Perlindungan Hukum Terhadap Ekosistem Pantai Melalui Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia

(1) * Yasir Hasbi Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi perlindungan hukum terhadap ekosistem pantai melalui penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Ekosistem pantai merupakan wilayah yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas manusia, seperti reklamasi, eksploitasi sumber daya alam, dan pembangunan pesisir yang tidak ramah lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan terhadap perlindungan ekosistem pantai masih menghadapi berbagai kendala, antara lain lemahnya koordinasi antar-lembaga, keterbatasan sumber daya pengawasan, serta inkonsistensi dalam implementasi peraturan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan aspek hukum administratif, perdata, dan pidana, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pantai sebagai bagian dari hak lingkungan hidup yang dijamin konstitusi.


Keywords


Ekosistem pantai, hukum lingkungan, perlindungan hukum, dan penegakan hukum

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i2.6622
      

Article metrics

10.57235/jleb.v3i2.6622 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ainia, D. K., Arianto, B., Semesta, H. P., & Zebua, S. N. A Social Ecological View in Overcoming the Environmental Crisis. Digital Press Social Sciences and Humanities, 11, 2024. Hlm 8

Andi Husnul Khatimah dkk, Implementasi Hukum Pengendalian Dampak Lingkungan dalam Pembangunan perumahan di Kabupaten Gowa, Pagaruyuang Law Journal Volume 2 Nomor 1, 2018, Hlm. 130.

Sukmariningsih, R, Overlapping Authority on the Cancellation of Local Regulation (An

Erroneous Logic of Local Autonomy). Hasanuddin Law Review, 2017, Hlm. 191.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011, hlm.35

Hironimus Rhiti, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2006), Hlm 42.

Rejeki Wijiastuti, Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Karya PT. Newmont Minahasa Raya dengan Pemerintah Republik Indonesia. (Jakarta: Tesis PascaSarjana Universitas Indonesia, 2006), Hlm. 10.

Warsiman, W., Maswita, M., Sipahutar, A., & Tanjung, J. H. S. Analisis yuridis tindak pidana pencemaran laut menurut Undang-Undang Nomor 32 TAHUN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Normatif, 3(1), 2023. Hlm 218.

Salim, H. Hukum Lingkungan dan Kebijakan Nasional. Yogyakarta: UII Press. 2018. Hlm 37

Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 140, TLN No. 5059. Penjelasan Pasal 2 huruf n.

Marpaung Leden, Tindak PidanaLingkungan Hidup dan Masalah Persepsinya, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 1997. Hlm 62

Laily, F. N., & Najicha, F. U. Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 2022. Hlm 21.

Nina Herlina. Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 2017 Hlm 9

Rasjuddin. Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Perusahaan Pertambangan Dalam Penanggulangan Kerusakan Lingkungan. Jurnal Hukum Unissula, 36(1), 2020. Hlm 7


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Yasir Hasbi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.