Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pemakai Narkoba Dalam Perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan Hukum Islam di Wilayah Hukum Polresta Jambi
Keywords:
narkotika, anak, penegakan hukum, hukum pidana IslamAbstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Polresta Jambi. Rumusan masalah yang dikaji adalah bagaimana penegakan hukum penyalahgunaan narkotika oleh anak yang dilakukan oleh Polresta Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang dilakukan dengan wawancara. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu faktor penyebab penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Kota Jambi terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi: (1) usia; (2) pandangan yang salah; serta (3) kurangnya sifat religious. Adapun faktor eksternal meliputi: (1) keluarga; (2) ekonomi; (3) lingkungan; dan (4) kemajuan teknologi. Penegakan hukum yang dilakukan dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika oleh anak yaitu dengan melakukan penyelidikan, penyidikan dan rehabilitasi. Pada praktiknya, penegakan hukum yang dilakukan Polresta Jambi dengan segala kendala yang dialami, telah sesuai dengan UU SPPA. Dalam hukum pidana Islam, penyalahgunaan narkotika oleh anak termasuk dalam kategori jarimah.
References
Abdul Qadir Audah, 2008, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam III, (terj. Ali Yafie), Bogar, Kharisma Ilmu.
Abdur Rahman, 1997, Tindak Pidana dalam Syari‟at Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta
Ahmad Ali Budaiwi, 2002, Imbalan dan Hukuman Pengaruhnya Bagi Pendidikan Anak, Jakarta, Gema Insani.
Ahmad Hanafi, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, cet ke-V, Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Arief, Barda Nawawi, (2008). Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Prenada Media Group.
Bambang Mulyono, 1989, Analisis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya, Yogyakarta, Kanisius.
Direktorat Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan, 2010, Narkotika dalam Pandangan Agama, Jakarta, Badan Narkotika Nasional.
Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Lutfi Syaukanie, 1998, Politik, HAM, dan Isu-isu Teknologi dalam Fikih Kontemporer, Bandung, Pustaka Hidayah.
Maidin Gutom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama.
Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Masyuri dkk, 2008, Metodolegi Penelitian, Bandung, Rafika Aditama.
M. Agus Santoso, 2014, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Jakarta, Kencana.
M. Syukri Albani Nasution, 2017, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Jakarta, Kencana.
Nasir Djamil M, 2015, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Pahrudin HM, Hatta Abdi Muhammad, Suhendri, & Samira Elviria. (2023). Mengatasi Problem Sosial Penambangan Emas Ilegal Melalui Segitiga Kebijakan Di Kabupaten Merangin Jambi. Journal Of Governance Innovation, 5 (2), 251–270. https://doi.org/10.36636/Jogiv.V5i2.3025
Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Satijipo Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Teguh Prasetya, 2013, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung, Nusa media.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.