Perlindungan Hukum Terhadap Ekosistem Pantai Melalui Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia
Keywords:
Ekosistem pantai, hukum lingkungan, perlindungan hukum, dan penegakan hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi perlindungan hukum terhadap ekosistem pantai melalui penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Ekosistem pantai merupakan wilayah yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas manusia, seperti reklamasi, eksploitasi sumber daya alam, dan pembangunan pesisir yang tidak ramah lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan terhadap perlindungan ekosistem pantai masih menghadapi berbagai kendala, antara lain lemahnya koordinasi antar-lembaga, keterbatasan sumber daya pengawasan, serta inkonsistensi dalam implementasi peraturan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan aspek hukum administratif, perdata, dan pidana, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pantai sebagai bagian dari hak lingkungan hidup yang dijamin konstitusi.
References
Ainia, D. K., Arianto, B., Semesta, H. P., & Zebua, S. N. A Social Ecological View in Overcoming the Environmental Crisis. Digital Press Social Sciences and Humanities, 11, 2024. Hlm 8
Andi Husnul Khatimah dkk, Implementasi Hukum Pengendalian Dampak Lingkungan dalam Pembangunan perumahan di Kabupaten Gowa, Pagaruyuang Law Journal Volume 2 Nomor 1, 2018, Hlm. 130.
Sukmariningsih, R, Overlapping Authority on the Cancellation of Local Regulation (An
Erroneous Logic of Local Autonomy). Hasanuddin Law Review, 2017, Hlm. 191.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011, hlm.35
Hironimus Rhiti, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2006), Hlm 42.
Rejeki Wijiastuti, Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Karya PT. Newmont Minahasa Raya dengan Pemerintah Republik Indonesia. (Jakarta: Tesis PascaSarjana Universitas Indonesia, 2006), Hlm. 10.
Warsiman, W., Maswita, M., Sipahutar, A., & Tanjung, J. H. S. Analisis yuridis tindak pidana pencemaran laut menurut Undang-Undang Nomor 32 TAHUN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Normatif, 3(1), 2023. Hlm 218.
Salim, H. Hukum Lingkungan dan Kebijakan Nasional. Yogyakarta: UII Press. 2018. Hlm 37
Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 140, TLN No. 5059. Penjelasan Pasal 2 huruf n.
Marpaung Leden, Tindak PidanaLingkungan Hidup dan Masalah Persepsinya, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 1997. Hlm 62
Laily, F. N., & Najicha, F. U. Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 2022. Hlm 21.
Nina Herlina. Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 2017 Hlm 9
Rasjuddin. Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Perusahaan Pertambangan Dalam Penanggulangan Kerusakan Lingkungan. Jurnal Hukum Unissula, 36(1), 2020. Hlm 7
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.