Analisis Yuridis Konsep Opportunity Cost Sebagai Komponen Ganti Kerugian Dalam Wanprestasi Perjanjian Peminjaman Uang

(1) * Hanaya Manuela Ambarita Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Parlaungan G Siahaan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Ulan Dari Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Nur Cahyu Azizah Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Alfonsius Ligoriker Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas konsep opportunity cost sebagai komponen ganti kerugian dalam wanprestasi perjanjian peminjaman uang dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Selama ini, KUHPerdata hanya mengatur ganti kerugian berupa biaya, kerugian nyata, dan bunga, tanpa secara eksplisit menyebutkan opportunity cost. Padahal dalam praktik, kreditur sering kali mengalami kerugian berupa hilangnya peluang investasi akibat dana tertahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap ketentuan KUHPerdata dan teori-teori relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, opportunity cost dapat ditafsirkan sebagai bagian dari kerugian yang dapat diganti berdasarkan Pasal 1243 dan 1246 KUHPerdata, sepanjang memenuhi syarat pembuktian yang ketat, seperti adanya peluang ekonomi nyata yang hilang, nilai kerugian yang dapat dihitung secara ekonomis, serta hubungan sebab akibat langsung. Pengakuan terhadap opportunity cost secara proporsional dapat memberikan kepastian hukum yang lebih adil dan responsif terhadap dinamika ekonomi modern.


Keywords


Hukum Perdata, Ganti Kerugian, Wanprestasi, Opportunity Cost

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i2.6458
      

Article metrics

10.57235/jleb.v3i2.6458 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Santoso , L. (2019). Aspek Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka

Supromono, G. (2013). Perjanjian Utang Piutang . Jakarta: Kencana.

Suharnoko. (2007). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana

Ratna, D. (2019). Hukum Kontrak. Jawa Barat: Cv Elvaretta.

Pindyck, & Rubinfeld. (2018). Mikrookonomie. German: Pearson.

Yahman. (2020). Batas Pembeda Wanprestasi & Penipuan Dalam Hubungan Kontraktual. Surabaya: CV.Jakad Media Publishing.

Andrianto, F. (2020). Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal., 114-123.

Iwanti, N. M., & Taun. (2020). KIBAT HUKUM WANPRESTASI SERTA UPAYA HUKUM WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU . Jurnal Ilmu Hukum , 348-349.

Martinelli, I., & Reinhart, F. (2023). Keterbukaan dan Kepastian Hukum dalam Teori Kontrak Roscoe pound. Unesa Law Reviuw, 4099-4107.

Runtunuwu, R. T., & Pangkerego, O. (2022). Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi Dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata . Jurnal Lex Privatum, 242-243.

Santoso , L. (2019). Aspek Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka.

Taogana, G., Ilat, V., & Pusung, R. (2022). Analisis Differential Cost dan Opportunity Cost dalam Pengambilan Keputusan Menerima atau Menolak Pesanan Khusus pada UD Mandiri. urnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 1300-1305.

Utomo, S. J., & Wulandari, D. (2020). Sistem Sewa Lahan Pertanian Masyarakat Pedesaan dalam Perspektif Ekonomi . Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 27-33.

Dewangi, P., Markoni , & dkk. (Almufi jurnal sosial dan humaniora). Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Mewewa Rumah sebagai lanjutan perjanjian pengikatan jual beli di cibubur . 1 no 3(-).

Kartikawati, D. R. (2019). Hukum Kontrak. Jawa Barat: Cv. Elvaretta Buana.

Martinelli, I. R. (2023).

Mukhlis. (2015). Analisis Ganti Kerugian Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Kajian Hukum, 8-9.

Pindyck, & Rubinfeld. (2018). Mikrookonomie. German: Pearson.

Ridwan, & Permana. (2022). Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Ilmu Hukum, THE JURIS, 441-451.

Suharnoko. (2007). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana.

Supromono, G. (2013). Perjanjian Utang Piutang . Jakarta: Kencana.

Wibawati, S. T., Prihatinah, T. L., & Haryanto, B. S. (2020). Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi (Tinjauan Yuridis Terhadap Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/PDT G.S/2018/PN.PWT). journal.fh.unsoed, 158-167.

Yahman. (2014). Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan. Indonesia: Kencana .

Yahman. (2020). Batas Pembeda Wanprestasi & Penipuan Dalam Hubungan Kontraktual. Surabaya: CV.Jakad Media Publishing.

Yuaga, N. E., Priyono, , E. A., & Suradi. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Pada Perjanjian Lisan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 4/Pdt.G/2020/PN.Rbg). Diponogoro Law Journal.

Yusra.z. (2021). Pengelolaan LKP Pada Masa Pendemik Covid-19. journal of lifelong learning.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Hanaya Manuela Ambarita, Parlaungan G Siahaan, Ulan Dari, Nur Cahyu Azizah, Alfonsius Ligoriker

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.