Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Transaksi Prostitusi Online Terhadap Anak di bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam di Polresta Jambi
Keywords:
Prostitusi anak, Hukum Positif, Hukum IslamAbstract
Luasnya jangkauan internet yang bisa diakses, tidak jarang terdapat orang yang memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan perbuatan negatif, salah satunya yakni prostitusi online. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Transaksi Prostitusi Online Terhadap Anak Di bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam di Polresta Jambi. Prostitusi merupakan suatu hal yang negatif, oleh karena itu terdapat peraturan tentang prostitusi baik itu didalam hukum positif maupun hukum Islam. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengkaji pada penelitian terdahulu sehingga di dapatkan sebuah data yang diolah kembali untuk pemahaman lebih dalam. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, dalam hukum positif dan hukum Islam terdapat pembahasan mengenai prostitusi online, serta terdapat sanksi terhadap pelaku kegiatan prostitusi. Didalam hukum positif telah diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang salah satunya yakni pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang sebuah larangan membagikan, mengirimkan, maupun membuat sehingga dapat dengan mudah mengakses dalam media sosial. Selain itu hukum Islam juga mengatur tentang hukuman bagi pelaku prostitusi online yang tertera dalam Al-Quran Surat An-Nur ayat 2 yang mana terdapat ketentuan tentang larangan perbuatan zina serta sanksinya yakni hukuman dera sebanyak 100 kali cambukan.
References
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, ”Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)”. Analisis Terhadap Prostitusi Online Ditinjau Dari Hukum Pidana PositifIndonesia. 1 Januari-April, 2014.
Achmad Wardy Muchlis, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Fiqh Jinyaah. Jakarta: Sinar Gerafika. 2007
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika. 2005
B. Simanjutak, Patologi Sosial. Bandung: TARSSITO. 2000.
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Perkembangan Kajian Siber Crime di Indonesia. Jakarta: Raja Gerafindo. 2007 Chairul huda, op.cit. hlm 66
Endang Sedianingsyh, Perempuan Keramat Tunggak. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 1999
Eneng Djubaiddah, Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam, Jakarta: Kencono Pranada Group, 2010
Eneng Jubaiddah, Pornogrfai dan Pornoaksi Ditinjau Dari Hukum Islam. Jakarta:Kencana. 2010.
Ensiklopedi Islam, PT. Ichtiar Baru van Hoeve. Jakarta. 1994.
Hamzzah Hassan, Hudud Analisa Tindak Pidana Zina di Balik Perkawinan Legal, Makassar: Alauddin Press. 2012
Heni Hendrawati, Asas-Asas Dan Upaya Mencegah Kemungkaran dalam Hukum Pidana Islam dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. T.p.T.t, 29.
Jail Mubarok, Sejarah Dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung: PT.Remaja Rosdakarya. 2000
Jiah Mhubaraq, dan Arief Faizsal, Kaidah Fiqh Jinyaah, Asas-asas Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Bhani Qurays, 2005
Jiah Mubharaq, Ehnceng Arief Fhaisal, Kaidah Fikih Jinayah (Azas-asas Hukum Pidana Islam), Bandung: PustakaBhani Qurayisy. 2004.
Kartini Kartono, Pantologi Sosial. jilid 1. Jakarta: Rajawali Pers. 2001.
Kartini Kartono, Patologi Sosial. Jakarta: PT. Raja Gerafindo Perisada. 1998
M. Abu Zahirah, Ushl Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdhaus. 2002
M. Henradayun, Implementasi Aplikasi WEB pada Server Linux. Bandung:Informatika Bandung. 2006
Mochammad Daud Aly, Hukum islam Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam DiIndonesia. Jakarta: Raja Grafindo Pers, 2000
Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam. Jakarta: AMZAH. 2015. Nurul irfan, Masyrofah, Fiqih Jinayah. Jakarta: Amzah. 2013.
Pahrudin HM, Hatta Abdi Muhammad, Suhendri, & Samira Elviria. (2023). Mengatasi Problem Sosial Penambangan Emas Ilegal Melalui Segitiga Kebijakan Di Kabupaten Merangin Jambi. Journal Of Governance Innovation, 5 (2), 251–270. https://doi.org/10.36636/Jogiv.V5i2.3025
Poerdaramitha, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka. 2000
R. Soegandi, KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional. 1980.
Tam-Dang Trhong, Pariwisata dan Pelacuran di Asia Tenggara, trans. oleh Moh. Arif. Jakarta: LP3ES. 1992
Terence H, Hull, Endang Sulistianingsih, Gavin W.J, Pelacuran di Indonesia Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1977. 3.
Tham-Dan Trhong, Seks Uang dan Kekuasaan. Jakarta: LP3ES, 1998 Thanh-Dam Truong, Seks, Uang Dan Kekuasaan. Jakarta: LP3ES. 1992.
W.J.S Poerwadarminto, Kamus Besar Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
Zaynnuddin Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika. 2006
Zulkharnain Lubys Dan Bhaktie Rittonga, Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah. Jakarta: Pranadamedia Group. 2016
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.