
(2) Parlaungan Gabriel Siahaan

(3) Roma Nauli Stephany Bintang

(4) Samiullah Putra Limbong

(5) Salwa Khairani Tarigan

(6) Tiur Intan Febiana Hutauruk

*corresponding author
AbstractPenelitian ini membahas secara komparatif kedudukan ahli waris dalam sistem pewarisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Hukum Islam, dengan fokus pada kasus perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Latar belakang penelitian ini menyoroti potensi sengketa dan ketidakjelasan hukum akibat perbedaan prinsip pewarisan dalam kedua sistem hukum tersebut, khususnya pada masyarakat pluralistik di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap perundang-undangan, literatur hukum, dan analisis putusan pengadilan terkait pewarisan lintas agama. Hasil penelitian mengungkapkan perbedaan mendasar: KUHPerdata bersifat inklusif tanpa diskriminasi agama, sedangkan Hukum Islam secara tegas melarang pewarisan antar agama berdasarkan prinsip kesatuan iman. Dampak praktis perbedaan ini menimbulkan dualisme hukum dan potensi konflik, karena KUHPerdata menjamin kesetaraan hak waris, sementara Hukum Islam dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi ahli waris dari agama berbeda. Pewaris Muslim yang ingin memberikan warisan kepada non-Muslim harus menggunakan mekanisme hibah atau wasiat dengan batas maksimal sepertiga harta. Penelitian ini menekankan pentingnya perencanaan warisan untuk mencegah konflik dan menjaga kepastian hukum. KeywordsHukum Islam, KUHPerdata, Perbedaan Agama, Pewaris
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jleb.v3i2.6352 |
Article metrics10.57235/jleb.v3i2.6352 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Asmuni, M. (2021). Hukum Waris Islam. Medan: PERDANA PUBLISHING.
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160.
Elfia, M. (2023). Hukum Waris Islam . Padang: Madza Media.
Eman Suparman, “Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam Adat Dan BW”, (Bandung: PT Refika Aditama, Bandung, 2005,5).
Firdaus, S. M., & Zaky, A. A. (n.d.). Penyelesaian Pembagian Waris Dalam Perkawinan Beda Agama Prespektif Kompilasi Hukum Islam ( Khi ) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). 181–192. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4723
Haries, A. (2013). Pluralisme Hukum Kewarisan Di Indonesia. Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 11(1), 31–37.
Hasibuan, A. S., & Manurung, R. S. (2023). Analisis Hukum Mutlak Ahli Waris Ditinjau dari KUH Perdara dan Hukum Islam. Yustisi Jurnal Hukum Dan Hukum Islam, 10(3), 393–416.
Kartikawati, D. R. (2021). Hukum Waris Perdata Sinergi Hukum Waris Perdata Dengan Hukum Waris Islam.
Island, F., Islands, G., Fuke, Y., Iwasaki, T., Sasazuka, M., & Yamamoto, Y. (2021). 4. 71(1), 63–71.
Mustari, A. (2013). Hukum Kewarisan Islam “Buku Daras Uin Alauddin.” Buku Daras UIN Alauddin, 198.
Lusiana, V. (2022a). Hukum Kewarisan Di Indonesia. In Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora (Vol. 8, Issue 2).
Rijali, A. (2018). Analisis Data Kualitatif . Jurnal Alhadharah .
Supardin. (2020). Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan Studi Analisis Perbandingan. Sulawesi Selatan : Pusaka Almaida
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Della Pebriani Simamora, Parlaungan Gabriel Siahaan, Roma Nauli Stephany Bintang, Samiullah Putra Limbong, Salwa Khairani Tarigan, Tiur Intan Febiana Hutauruk

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.