
(2) Ayu Agustina

(3) Mellysa Septriani

*corresponding author
AbstractPenegakan hukum di Indonesia tengah mengalami pergeseran dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif. Restorative justice menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kejaksaan Negeri Tangerang merupakan salah satu lembaga yang menerapkan pendekatan ini melalui Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum restorative justice, mengidentifikasi faktor yang memengaruhi implementasinya, serta mengevaluasi hambatan dan strategi penyelesaiannya di Kejaksaan Negeri Tangerang periode 2023–2024. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil awal menunjukkan kendala dalam pemahaman aparatur hukum, budaya masyarakat yang belum adaptif, serta koordinasi antarlembaga yang belum optimal. Temuan ini diharapkan memberi kontribusi teoritis dan praktis bagi pengembangan penegakan hukum yang lebih humanis dan responsif. KeywordsKeadilan restoratif, Kejaksaan, Pemulihan korban
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jleb.v3i2.6504 |
Article metrics10.57235/jleb.v3i2.6504 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Alamsyah. (n.d.). Implementasi Rumah Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Purbalingga. Soedirman Law Review, Universitas Jenderal Soedirman.
Arinugroho. (n.d.). Hambatan Prinsip Restorative Justice dalam Proses Perkara Penganiayaan. Verstek Journal, Universitas Sebelas Maret.
Braithwaite, J. (2002). Restorative justice & responsive regulation. Oxford University Press.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. (n.d.). Dasar hukum restorative justice. https://dindik.jatimprov.go.id/siroti/page/hukum
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. (n.d.). Rumah restorative justice sekolah. https://dindik.jatimprov.go.id/siroti/page/hukum
Detik News. (2022, Oktober 14). Apa itu restorative justice? Dasar hukum dan syaratnya. https://news.detik.com/berita/d-6347468/apa-itu-restorativejustice-dasar-hukum-dan-syaratnya
Efektivitas penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan pasca Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. (2025). ResearchGate.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. (2025, Januari 20). Restorative justice: Pengertian, dasar hukum, syarat, dan penerapan. https://fahum.umsu.ac.id/info/restorative-justice-pengertian-dasar-hukumsyarat-dan-penerapan/
Hafrida, & Usman. (2024). Keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana. Depublish.
HukumOnline. (2022, Desember 1). Menilik 3 peraturan kejaksaan dalam penerapan restorative justice. https://www.hukumonline.com/berita/a/menilik-3-peraturan-kejaksaandalam-penerapan-restorative-justice-lt6388647e4524e/
HukumOnline. (2022, Juni 20). Mengenal restorative justice. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-restorative-justicelt62b063989c193/
HukumOnline. (2022). Menilik 3 peraturan kejaksaan dalam penerapan restorative justice.
HukumOnline. (2023). Pelaksanaan restorative justice terkendala aturan yang belum komprehensif.
John, B. (2002). Restorative justice & responsive regulation. Oxford University Press.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (2022). Jaksa Agung ST Burhanuddin: Restorative justice menjadi alternatif dalam penyelesaian perkara.
Kompas. (2022, Februari 15). Restorative justice: Pengertian dan penerapannya dalam hukum di Indonesia. Penegakan Hukum Dalam Penerapan Keadilan
Restoratif (Restorative Justice) di Kejaksaan Negeri Tangerang Tahun 2023-2024 (Indah Salsabila1 , Ayu Agustina2 , Mellysa Septriani3 ) Volume xx, Nomor xx, Tahun 20xx 14 https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/12443411/restorative-justicepengertian-dan-penerapannya-dalam-hukum-di-indonesia
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum. (n.d.). Penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan: Studi kasus di Kejaksaan Negeri Medan.
Locus Journal of Academic Literature Review. (n.d.). Penghentian penuntutan melalui penerapan restorative justice di tingkat kejaksaan. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/233
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Mengenal pembaruan keadilan restoratif di pengadilan. https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/6494/mengenal-pembaruankeadilan-restoratif-di-pengadilan
Pengadilan Negeri Prabumulih. (n.d.). Penerapan restorative justice dalam praktik penegakan hukum pada sistem peradilan pidana di Indonesia. https://pnprabumulih.go.id/index.php/berita/berita-pengadilan/berita-terkini/6901
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti. Scholar Hub Universitas Indonesia. (n.d.). Restorative justice: Implementasi kebijakan. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1019&context=iclr
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Unissula Repository. (n.d.). Implementasi restorative justice oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum (studi Kejaksaan Negeri Kebumen).
Wawancara pendahuluan dan observasi awal dengan jaksa pelaksana Kejaksaan Negeri Tangerang. (2024).
Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Good Books.
Zafrullah, M. A. (2024). Penerapan keadilan restoratif (restorative justice), apa
syarat-syaratnya? LBH Pengayoman
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Indah Salsabila, Ayu Agustina, Mellysa Septriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.