
(2) Parlaungan Gabriel Siahaan

(3) Pawer Erwin Pakpahan

(4) Solavide Ginting

*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis efektivitas klausul denda dalam perjanjian sewa kamar kos terhadap mahasiswa khususnya mahasiswa yang menyewa kos di daerah pancing dan sekitarnya. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana kesesuaian klausul denda dalam perjanjian sewa kos mahasiswa dengan prinsip-prinsip hukum kontrak dan perlindungan konsumen, bagaimana transparansi dalam proses pembuatan perjanjian sewa kos, serta serta bagaimana pemahaman dan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya perjanjian tertulis memengaruhi keadilan sebagai penyewa kos. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif metode yang mengkaji norma hukum yang berlaku (secara normatif) sekaligus melihat penerapannya dalam kenyataan masyarakat (secara empiris), melalui kombinasi referensi buku dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian serta studi lapangan. Subjek dalam penelitian ini adalah mahasiswa yang menyewa kos di sekitaran pancing sebanyak 15 (lima belas) orang. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dari 15 mahasiswa yang diwawancarai terdapat mahasiswa yang merasa keberatan dengan denda yang diberikan oleh pemilik kos karena denda tersebut mahal. Selain itu, perjanjian dibuat tanpa penjelasan secara lisan maupun tertulis, menunjukkan adanya potensi ketidakadilan dalam penerapan klausul tersebut. Kurangnya pemahaman dan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya perjanjian tertulis dan ketentuan di dalamnya secara langsung memengaruhi keadilan bagi mereka. Keadaan ini menciptakan ketidakseimbangan informasi dan kekuasaan antara pemilik kos dan penyewa, berpotensi merugikan mahasiswa. Oleh karena itu, kesimpulan dari penelitian ini meskipun klausul denda bertujuan untuk menjaga ketertiba khususnya kepatuhan terhadap pembayaran kos, implementasinya seringkali belum sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen, terutama karena kurangnya transparansi atau kejelasan dalam perjanjian sewa, dan rendahnya kesadaran serta pemahaman mahasiswa terhadap pentingnya perjanjian tertulis. KeywordsKlausul denda; Mahasiswa; Perjanjian Sewa Kos
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jleb.v3i2.6391 |
Article metrics10.57235/jleb.v3i2.6391 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Ambarita, L. M., Sitinjak, H., Sitinjak, I. Y., & Sitanggang, U. F. (2022). Aspek Hukum Perdata Tentang Sahnya Perjanjian Sewa Menyewa Kamar Kost Yang Dilakukan Secara Lisan Dan Nota Bon Pembayaran. Jurnal Moralita: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 38-52.
Avelyn Graselli, & dkk. (2024). Analisis Aspek Hukum Perjanjian Sewa Menyewa dalam Konteks Hukum Perdata Indonesia. Journal Of Social Science Research, 4(6), 2447-2460.: https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/16325/11198
Bogar Claudia, & dkk. (2020). TINJAUAN HUKUM PERBANDINGAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MENURUT KUHPERDATA DAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. LEX ADMINISTRATUM, 10(5), 1-6 https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/42915
Handriani Aan, & dkk. (2021). KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENTINGNYA MELAKUKAN PERJANJIAN TERTULIS DALAM BERTRANSAKSI. Journal Of Law, 4(1), 1-10.: https://www.neliti.com/publications/557476/kepastian-hukum-terkait-pentingnya-melakukan-perjanjian-tertulis-dalam-bertransa
Novigawati, D., & Djatmiko, A. A. (2024). Perjanjian Sewa Menyewa Rusunawa UBHI PGRI Ditinjau Dari Aspek Hukum Perjanjian. Yustitiabelen, 10(1), 1-13.
Praba, D. A. P. U., Adnyani, N. K. S., & Sudiatmaka, K. (2020). Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Kos (Indekos) Bagi Para Pihak Terkait Perjanjian Lisan Di Kota Singaraja. Ganesha Law Review, 2(2), 132-143.
Sardjito, & dkk. (2024). PELAKSANAAN PRINSIP UTMOST GOOD FAITH UNTUK PRODUK ASURANSI PROPERTY ALL RISK. JURNAL LENTERA BISNIS, 3(4), 1564 - 1565.: https://plj.ac.id/ojs/index.php/jrlab/article/view/1204/827
Soleman Claudia. (2018). PERJANJIAN SEWA MENYEWA SEBAGAI PERJANJIAN BERNAMA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Lex Privatum, 6(5), 12. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/21362
Tamboto Yermia Aristo . (2016). PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA (UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999). Lev Privatum, 4(6), 70 - 71. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/12721
Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394-408.
KUHPerdata 1320 tentang Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
KUHPerdata 1267 tentang pilihan yang dimiliki oleh pihak yang perikatannya tidak dipenuhi oleh pihak lain
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Agnes Elizabeth Manalu, Parlaungan Gabriel Siahaan, Pawer Erwin Pakpahan, Solavide Ginting

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.