Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Laporan Palsu Kehilangan Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor: 145/Pid.B/2024/PN.Tjk)
Keywords:
Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Laporan Palsu, Kendaraan BermotorAbstract
Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana laporan palsu terkait kehilangan kendaraan bermotor yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dapat merugikan pihak lain, terutama dalam sistem penegakan hukum, karena mengarah pada pemborosan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk menangani kasus-kasus nyata., pelaku laporan palsu dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 220 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dan laporan palsu. tentang bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kasus laporan palsu kehilangan kendaraan bermotor. Permasalahan penelitian Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana Laporan Palsu Kehilangan Kendaraan Bermotor berdasarkan Putusan 145/pid. B/2024/ PN Tjk, dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pada terdakwa tindak pidana Laporan Palsu Kehilangan Kendaraan Bermotor Berlandasakan Putusan Nomor: 145/Pid. B/2024/PN.Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang - undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan dilapangan, berupa wawancara untuk diterapkan agar dapat menjawab persoalan yang berhubungan dengan masalah penelitian.
References
Anggalana, O Ainita, B Muhammad, Ciminal Responbility Persecution of per Perpetrators Of Motor Vechile Theft, Jurnal Ilmiah Advokasi 12 ( 4), 473 - 491, 2024.
Anggalana, R Kurniawan, Penerapan sanki Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Percobaan Atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana, jurnal Pro Justitia ( Jpj) 3 ( 1), 2022.
Asshidqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD NRI Tahun 1945, ( Yogyakarta: UII Press, 2005).
ATP Husin, L Hakim, Risti Dwi Ramasari, Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Nama Orang Lain Untuk Keuntungan Diri Sendiri, Jurnal Of Sains Cooperative Learning And Law 1 ( 2), 383 -398, 2024.
Darmodiharjo. Dardji, 1999, Dasar dan Rambu- Rambu Pembangunan Masyarakat Indonesia Baru pada Milenium III Berdasarkan Ideologi Nasional Pancasila, Malang Laboratorium Pancasila Universitas Negeri Malang.
Husein, Ahmad dkk. Jurnal Model Pendidikan Karakter Bangsa, Universitas Negeri Jakarta dan Kementerian Pendidikan Nasional, 2010 .
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, NSPK ( Nilai, Standar, Prosedur dan Kriteria) Pendidikan Karakter Melalui Pendidikan Nonformal, Dirjen PAUD Press
Permasyarakatan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Pusat Pengkajian MPR RI, 2011, Jakarta
Winarno. (2012). Pendidikan Pancasila di perguruan t inggi panduan praktis pembelajaran. Surakarta: Yama Pustaka.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.