Peran Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Dalam Permen Agraria No 11 Tahun 2016 di Desa Muara Delang Kab. Merangin

Authors

  • Mita Armis Universitas Jambi, Indonesia
  • Nurmalia Dewi Universitas Jambi, Indonesia
  • Priazki Hajri Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5552

Keywords:

Peran Pemerintah Desa, Penyelesaian Sengketa Tanah, Permen Agraria No. 11 Tahun 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah desa dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Muara Delang, Kabupaten Merangin, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Masalah sengketa tanah di Desa Muara Delang, khususnya terkait lahan asrama polri, muncul akibat penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa periode 2009-2015 yang memperjual belikan tanah negara untuk kepentingan pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan beberapa pihak, termasuk kepala desa dan masyarakat yang bersengketa, untuk memperoleh gambaran tentang akar permasalahan dan langkah penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah desa memiliki peran penting dalam menjadi mediator antara pihak-pihak yang bersengketa. Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui diskusi dan musyawarah, namun seringkali dihadapkan pada tantangan, seperti kurangnya dokumen resmi dan sikap tidak kooperatif dari pihak-pihak tertentu. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pemerintah desa diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, R. (2010). Penyelesaian Sengketa Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Fadli, M. (2021). Metode Penelitian Kualitatif dalam Hukum. Yogyakarta: Deepublish.

Hijrianita, A., Roni, Z., & Sulung, U. (2024). Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah dengan Mediasi di Desa-Desa. Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 115-132.

Lengkong, F. Y. (2020). Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2016. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(2), 77-89.

Permendagri. (2015). Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Rauf, A. (2015). Desa dan Pemerintahannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Sahnan, D. (2019). Kebijakan Strategis Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Bandung: Alfabeta.

Santoso, A. Z. (2021). Hukum Otonomi Desa. Yogyakarta: Andi Offset.

Slamet, Y., & Wahyudi, D. (2023). Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah dan Upaya Penyelesaiannya. Jurnal Sosial dan Budaya, 5(3), 112-129.

Sugiman, A. (2018). Pemerintah Desa: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sulung, U. (2024). Membangun Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Mediasi. Jurnal Hukum Agraria, 13(1), 45-59.

Tumanduk, F. (2021). Legalitas Pembatalan Sertifikat Tanah Cacat Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 45-67.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Armis, M., Dewi, N., & Hajri, P. (2025). Peran Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Dalam Permen Agraria No 11 Tahun 2016 di Desa Muara Delang Kab. Merangin. Journal of Law, Education and Business, 3(1), 260–264. https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5552

Issue

Section

Articles

Citation Check