Analisis Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Aset Perusahaan: Studi Kasus Sengketa PT Busana Insan Sejahtera dan Hai Seng
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v3i1.5914Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian, Tanggung Jawab NotarisAbstract
Dalam hukum perdata Indonesia, wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan. Artikel ini membahas secara mendalam kasus wanprestasi antara PT Busana Insan Sejahtera (PT BIS) dan Hai Seng berdasarkan Putusan Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Tpg. Sengketa ini berawal dari perjanjian jual beli tanah dan bangunan senilai Rp 19 miliar, di mana Hai Seng selaku debitur hanya membayar sebagian (sekitar Rp 10 miliar) dan menghentikan pembayaran sejak tahun 2022. Melalui analisis normatif, diketahui bahwa unsur-unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata telah terpenuhi, yakni: (1) tidak dilaksanakannya prestasi sesuai isi perjanjian, (2) keterlambatan pelaksanaan kewajiban, (3) pelaksanaan tidak sesuai, serta (4) timbulnya kerugian nyata. Lebih lanjut, tindakan Hai Seng yang menguasai objek jual beli secara sepihak juga mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip itikad baik dalam perjanjian. Selain itu, artikel ini juga menyoroti tanggung jawab hukum notaris dalam menerbitkan sertifikat atas nama Hai Seng tanpa pelunasan dan tanpa akta jual beli, yang dinilai menyimpang dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Perkaban Nomor 8 Tahun 2012. Oleh karena itu, kasus ini menjadi preseden penting dalam menegakkan asas pacta sunt servanda dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak kreditur yang dirugikan. Putusan pengadilan mengukuhkan bahwa wanprestasi harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat menimbulkan akibat keperdataan maupun administratif.
Downloads
References
Suhadi, E., & Fadilah, A. A. (2021). Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan Dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(7), 1967-1978.
Palar, V. C. E., & Mekka, M. F. (2023). Wanprestasi Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah Susun yang Dibuat oleh Notaris. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 35-48.
Sihotang, A. P., Sari, G. N., Arifin, Z., & Wahyudin, M. I. (2023). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Penjual Karena Pembeli Wanprestasi. Jurnal USM Law Review, 6(3), 1210-1222.
Karima, S. M. (2021). Konsekuensi Hukum Wanprestasi Dalam Jual Beli Cengkeh. Jurnal de jure, 13(1).
Silado, A. B., & Syailendra, M. R. (2023). Upaya Hukum Terhadap Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah. UNES Law Review, 6(2), 5647-5658.
Salsabilla, S. N., & Aristoni, A. (2023). Kajian Hukum Ekonomi Syariah dalam Penyelesaian Wanprestasi Praktik Jual Beli Kayu Jati secara Kredit pada Usaha Dagang Berkah Jati Mlonggo Jepara. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 6(2), 258-275.
Tarina, D. D. Y., Amelia, A., Nugroho, A. B., & Kamil, S. I. (2023). Akibat Hukum Wanprestasi Terhadap Jual Beli Rumah Dari Alih Debitur Atas Kredit Pemilikan Rumah. Jurnal Hukum Indonesia, 2(4), 200-207.
Indriawati, L., & Arifah, R. N. (2023). Konsistensi Mahkamah Agung dalam Memastikan Kepastian Hukum pada Kasus Wanprestasi Tanah dan Onvoldoende Gemotiveerd. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 5(2), 130- 149.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












