Penegakan Hukum Pidana Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dalam Perspektif Kepastian Hukum
Keywords:
Penegakan Hukum, Kepastian HukumAbstract
Fenomena santet di Indonesia melibatkan praktik animisme dan sihir yang masih ada, dengan berbagai sebutan di tiap daerah. Kriminalisasi santet bertujuan menciptakan keamanan dan perlindungan hukum, namun tantangan pembuktian dan penerimaan hukum masih menjadi masalah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang memfokuskan hukum sebagai sistem norma, termasuk azas, norma, dan kaidah dari peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier, dengan pengumpulan data melalui studi dokumenter dan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana teranyar mencakup ketentuan delik santet, dengan sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan praktik santet, termasuk hukuman penjara dan denda. Berbagai konsep RKUHP dari tahun 1993 hingga 2019 menunjukkan evaluasi dan perubahan terkait delik ini, sekaligus penekanan pada kesadaran masyarakat dan mencegah perilaku merugikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah aturan tentang praktek santet dalam hukum pidana Indonesia adalah mulai dari konsep RKUHP Tahun 1993, konsep RKUHP Tahun 1999 sampai dengan 2012, konsep RKUHP Tahun 2013, konsep RKUHP Tahun 2015 sampai dengan 2019 dan telah diatur baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru yang tercantum dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penegakan hukum pidana Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam perspektif kepastian hukum adalah belum ditegakkan karena belum ada kitab undang-undang hukum acara yang jelas.
References
I Gusti Agung, dkk, “Tinjauan Yuridis terhadap Delik Santet dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Kertha Negara, Volume 9, Nomor 2, 2020. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/download/69936/38356
I Made Widyana, Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta, 2010
I Putu Surya Wicaksana Putra, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku, “Kebijakan Hukum Tentang Pengaturan Santet Dalam Hukum Pidana Indonesia”, e-Journal Komunitas Yustisia, Volume 3, Nomor 1, Maret 2020. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/ jatayu/article/view/28836
Lutfy Cahya Pratama dan Budiarsih, Kendala Proses Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Santet Dalam KUHP Lama, SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Volume 3, Nomor 3, 2024. https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/seikat/article/view/ 1351/1139
Salim Hs Dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.