Analisis Yuridis Efektivitas Klausul Denda Dalam Perjanjian Sewa Kamar Kos Terhadap Mahasiswa
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v3i2.6391Keywords:
Klausul denda, Mahasiswa, Perjanjian Sewa KosAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis efektivitas klausul denda dalam perjanjian sewa kamar kos terhadap mahasiswa khususnya mahasiswa yang menyewa kos di daerah pancing dan sekitarnya. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana kesesuaian klausul denda dalam perjanjian sewa kos mahasiswa dengan prinsip-prinsip hukum kontrak dan perlindungan konsumen, bagaimana transparansi dalam proses pembuatan perjanjian sewa kos, serta serta bagaimana pemahaman dan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya perjanjian tertulis memengaruhi keadilan sebagai penyewa kos. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif metode yang mengkaji norma hukum yang berlaku (secara normatif) sekaligus melihat penerapannya dalam kenyataan masyarakat (secara empiris), melalui kombinasi referensi buku dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian serta studi lapangan. Subjek dalam penelitian ini adalah mahasiswa yang menyewa kos di sekitaran pancing sebanyak 15 (lima belas) orang. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dari 15 mahasiswa yang diwawancarai terdapat mahasiswa yang merasa keberatan dengan denda yang diberikan oleh pemilik kos karena denda tersebut mahal. Selain itu, perjanjian dibuat tanpa penjelasan secara lisan maupun tertulis, menunjukkan adanya potensi ketidakadilan dalam penerapan klausul tersebut. Kurangnya pemahaman dan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya perjanjian tertulis dan ketentuan di dalamnya secara langsung memengaruhi keadilan bagi mereka. Keadaan ini menciptakan ketidakseimbangan informasi dan kekuasaan antara pemilik kos dan penyewa, berpotensi merugikan mahasiswa. Oleh karena itu, kesimpulan dari penelitian ini meskipun klausul denda bertujuan untuk menjaga ketertiba khususnya kepatuhan terhadap pembayaran kos, implementasinya seringkali belum sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen, terutama karena kurangnya transparansi atau kejelasan dalam perjanjian sewa, dan rendahnya kesadaran serta pemahaman mahasiswa terhadap pentingnya perjanjian tertulis.
Downloads
References
Ambarita, L. M., Sitinjak, H., Sitinjak, I. Y., & Sitanggang, U. F. (2022). Aspek Hukum Perdata Tentang Sahnya Perjanjian Sewa Menyewa Kamar Kost Yang Dilakukan Secara Lisan Dan Nota Bon Pembayaran. Jurnal Moralita: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 38-52.
Avelyn Graselli, & dkk. (2024). Analisis Aspek Hukum Perjanjian Sewa Menyewa dalam Konteks Hukum Perdata Indonesia. Journal Of Social Science Research, 4(6), 2447-2460.: https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/16325/11198
Bogar Claudia, & dkk. (2020). TINJAUAN HUKUM PERBANDINGAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MENURUT KUHPERDATA DAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. LEX ADMINISTRATUM, 10(5), 1-6 https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/42915
Handriani Aan, & dkk. (2021). KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENTINGNYA MELAKUKAN PERJANJIAN TERTULIS DALAM BERTRANSAKSI. Journal Of Law, 4(1), 1-10.: https://www.neliti.com/publications/557476/kepastian-hukum-terkait-pentingnya-melakukan-perjanjian-tertulis-dalam-bertransa
Novigawati, D., & Djatmiko, A. A. (2024). Perjanjian Sewa Menyewa Rusunawa UBHI PGRI Ditinjau Dari Aspek Hukum Perjanjian. Yustitiabelen, 10(1), 1-13.
Praba, D. A. P. U., Adnyani, N. K. S., & Sudiatmaka, K. (2020). Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Kos (Indekos) Bagi Para Pihak Terkait Perjanjian Lisan Di Kota Singaraja. Ganesha Law Review, 2(2), 132-143.
Sardjito, & dkk. (2024). PELAKSANAAN PRINSIP UTMOST GOOD FAITH UNTUK PRODUK ASURANSI PROPERTY ALL RISK. JURNAL LENTERA BISNIS, 3(4), 1564 - 1565.: https://plj.ac.id/ojs/index.php/jrlab/article/view/1204/827
Soleman Claudia. (2018). PERJANJIAN SEWA MENYEWA SEBAGAI PERJANJIAN BERNAMA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Lex Privatum, 6(5), 12. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/21362
Tamboto Yermia Aristo . (2016). PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA (UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999). Lev Privatum, 4(6), 70 - 71. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/12721
Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394-408.
KUHPerdata 1320 tentang Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
KUHPerdata 1267 tentang pilihan yang dimiliki oleh pihak yang perikatannya tidak dipenuhi oleh pihak lain
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












