Model Pembagian Harta Warisan yang Adil Bagi Anak Adopsi Dalam Konteks Pluralisme Hukum: Studi Kasus Masyarakat Karo

(1) * Sri Muallimah Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Sri Hadiningrum Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Parlaungan Gabriel Siahaan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Dewi Wulandari Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Santi Theresia Sinurat Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(6) Mikhael Juni Pratama Sebayang Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini mengkaji permasalahan pembagian harta warisan bagi anak adopsi dalam masyarakat Karo yang hidup dalam situasi pluralisme hukum yaitu hukum adat, hukum perdata nasional, dan hukum Islam. Tujuannya adalah merumuskan model pembagian warisan yang adil dan mampu mengakomodasi nilai-nilai hukum serta norma sosial budaya setempat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum empiris melalui pendekatan yuridis sosiologis, dilaksanakan di Jl. Veteran No.37, Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo pada Mei 2025. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan narasumber kunci yaitu tokoh adat, ahli hukum, dan keluarga dengan pengalaman langsung terkait warisan anak angkat serta dokumentasi pendukung. Hasil penelitian menegaskan bahwa kedudukan anak angkat dalam pewarisan masih menghadapi ketegangan antar sistem hukum serta adanya ketidakjelasan hak waris khususnya bagi anak angkat perempuan. Oleh karena itu, model pembagian warisan Tutur Si Walin diusulkan sebagai solusi integratif yang menggabungkan pengakuan adat, legalitas formal, musyawarah keluarga, dan prinsip keadilan proporsional guna menjamin kepastian hukum, keadilan sosial, dan keharmonisan keluarga dalam masyarakat Karo.


Keywords


Hukum waris, anak adopsi, pluralisme hukum

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i2.6440
      

Article metrics

10.57235/jleb.v3i2.6440 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aisyah, N. (2020). Anak Angkat Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Perdata. Jurnal El-Iqtishady, 101-113.

Aritha, Y. (2015). Kedudukan Anak Angkat Dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat Batak Karo Di Desa Ajibuhara Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Tanah Karo. Jurnal Jom Fakultas Hukum, 1-15.

Davita, D. D., & Mochtar, D. A. (2022). Hak dan Kedudukan Harta Waris bagi Anak Angkat. Bhirawa Law Journal, 2775-4464.

Flambonita, S., & Novianti, V. (1369). Hukum Di Indonesia. Media.Neliti.Com.

Yuhelson. (2023). Legal Review of Adopted Children's Inheritance Rights from the Perspective of Civil Law in Indonesia. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 1-12.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sri Muallimah, Sri Hadiningrum, Parlaungan Gabriel Siahaan, Dewi Wulandari, Santi Theresia Sinurat, Mikhael Juni Pratama Sebayang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.