Efektifitas Penerapan Hukum Pidana Mati Terhadap Pengedar Narkotika di Wilayah Hukum Polda Jambi Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam
Keywords:
Efektivitas, Narkoba, Islam, Pidana MatiAbstract
Pemberian sanksi berat terhadap pelaku tindak pidana narkotika sangat tepat untuk membendung dan memberikan penghargaan kepada pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Negara melalui undang-undang yang ada, bahkan dengan sanksi yang paling berat sekalipun yaitu Pidana. perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan hukuman mati khususnya bagi pelaku tindak pidana narkoba disebabkan oleh multitafsir peraturan. Selain itu, faktor di luar hukum seperti kejenuhan masyarakat terhadap kejahatan narkoba yang tidak dikenakan hukuman tegas, latar belakang agama masyarakat, dan kondisi sosial masyarakat merupakan aspek lain yang sangat mempengaruhi masyarakat dan penegak hukum secara berbeda dalam memandang hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba di Indonesia. Dalam merumuskan peraturan, suatu alat pemidanaan harus mencakup dua hal, yaitu: Pertama, harus mengakomodir aspirasi masyarakat yang menuntut balas dendam sebagai penyeimbang atas dasar kesalahan pelaku. Kedua, harus memuat tujuan pemidanaan berupa menjaga solidaritas masyarakat, pemidanaan harus diarahkan untuk menjaga dan menjaga keutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, ketika masyarakat Indonesia menginginkan penerapan hukuman mati bagi pelaku narkoba, maka kemauannya tidak bisa dilarang. Menurut Islam, makna tekstual ayat al-Qur`ān untuk pengedar narkotika dapat dikategorikan sebagai makna fasādan fī al-ardhi dalam ranah hukuman ta’zīr. Namun secara kontektual ayat bagi pengedar narkotika dapat dikategorikan ketentuan hukumannya secara beragam yaitu berdasarkan ayat fiirābah (perampokan), al-baghyu (pemberontakan) dan peminum khamar (syirb al-khamr), jika pengedar narkotika dipidana mati sebagai residivis yang telah dihukum beberapa kali sama halnya dengan peminum al-khamr yang berulang sampai 4 kali untuk dipidana mati.
References
A. Djazuli, Fiqh Jinayah:Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, (Bandung: PT Grafindo Persada, 2000), 12.
Abdurrahmat, Fathoni, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi (Jakarta: Rineka Cipta, 2008) , 329.
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta:Sinar Grafika, 2005), 249.
Amrani Hanafi dan Wati, Ayu Widya Urgensi Penjatuhan Pidana Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Relevansinya dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003),
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003),
Darda Syahrizal, Undang-Undang Narkotika dan Aplikasinya: Undang-Undang Republik ... Tahun 2009 tentang Narkotika, (Jakarta: Laskar Aksara, 2013)
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002),
Djazuli A., Fiqh Jinayah:Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Bandung: PT Grafindo Persada, 2000
Dwiyanti Tiara, Tegar Wahyudi , Intan Yulianah dan Firda Az Zahra, Hukuman Bandar Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam, (Surakarta: Prosiding Seminar Nasional Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Galuh, 2022
Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar, (Bandung: Refika Aditama, 2011), 156.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, (Bandung: Alfabeta, 2016), 25.
Soekamto Soerjono, dan Mamudji (2010), Penelitian Hukum Noormatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010), 13-14.
Kolopita, Satrio Putra (2013). Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Lex Crimen Vol. II/No.4/Agustus/2013,
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Cetakan II, (Bandung: Alumni, 2013),
M. Amir P. Ali dkk, Narkoba Ancaman Generasi Muda, (Samarinda: Pustaka Timur, 2007),
Mawardi al-al-Ahkam as-Sulthaniyah, Jakarta: Darul Falah,1973.
Mien Rukmini, Aspek Pidana dan Kriminologi, (Bandung: Alumni, 2010),111.
Misran, Kriteria Tindak Pidana yang Diancam Hukuman Ta’zir, (LEGITIMASI, Vol 10 No 1 2021),
Muslich Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Muslich Ahmad Wardi, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004
Ibn Hanbal, Ahmad. (2001). Musnad Ahmad Bin Hanbal. Beirut: Muassasah Al-Risalah.
Nelvita Purba dan Sri Sulistyawati, Pelaksanaan Hukuman Mati Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015),
Norberto Bobbio, Locke e il Diritto Naturale. (Torino: G. Giapichelli, 2017),
Pahrudin HM, Mustawa, A., Nugroho, R., & Halim, A. (2022). The Implementation of Pertisun as A Policy Innovation in Absorbing Public Aspirations in Merangin Regency. Journal of Government and Civil Society, 6(1), 89–103. https://doi.org/10.31000/jgcs.v6i1.5776
Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (I).
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 1 angka 3 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Prahassacitta, Vidya The Concept of Extraordinary Crime In Indonesia Legal System: Is The Concept An Effective Criminal Policy? (Jakarta: Jurnal Humaniora, Vol. 7 No. 4 October 2016
Purnomo, Agus (2016) ‘Hukuman Mati Bagi Tindak Pidana Narkoba di Indonesia Perspektif Sosisologi Hukum’, Jurnal Hukum dan Syariah, 2016
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bab 1, pasal 1
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (1) angka 15
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Bab 1, pasal 1.
Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, (Jakarta: HAMRI, 2002),
Soerjono Soekamto, dan Mamudji, Penelitian Hukum Noormatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).
Soleha Diyah Ayu, “Ancaman Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkoba Menurut Fatwa MUI dan Undang-Undang Narkotika”, Jurnal Al Hakim, Vol.1 No.2 2019
Supramono Gatot, Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta: Djambatan 2001
Syatibi Asy-, al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah, Juz I, (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, t.tp
Taimiyah Ibnu Ahmad, Majmu‟ al-fatawa Ibnu Taimiyah Beirut: Dar al-Arabiyah.
Tat Zoltan, The Frankfurt School, The Critical Theory Of Max Horkkheimer And Theodor W. Adorno, New York: A Wiley Interscience Publication.
Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta. Ghalia Indonesia, 2003).
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.