
(2) Parlaungan G Siahaan

(3) Arini Br Surbakti

(4) Mikha Valdo Tambunan

(5) Putriana Sinaga

*corresponding author
AbstractAnak di luar kawin seringkali mengalami diskriminasi dalam pewarisan, baik dari segi hukum, terutama dalam masyarakat adat yang menganut sistem kekerabatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak di luar kawin dalam pewarisan melalui surat wasiat orangtua, dengan membandingkan ketentuan dalam hukum perdata dan hukum adat Batak Mandailing. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di Jl. Komp. Pemda Deli Serdang No.8, Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20515. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hukum perdata memberikan ruang bagi anak di luar kawin untuk menerima warisan melalui surat wasiat berdasarkan putusan Mahkamah konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, meskipun dengan batasan tertentu seperti legitimasi. Dan sebaliknya hukum adat Batak Mandailing memiliki pandangan yang lebih cenderung membatasi terhadap hak waris anak di luar kawin, bahkan seringkali tidak mengakui anak diluar kawin sebagai ahli waris yang sah dalam garis keturunan patrilineal, kecuali terdapat pengakuan adat. Penelitian ini menyimpulkan meskipun terdapat perbedaan yang mendasar, kedua sistem hukum ini memiliki potensi untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak di luar kawin dalam pewarisan melalui surat wasiat, meskipun dengan mekanisme dan syarat yang berbeda. Penelitian ini dan menegaskan pentingnya harmonisasi antara sistem hukum perdata dan hukum adat untuk di implementasikan dalam mewujudkan keadilan yang mutlak bagi anak di luar kawin dalam masyarakat pluralistik. KeywordsAnak di Luar Kawin, Perlindungan Hukum, Pewarisan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jleb.v3i2.6343 |
Article metrics10.57235/jleb.v3i2.6343 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Aprilianti. (2022). Peran Pendidikan Agama Islam Dalam Membentuk Karakter Religius Peserta Didik. Jurnal Sistem Informasi Dan Manajemen (Jisma), 1-5. Doi:Https://Doi.Org/10.4444/Jisma.V1i1.
Iskandar, D., Ibn, U., Bogor, K., & Pengadilan, P. (2018). Implementasi Putusan Nomor 46/Puu-Viii/2010 Dalam Praktik Pengadilan. 5(1), 43–56.
Jaya, D. P. (2020). Hukum Kewarisan Di Indonesia. Bengkulu: Penerbit Zara Abadi.
Masturi, S. (2014). Hukum Adat Dahulu, Kini, Dan Akan Datang. Jakarta: Kencana.
Pratama, W. A. (2025). Hak Waris Anak Diluar Nikah Persfektif Hukum Islam Dan Perdata. Jurnal Jendela Hukum, 130-133.
Sahir, S. H. (2022). Buku Ini Di Tulis Oleh Dosen Universitas Medan Area Hak Cipta Di Lindungi Oleh Undang-Undang Telah Di Deposit Ke Repository Uma Pada Tanggal 27 Januari 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Nabila Fri Cahyani, Parlaungan G Siahaan, Arini Br Surbakti, Mikha Valdo Tambunan, Putriana Sinaga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.