Hukum Pidana. Makasar: Pustaka Pena Press, 2016. Sujono, A.R dan Bony Daniel. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang
Sulomo, Rachmad. Bahaya Narkoba: Kamus Narkoba. Jakarta: PT. Tirta Asih Jaya, 2015.
Sunarso, Siswanto. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Supramono, Gatot. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2001.
Usman, Mukhlis. Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqiyah. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1997.
Widhio, Arnomo Yudhi. Kegunaan Narkotika dalam Dunia Medis. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Yafie, Alie. Ensiklopedia Hukum Pidana Islam. Bogor: PT Kharisma Ilmu, 2012.
Adam, Sumarlin. “Dampak Narkotika pada Psikologi dan Kesehatan Masyarakat.” Jurnal IAIN Sultan Amai Gorontalo Vol 1 No.1 (Mei 2015): 6.
Sudanto, Anton. “Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia.” Jurnal Adil Hukum Vol. 7, No. 1 (Maret 2012): 151-154.
Suwandi. “Miras dan Narkoba dalam Hukum Islam.” Jurnal El-Qisth, Vol.1 No. 2 (Mei: 2005): 2-5.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.