Hubungan Antara Wanprestasi dan Pembatalan Perjanjian Terhadap Kewajiban Membayar Ganti Kerugian: Analisis Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata

(1) * Bima Pandawa Sinurat Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Parlaungan Gabriel Siahaan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Innes Ferancia Damanik Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Kevin Cornelius Manurung Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Mhiranda T Sitorus Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(6) Otista C A Sembiring Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini menganalisis hubungan antara wanprestasi dan pembatalan perjanjian terhadap kewajiban membayar ganti kerugian berdasarkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Metode yang digunakan ialah pendekatan normatif kualitatif dengan studi kepustakaan, termasuk peraturan, literatur hukum, dan putusan pengadilan. Hasilnya, wanprestasi merupakan syarat utama pembatalan perjanjian yang harus diputuskan hakim (Pasal 1266), sedangkan Pasal 1267 memberi hak kreditur memilih pemenuhan, pembatalan, atau ganti rugi. Pembatalan perjanjian akibat wanprestasi tidak menghapus kewajiban debitur membayar ganti rugi, termasuk biaya, kerugian, dan bunga. Praktiknya, meski ada klausul mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267, hakim tetap menilai bukti wanprestasi demi keadilan. Kesimpulannya, wanprestasi, pembatalan perjanjian, dan kewajiban ganti rugi adalah kesatuan yang saling berkaitan, dengan pengadilan memegang peran penting dalam penyelesaian sengketa secara adil.

 


Keywords


Wanprestasi, Pembatalan Perjanjian, Ganti Rugi (Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata)

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i2.6344
      

Article metrics

10.57235/jleb.v3i2.6344 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Alberta, M., & Quintarti, L. (2024). Konsekuensi Hukum terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis Legal Consequences of Default in Business Agreements. 7(8), 3176–3183. https://doi.org/10.56338/jks.v7i8.5997

Ambar, R. M., Santoso, B., & Widhiyanti, H. N. (2017). KAJIAN YURIDIS PENGESAMPINGAN PASAL 1266 DAN PASAL 1267 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA SEBAGAI SYARAT BATAL DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN. 3(April), 70–92.

Armia. (2022). PENENTUAN METODE & PENDEKATAN PENELITIAN HUKUM. LKKI(Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia).

Is sadi, M., Hartika, L., Arista, W., Harniwati, Santi, I., Yuliska, E., Irna, riskia dwi, N., Parlindungan, gokma toni, Assari, E., Wijaya, mohammad safrul, & Pedo, Y. (2024). HUKUM PERDATA. In CV. Intelektual Manifes Media.

JASMINE, K. (2014). HUKUM KONTRAK. In CV. ELVARETTA BUANA.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (n.d.). KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).

Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press.

Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Pt Intermasa, 100.

Yahman. (2020). BATAS PEMBEDA WANPRESTASI & PENIPUAN DALAM HUBUNGAN KONTRAKTUAL.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Bima Pandawa Sinurat, Parlaungan Gabriel Siahaan, Innes Ferancia Damanik, Kevin Cornelius Manurung, Mhiranda T Sitorus, Otista C A Sembiring

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.