Kebijakan Pemerintah Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan (Analisis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Claster Bidang Kehutanan)

(1) * Abrar Abrar Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
(2) Fauzi Syam Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
(3) Arrie Budhiarthie Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pembakaran hutan dan lahan dalam rangka pembukaan perkebunan, apabila terjadi kebakaran hutan yang meluas, dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan terganggunya: kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, kegiatan ekonomi dan transportasi darat dan udara, sehingga sulit untuk hidup sejahtera baik secara fisik dan spiritual. Bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28h ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, pelaku pembakaran hutan diatur dalam: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 ternyata belum mampu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi untuk membakar hutan dan lahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan. Pelaku aksi korporasi yang berulang kali membakar hutan harus mengupayakan penyelesaian hukum melalui pendekatan hukum pidana, hukum perdata berupa ganti rugi dan hukum administrasi berupa pencabutan izin pengelolaan izin usaha.


Keywords


Pembakaran Hutan; Tanggung jawab perusahaan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i2.6475
      

Article metrics

10.57235/jleb.v3i2.6475 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Hamzah Hatri, Azas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicanriuos Liability), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.

Andi Hamzah, “Tanggungjawab Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup” (Makalah disampaikan dalam Diskusi dua hari tentang “Masalah-Masalah Prosedural dalam Diskusi Lingkungan), (Jakarta: Kantor Menteri Negara KLH, 1989).

M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Sutan Remy Sjahdeni, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi,Grafiti Pers, Jakarta, 2006

Sahuri L, “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perpektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia,” Disertasi Doktor Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya,2003.

Tabrani, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Hukum Pidana Indonesia”, Tesis Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2000.

Nyoman Nurjaya, “Sejarah Hukum Pengelolaan Hutan di Indonesia”, Majalah Jurisprudence, Vol.2, No. 1, Maret 2005.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Abrar Abrar, Fauzi Syam, Arrie Budhiarthie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.