
(2) Sri Hadiningrum

(3) Parlaungan Gabriel Siahaan

(4) Sintia Harianti

(5) Ridha Nababan

(6) Ayub Desrika Simorangkir

(7) Juwita Helena Sitompul

*corresponding author
AbstractPranata hukum waris berperan penting dalam menjaga struktur sosial masyarakat, khususnya dalam masyarakat adat karo yang menganut sistem patrilineal. Dalam sistem ini, anak laki-laki menjadi pewaris utama, sedangkan anak perempuan umumnya hanya menerima warisan simbolis. Namun, dalam masyarakat karo muslim, terjadi pergeseran nilai akibat pengaruh hukum islam yang memberikan hak waris kepada perempuan. Perbedaan prinsip ini menimbulkan dinamika dalam praktik pewarisan dan kedudukan perempuan. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris yang bertujuan untuk menganalisis secara mendalam hak dan kedudukan perempuan dalam pewarisan menurut hukum adat karo dan hukum islam dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis melalui reduksi, penyajian naratif, dan penarikan kesimpulan. KeywordsHukum waris, Perempuan, Karo Muslim
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jleb.v3i2.6369 |
Article metrics10.57235/jleb.v3i2.6369 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Burhan, M. (2017). Kedudukan dan Hak Perempuan sebagai Ahli Waris dalam Hukum Kewarisan Indonesia. Mahkamah, 2(2), 284–323.
Fakultas, J., & Unsrat, H. (2024). Kedudukan Ahli Waris Perempuan Dalam Pembagian Warisan Menurut Suku Adat Batak 1. 13(01), 1–17.
Harianto, H. (2020). Pluralisme Hukum Di Indonesia. Inanews.Com, 1–13.
Lediyana Br Kaban, Suheri Harahap, & Ahmed Fernanda Desky. (2024). Pergeseran Nilai Sosial pada Hak Waris Perempuan Karo Muslim di Desa Budaya Lingga Kabupaten Karo. Sosial Simbiosis : Jurnal Integrasi Ilmu Sosial Dan Politik, 1(4), 43–65. https://doi.org/10.62383/sosial.v1i4.811
Pribadi, P. (2024, April 15). Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Waris Adat Batak Karo. https://literasihukum.com/kedudukan-anak-angkat-hukum-waris-batak-karo/
Saparudin Brutu, E. M. R. S. F. T. S. (2023). Problematika Pembagian Hak Waris Anak Laki-Laki Dan Perempuan Pada Masyarakat Karo Muslim. Journal of Law, 6–15.
Sulaiman. (2014). Hukum Responsif: Hukum Sebagai Institusi Sosial Melayani Kebutuhan Sosial Dalam Masa Transisi (Responsive Law: Law as a Social Institutions to Service of Social Need in Transition). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 9(2), 12.
Syukur, M., & Son Ashari, W. (2024). Analisis Perbandingan Hak Waris Anak Perempuan Suku Sasak Antara Hukum Islam dan Hukum Adat. Rayah Al-Islam, 8(3), 1198–1217. https://doi.org/10.37274/rais.v8i3.1058
Tarigan, A. A. (2014). Pelaksanaan Hukum Waris Di Masyarakat Karo Muslim Sumatera Utara.
Windy Sri Wahyuni, SH., M. (n.d.). Antropologi-Hukum (p. 39).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Elvina Br Sembiring, Sri Hadiningrum, Parlaungan Gabriel Siahaan, Sintia Harianti, Ridha Nababan, Ayub Desrika Simorangkir, Juwita Helena Sitompul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.