Perlindungan Hukum bagi Anak di Luar Kawin Dalam Pewarisan Melalui Surat Wasiat Orangtua: Analisis Perbandingan Antara Hukum Perdata Dengan Hukum Adat Suku Batak Mandailing
Keywords:
Anak di Luar Kawin, Perlindungan Hukum, PewarisanAbstract
Anak di luar kawin seringkali mengalami diskriminasi dalam pewarisan, baik dari segi hukum, terutama dalam masyarakat adat yang menganut sistem kekerabatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak di luar kawin dalam pewarisan melalui surat wasiat orangtua, dengan membandingkan ketentuan dalam hukum perdata dan hukum adat Batak Mandailing. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di Jl. Komp. Pemda Deli Serdang No.8, Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20515. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hukum perdata memberikan ruang bagi anak di luar kawin untuk menerima warisan melalui surat wasiat berdasarkan putusan Mahkamah konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, meskipun dengan batasan tertentu seperti legitimasi. Dan sebaliknya hukum adat Batak Mandailing memiliki pandangan yang lebih cenderung membatasi terhadap hak waris anak di luar kawin, bahkan seringkali tidak mengakui anak diluar kawin sebagai ahli waris yang sah dalam garis keturunan patrilineal, kecuali terdapat pengakuan adat. Penelitian ini menyimpulkan meskipun terdapat perbedaan yang mendasar, kedua sistem hukum ini memiliki potensi untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak di luar kawin dalam pewarisan melalui surat wasiat, meskipun dengan mekanisme dan syarat yang berbeda. Penelitian ini dan menegaskan pentingnya harmonisasi antara sistem hukum perdata dan hukum adat untuk di implementasikan dalam mewujudkan keadilan yang mutlak bagi anak di luar kawin dalam masyarakat pluralistik.
References
Aprilianti. (2022). Peran Pendidikan Agama Islam Dalam Membentuk Karakter Religius Peserta Didik. Jurnal Sistem Informasi Dan Manajemen (Jisma), 1-5. Doi:Https://Doi.Org/10.4444/Jisma.V1i1.
Iskandar, D., Ibn, U., Bogor, K., & Pengadilan, P. (2018). Implementasi Putusan Nomor 46/Puu-Viii/2010 Dalam Praktik Pengadilan. 5(1), 43–56.
Jaya, D. P. (2020). Hukum Kewarisan Di Indonesia. Bengkulu: Penerbit Zara Abadi.
Masturi, S. (2014). Hukum Adat Dahulu, Kini, Dan Akan Datang. Jakarta: Kencana.
Pratama, W. A. (2025). Hak Waris Anak Diluar Nikah Persfektif Hukum Islam Dan Perdata. Jurnal Jendela Hukum, 130-133.
Sahir, S. H. (2022). Buku Ini Di Tulis Oleh Dosen Universitas Medan Area Hak Cipta Di Lindungi Oleh Undang-Undang Telah Di Deposit Ke Repository Uma Pada Tanggal 27 Januari 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.