Analisis Yuridis Konsep Opportunity Cost Sebagai Komponen Ganti Kerugian Dalam Wanprestasi Perjanjian Peminjaman Uang
Keywords:
Hukum Perdata, Ganti Kerugian, Wanprestasi, Opportunity CostAbstract
Penelitian ini membahas konsep opportunity cost sebagai komponen ganti kerugian dalam wanprestasi perjanjian peminjaman uang dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Selama ini, KUHPerdata hanya mengatur ganti kerugian berupa biaya, kerugian nyata, dan bunga, tanpa secara eksplisit menyebutkan opportunity cost. Padahal dalam praktik, kreditur sering kali mengalami kerugian berupa hilangnya peluang investasi akibat dana tertahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap ketentuan KUHPerdata dan teori-teori relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, opportunity cost dapat ditafsirkan sebagai bagian dari kerugian yang dapat diganti berdasarkan Pasal 1243 dan 1246 KUHPerdata, sepanjang memenuhi syarat pembuktian yang ketat, seperti adanya peluang ekonomi nyata yang hilang, nilai kerugian yang dapat dihitung secara ekonomis, serta hubungan sebab akibat langsung. Pengakuan terhadap opportunity cost secara proporsional dapat memberikan kepastian hukum yang lebih adil dan responsif terhadap dinamika ekonomi modern.
References
Santoso , L. (2019). Aspek Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka
Supromono, G. (2013). Perjanjian Utang Piutang . Jakarta: Kencana.
Suharnoko. (2007). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana
Ratna, D. (2019). Hukum Kontrak. Jawa Barat: Cv Elvaretta.
Pindyck, & Rubinfeld. (2018). Mikrookonomie. German: Pearson.
Yahman. (2020). Batas Pembeda Wanprestasi & Penipuan Dalam Hubungan Kontraktual. Surabaya: CV.Jakad Media Publishing.
Andrianto, F. (2020). Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal., 114-123.
Iwanti, N. M., & Taun. (2020). KIBAT HUKUM WANPRESTASI SERTA UPAYA HUKUM WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU . Jurnal Ilmu Hukum , 348-349.
Martinelli, I., & Reinhart, F. (2023). Keterbukaan dan Kepastian Hukum dalam Teori Kontrak Roscoe pound. Unesa Law Reviuw, 4099-4107.
Runtunuwu, R. T., & Pangkerego, O. (2022). Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi Dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata . Jurnal Lex Privatum, 242-243.
Santoso , L. (2019). Aspek Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka.
Taogana, G., Ilat, V., & Pusung, R. (2022). Analisis Differential Cost dan Opportunity Cost dalam Pengambilan Keputusan Menerima atau Menolak Pesanan Khusus pada UD Mandiri. urnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 1300-1305.
Utomo, S. J., & Wulandari, D. (2020). Sistem Sewa Lahan Pertanian Masyarakat Pedesaan dalam Perspektif Ekonomi . Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 27-33.
Dewangi, P., Markoni , & dkk. (Almufi jurnal sosial dan humaniora). Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Mewewa Rumah sebagai lanjutan perjanjian pengikatan jual beli di cibubur . 1 no 3(-).
Kartikawati, D. R. (2019). Hukum Kontrak. Jawa Barat: Cv. Elvaretta Buana.
Martinelli, I. R. (2023).
Mukhlis. (2015). Analisis Ganti Kerugian Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Kajian Hukum, 8-9.
Pindyck, & Rubinfeld. (2018). Mikrookonomie. German: Pearson.
Ridwan, & Permana. (2022). Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Ilmu Hukum, THE JURIS, 441-451.
Suharnoko. (2007). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana.
Supromono, G. (2013). Perjanjian Utang Piutang . Jakarta: Kencana.
Wibawati, S. T., Prihatinah, T. L., & Haryanto, B. S. (2020). Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi (Tinjauan Yuridis Terhadap Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/PDT G.S/2018/PN.PWT). journal.fh.unsoed, 158-167.
Yahman. (2014). Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan. Indonesia: Kencana .
Yahman. (2020). Batas Pembeda Wanprestasi & Penipuan Dalam Hubungan Kontraktual. Surabaya: CV.Jakad Media Publishing.
Yuaga, N. E., Priyono, , E. A., & Suradi. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Pada Perjanjian Lisan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 4/Pdt.G/2020/PN.Rbg). Diponogoro Law Journal.
Yusra.z. (2021). Pengelolaan LKP Pada Masa Pendemik Covid-19. journal of lifelong learning.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.