Perlindungan Hukum bagi Pemegang Surat Berharga: Tinjauan atas Gugatan Wanprestasi PT. Sumber Energi Alam Mineral

Authors

  • Rivat Maliqisyah Abror Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Fransisco Frisco Fernando Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Shahrazad Elmaniz Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5898

Keywords:

Wanprestasi, Surat Berharga Investasi Jangka Pendek (SBIJP), Perlindungan Hukum, Homologasi, Jaminan Pribadi, Sita Jaminan.

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang Surat Berharga Investasi Jangka Pendek (SBIJP) dalam kasus wanprestasi, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1044/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel terhadap PT. Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas perlindungan hukum bagi kreditur setelah adanya homologasi, serta implikasi jaminan pribadi dan sita jaminan dalam penyelesaian sengketa, terutama dalam kasus dengan kerugian mencapai Rp 5.077.080.074,-. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat homologasi, wanprestasi tetap terjadi, menyoroti perlunya evaluasi terhadap mekanisme perlindungan hukum. Jaminan pribadi dan sita jaminan memiliki potensi memberikan perlindungan, namun implementasinya bergantung pada faktor-faktor seperti kekuatan hukum perjanjian dan kemampuan finansial penjamin. Putusan ini memberikan implikasi terhadap regulasi keuangan, khususnya perlunya peningkatan pengawasan terhadap penerbitan surat berharga dan penegakan hukum terhadap wanprestasi. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman tentang tantangan dalam perlindungan investor surat berharga dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan regulasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum yang komprehensif bagi investor memerlukan pendekatan yang melibatkan regulator, pelaku pasar, dan investor itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Nomor 1044/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Badrulzaman, Mariam Darus. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Subekti, R. Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT. Bina Aksara, 2018

Setiawan, A. "Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Kasus Wanprestasi Surat Berharga." Jurnal Hukum dan Investasi 5, no. 2 (2020): 45-60.

Otoritas Jasa Keuangan. "Regulasi Terbaru tentang Penerbitan Surat Berharga." Diakses pada 10 April 2025.

Wijaya, C. "Analisis Wanprestasi dalam Perjanjian Investasi." Skripsi, Universitas ABC, 2022

Susanto, I. "Komentar atas Undang-Undang Kepailitan." Jakarta: Penerbit X, 2023.

Suprapti, Maria Theresia, SH. Akta Jaminan Pribadi Nomor 94. Dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, SH., Pengganti dari Notaris Leolin Jayayanti, SH., M.Kn., tanggal 30 November 2018.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Abror, R. M., Fernando, F. F., & Elmaniz, S. (2025). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Surat Berharga: Tinjauan atas Gugatan Wanprestasi PT. Sumber Energi Alam Mineral. Journal of Law, Education and Business, 3(1), 615–624. https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5898

Issue

Section

Articles

Citation Check