
*corresponding author
AbstractTujuan penelitian adalah mengetahui dan menganalisa pengaturan pertanggungjawaban pidana perusahaan kelapa sawit atas kerusakan lingkungan yang terjadi selama operasionalnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Aproach), pendekatan konsep (Conceptual Aproach), dan pendekatan fakta (Factual Aproach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah; bahan primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginvertarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasi. Hasil penelitian ini adalah Pertanggungjawaban pidana perusahaan kelapa sawit atas kerusakan lingkungan di Indonesia terdapat ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban, efektivitas sanksi yang lemah, dan kesulitan pembuktian. Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di sektor perkebunan sawit di Indonesia masih belum efektif dalam menangani kejahatan lingkungan, karena regulasi yang ada lebih mengutamakan sanksi administratif daripada sanksi pidana yang berat, seperti penjara bagi pengurus atau pembekuan operasional perusahaan. Rekomendasi diberikan: 1. Penguatan sanksi yang bersifat restoratif dan pemulihan lingkungan harus menjadi fokus dalam pembaruan peraturan. 2. Reformulasi pengaturan terkait penegasan kriteria pertanggungjawaban pidana korporasi yang mengintegrasikan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab mutlak, dan sanksi progresif KeywordsPertanggungjawaban Pidana, Perusahaan, Perkebunan Sawit, Kerusakan Lingkungan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jleb.v3i2.6599 |
Article metrics10.57235/jleb.v3i2.6599 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Andri G. Wibisana. 2016. Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia?. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 46,No. 2.
Benjamin, A. 2019. Environmental Law in Brazil: Deforestation and Legal Responses. Springer.
Eryarifa. S. 2022. Asas Strict Liability dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal MAHUPAS: Mahasiswa Hukum Unpas, Vol. 1 No. 2.
Fadlian A. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis, Jurnal Hukum POSITUM, Vol. 5, No. 2.
Faturachman. F. A., Tomi J. E. H. & Hosnah A. U. 2024. Pertanggungjawaban dan Penegakan Hukum Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Mahasiswa Humanis, Vol. 4, No. 2.
Faure, M., & Svatikova, K. 2012. "Criminal Liability for Environmental Damage in the EU". European Journal of Crime Policy, 18(3), hlm. 291-308.
Lührs, K. 2020. Corporate Environmental Crime in Germany. Berlin: Duncker & Humblot.
Pakpahan. R. H. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Perkebunan Atas Pencemaran Limbah Kelapa Sawit., Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 17 No. 2. hlm. 223-233
Pardy, B. 2020. "Restorative Justice in Canadian Environmental Law". McGill Law Journal, 65(4), hlm. 501-530.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011, hlm.35
Prameswari. A. A., Mangara. G, & Rifdah R., 2021, "Deferred Prosecution Agreement: Mekanisme Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Terhadap Perusakan Lingkungan Melalui Paradigma Restorative Justice", Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 2, No. 12,
Priyanta. M. 2010. Penerapan Konsep Konstitusi Hijau (Green Constitution) di Indonesia Sebagai Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 4.
Rahim, N., et al. 2021. "Weak Enforcement in Malaysia’s Environmental Governance". Asian Journal of Law and Policy, Vol. 12, No. 2, hlm. 89-104
Santoso, Muhari Agus. 2016. Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Oleh Korporasi. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 7, No. 2,
Setiyono, Purwaningsih. R. & Cholidin. A. 2024. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan yang Berdampak Dilampauinya Baku Mutu Kerusakan Lingkungan Hidup. Al-Qisth Law Review. Vol 7, No 2.
Susanto Agung, 2022, Perbandingan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebelum Adanya RUU KUHP Pada RUU KUHP dan Sistem Dari Negara Belanda, Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Vol. 7, No. 1,
Syahza, A. 2012. Potensi Pengembangan Industri Kelapa Sawit. Hasil Penelitian MP3EI Universitas Riau.
Wiratama. G. P. & Setiyono. 2024. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Hidup, Merdeka Law Jurnal. Vol. 5 No. 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Hasbi Ashshidiqi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.