Perlindungan Hukum bagi Pemegang Surat Berharga: Tinjauan atas Gugatan Wanprestasi PT. Sumber Energi Alam Mineral
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5898Keywords:
Wanprestasi, Surat Berharga Investasi Jangka Pendek (SBIJP), Perlindungan Hukum, Homologasi, Jaminan Pribadi, Sita Jaminan.Abstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang Surat Berharga Investasi Jangka Pendek (SBIJP) dalam kasus wanprestasi, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1044/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel terhadap PT. Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas perlindungan hukum bagi kreditur setelah adanya homologasi, serta implikasi jaminan pribadi dan sita jaminan dalam penyelesaian sengketa, terutama dalam kasus dengan kerugian mencapai Rp 5.077.080.074,-. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat homologasi, wanprestasi tetap terjadi, menyoroti perlunya evaluasi terhadap mekanisme perlindungan hukum. Jaminan pribadi dan sita jaminan memiliki potensi memberikan perlindungan, namun implementasinya bergantung pada faktor-faktor seperti kekuatan hukum perjanjian dan kemampuan finansial penjamin. Putusan ini memberikan implikasi terhadap regulasi keuangan, khususnya perlunya peningkatan pengawasan terhadap penerbitan surat berharga dan penegakan hukum terhadap wanprestasi. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman tentang tantangan dalam perlindungan investor surat berharga dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan regulasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum yang komprehensif bagi investor memerlukan pendekatan yang melibatkan regulator, pelaku pasar, dan investor itu sendiri.
Downloads
References
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Nomor 1044/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Badrulzaman, Mariam Darus. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Subekti, R. Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT. Bina Aksara, 2018
Setiawan, A. "Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Kasus Wanprestasi Surat Berharga." Jurnal Hukum dan Investasi 5, no. 2 (2020): 45-60.
Otoritas Jasa Keuangan. "Regulasi Terbaru tentang Penerbitan Surat Berharga." Diakses pada 10 April 2025.
Wijaya, C. "Analisis Wanprestasi dalam Perjanjian Investasi." Skripsi, Universitas ABC, 2022
Susanto, I. "Komentar atas Undang-Undang Kepailitan." Jakarta: Penerbit X, 2023.
Suprapti, Maria Theresia, SH. Akta Jaminan Pribadi Nomor 94. Dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, SH., Pengganti dari Notaris Leolin Jayayanti, SH., M.Kn., tanggal 30 November 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












