Peran Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Dalam Permen Agraria No 11 Tahun 2016 di Desa Muara Delang Kab. Merangin
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5552Keywords:
Peran Pemerintah Desa, Penyelesaian Sengketa Tanah, Permen Agraria No. 11 Tahun 2016Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah desa dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Muara Delang, Kabupaten Merangin, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Masalah sengketa tanah di Desa Muara Delang, khususnya terkait lahan asrama polri, muncul akibat penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa periode 2009-2015 yang memperjual belikan tanah negara untuk kepentingan pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan beberapa pihak, termasuk kepala desa dan masyarakat yang bersengketa, untuk memperoleh gambaran tentang akar permasalahan dan langkah penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah desa memiliki peran penting dalam menjadi mediator antara pihak-pihak yang bersengketa. Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui diskusi dan musyawarah, namun seringkali dihadapkan pada tantangan, seperti kurangnya dokumen resmi dan sikap tidak kooperatif dari pihak-pihak tertentu. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pemerintah desa diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah.
Downloads
References
Ahmad, R. (2010). Penyelesaian Sengketa Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Fadli, M. (2021). Metode Penelitian Kualitatif dalam Hukum. Yogyakarta: Deepublish.
Hijrianita, A., Roni, Z., & Sulung, U. (2024). Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah dengan Mediasi di Desa-Desa. Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 115-132.
Lengkong, F. Y. (2020). Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2016. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(2), 77-89.
Permendagri. (2015). Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Rauf, A. (2015). Desa dan Pemerintahannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Sahnan, D. (2019). Kebijakan Strategis Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Bandung: Alfabeta.
Santoso, A. Z. (2021). Hukum Otonomi Desa. Yogyakarta: Andi Offset.
Slamet, Y., & Wahyudi, D. (2023). Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah dan Upaya Penyelesaiannya. Jurnal Sosial dan Budaya, 5(3), 112-129.
Sugiman, A. (2018). Pemerintah Desa: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sulung, U. (2024). Membangun Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Mediasi. Jurnal Hukum Agraria, 13(1), 45-59.
Tumanduk, F. (2021). Legalitas Pembatalan Sertifikat Tanah Cacat Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 45-67.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












