Analisis Komparatif Kedudukan Ahli Waris Dalam Pewarisan Menurut KUHPerdata dan Hukum Islam: Studi Kasus Perbedaan Agama Antara Pewaris Dengan Ahli Waris
Keywords:
Hukum Islam, KUHPerdata, Perbedaan Agama, PewarisAbstract
Penelitian ini membahas secara komparatif kedudukan ahli waris dalam sistem pewarisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Hukum Islam, dengan fokus pada kasus perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Latar belakang penelitian ini menyoroti potensi sengketa dan ketidakjelasan hukum akibat perbedaan prinsip pewarisan dalam kedua sistem hukum tersebut, khususnya pada masyarakat pluralistik di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap perundang-undangan, literatur hukum, dan analisis putusan pengadilan terkait pewarisan lintas agama. Hasil penelitian mengungkapkan perbedaan mendasar: KUHPerdata bersifat inklusif tanpa diskriminasi agama, sedangkan Hukum Islam secara tegas melarang pewarisan antar agama berdasarkan prinsip kesatuan iman. Dampak praktis perbedaan ini menimbulkan dualisme hukum dan potensi konflik, karena KUHPerdata menjamin kesetaraan hak waris, sementara Hukum Islam dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi ahli waris dari agama berbeda. Pewaris Muslim yang ingin memberikan warisan kepada non-Muslim harus menggunakan mekanisme hibah atau wasiat dengan batas maksimal sepertiga harta. Penelitian ini menekankan pentingnya perencanaan warisan untuk mencegah konflik dan menjaga kepastian hukum.
References
Asmuni, M. (2021). Hukum Waris Islam. Medan: PERDANA PUBLISHING.
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160.
Elfia, M. (2023). Hukum Waris Islam . Padang: Madza Media.
Eman Suparman, “Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam Adat Dan BW”, (Bandung: PT Refika Aditama, Bandung, 2005,5).
Firdaus, S. M., & Zaky, A. A. (n.d.). Penyelesaian Pembagian Waris Dalam Perkawinan Beda Agama Prespektif Kompilasi Hukum Islam ( Khi ) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). 181–192. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4723
Haries, A. (2013). Pluralisme Hukum Kewarisan Di Indonesia. Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 11(1), 31–37.
Hasibuan, A. S., & Manurung, R. S. (2023). Analisis Hukum Mutlak Ahli Waris Ditinjau dari KUH Perdara dan Hukum Islam. Yustisi Jurnal Hukum Dan Hukum Islam, 10(3), 393–416.
Kartikawati, D. R. (2021). Hukum Waris Perdata Sinergi Hukum Waris Perdata Dengan Hukum Waris Islam.
Island, F., Islands, G., Fuke, Y., Iwasaki, T., Sasazuka, M., & Yamamoto, Y. (2021). 4. 71(1), 63–71.
Mustari, A. (2013). Hukum Kewarisan Islam “Buku Daras Uin Alauddin.” Buku Daras UIN Alauddin, 198.
Lusiana, V. (2022a). Hukum Kewarisan Di Indonesia. In Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora (Vol. 8, Issue 2).
Rijali, A. (2018). Analisis Data Kualitatif . Jurnal Alhadharah .
Supardin. (2020). Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan Studi Analisis Perbandingan. Sulawesi Selatan : Pusaka Almaida
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.