Hubungan Antara Wanprestasi dan Pembatalan Perjanjian Terhadap Kewajiban Membayar Ganti Kerugian: Analisis Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata

Authors

  • Bima Pandawa Sinurat Universitas Negeri Medan
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan
  • Innes Ferancia Damanik Universitas Negeri Medan
  • Kevin Cornelius Manurung Universitas Negeri Medan
  • Mhiranda T Sitorus Universitas Negeri Medan
  • Otista C A Sembiring Universitas Negeri Medan

Keywords:

Wanprestasi, Pembatalan Perjanjian, Ganti Rugi (Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata)

Abstract

Penelitian ini menganalisis hubungan antara wanprestasi dan pembatalan perjanjian terhadap kewajiban membayar ganti kerugian berdasarkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Metode yang digunakan ialah pendekatan normatif kualitatif dengan studi kepustakaan, termasuk peraturan, literatur hukum, dan putusan pengadilan. Hasilnya, wanprestasi merupakan syarat utama pembatalan perjanjian yang harus diputuskan hakim (Pasal 1266), sedangkan Pasal 1267 memberi hak kreditur memilih pemenuhan, pembatalan, atau ganti rugi. Pembatalan perjanjian akibat wanprestasi tidak menghapus kewajiban debitur membayar ganti rugi, termasuk biaya, kerugian, dan bunga. Praktiknya, meski ada klausul mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267, hakim tetap menilai bukti wanprestasi demi keadilan. Kesimpulannya, wanprestasi, pembatalan perjanjian, dan kewajiban ganti rugi adalah kesatuan yang saling berkaitan, dengan pengadilan memegang peran penting dalam penyelesaian sengketa secara adil.

 

References

Alberta, M., & Quintarti, L. (2024). Konsekuensi Hukum terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis Legal Consequences of Default in Business Agreements. 7(8), 3176–3183. https://doi.org/10.56338/jks.v7i8.5997

Ambar, R. M., Santoso, B., & Widhiyanti, H. N. (2017). KAJIAN YURIDIS PENGESAMPINGAN PASAL 1266 DAN PASAL 1267 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA SEBAGAI SYARAT BATAL DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN. 3(April), 70–92.

Armia. (2022). PENENTUAN METODE & PENDEKATAN PENELITIAN HUKUM. LKKI(Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia).

Is sadi, M., Hartika, L., Arista, W., Harniwati, Santi, I., Yuliska, E., Irna, riskia dwi, N., Parlindungan, gokma toni, Assari, E., Wijaya, mohammad safrul, & Pedo, Y. (2024). HUKUM PERDATA. In CV. Intelektual Manifes Media.

JASMINE, K. (2014). HUKUM KONTRAK. In CV. ELVARETTA BUANA.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (n.d.). KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).

Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press.

Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Pt Intermasa, 100.

Yahman. (2020). BATAS PEMBEDA WANPRESTASI & PENIPUAN DALAM HUBUNGAN KONTRAKTUAL.

Downloads

Published

2025-10-11