Kebijakan Pemerintah Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan (Analisis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Claster Bidang Kehutanan)
Keywords:
Pembakaran Hutan, Tanggung jawab perusahaanAbstract
Pembakaran hutan dan lahan dalam rangka pembukaan perkebunan, apabila terjadi kebakaran hutan yang meluas, dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan terganggunya: kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, kegiatan ekonomi dan transportasi darat dan udara, sehingga sulit untuk hidup sejahtera baik secara fisik dan spiritual. Bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28h ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, pelaku pembakaran hutan diatur dalam: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 ternyata belum mampu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi untuk membakar hutan dan lahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan. Pelaku aksi korporasi yang berulang kali membakar hutan harus mengupayakan penyelesaian hukum melalui pendekatan hukum pidana, hukum perdata berupa ganti rugi dan hukum administrasi berupa pencabutan izin pengelolaan izin usaha.
References
Hamzah Hatri, Azas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicanriuos Liability), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
Andi Hamzah, “Tanggungjawab Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup” (Makalah disampaikan dalam Diskusi dua hari tentang “Masalah-Masalah Prosedural dalam Diskusi Lingkungan), (Jakarta: Kantor Menteri Negara KLH, 1989).
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Sutan Remy Sjahdeni, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi,Grafiti Pers, Jakarta, 2006
Sahuri L, “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perpektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia,” Disertasi Doktor Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya,2003.
Tabrani, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Hukum Pidana Indonesia”, Tesis Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2000.
Nyoman Nurjaya, “Sejarah Hukum Pengelolaan Hutan di Indonesia”, Majalah Jurisprudence, Vol.2, No. 1, Maret 2005.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.