Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Laporan Palsu Kehilangan Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor: 145/Pid.B/2024/PN.Tjk)

(1) * Wiryadi Wiryadi Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Anggalana Anggalana Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(3) Risti Dwi Ramasari Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana laporan palsu terkait kehilangan kendaraan bermotor yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dapat merugikan pihak lain, terutama dalam sistem penegakan hukum, karena mengarah pada pemborosan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk menangani kasus-kasus nyata., pelaku laporan palsu dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 220 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dan laporan palsu. tentang bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kasus laporan palsu kehilangan kendaraan bermotor. Permasalahan penelitian Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana Laporan Palsu Kehilangan Kendaraan Bermotor berdasarkan Putusan 145/pid. B/2024/ PN Tjk, dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pada terdakwa tindak pidana Laporan Palsu Kehilangan Kendaraan Bermotor Berlandasakan Putusan Nomor: 145/Pid. B/2024/PN.Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang - undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan dilapangan, berupa wawancara untuk diterapkan agar dapat menjawab persoalan yang berhubungan dengan masalah penelitian.


Keywords


Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Laporan Palsu, Kendaraan Bermotor

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i2.6647
      

Article metrics

10.57235/jleb.v3i2.6647 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anggalana, O Ainita, B Muhammad, Ciminal Responbility Persecution of per Perpetrators Of Motor Vechile Theft, Jurnal Ilmiah Advokasi 12 ( 4), 473 - 491, 2024.

Anggalana, R Kurniawan, Penerapan sanki Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Percobaan Atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana, jurnal Pro Justitia ( Jpj) 3 ( 1), 2022.

Asshidqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD NRI Tahun 1945, ( Yogyakarta: UII Press, 2005).

ATP Husin, L Hakim, Risti Dwi Ramasari, Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Nama Orang Lain Untuk Keuntungan Diri Sendiri, Jurnal Of Sains Cooperative Learning And Law 1 ( 2), 383 -398, 2024.

Darmodiharjo. Dardji, 1999, Dasar dan Rambu- Rambu Pembangunan Masyarakat Indonesia Baru pada Milenium III Berdasarkan Ideologi Nasional Pancasila, Malang Laboratorium Pancasila Universitas Negeri Malang.

Husein, Ahmad dkk. Jurnal Model Pendidikan Karakter Bangsa, Universitas Negeri Jakarta dan Kementerian Pendidikan Nasional, 2010 .

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, NSPK ( Nilai, Standar, Prosedur dan Kriteria) Pendidikan Karakter Melalui Pendidikan Nonformal, Dirjen PAUD Press

Permasyarakatan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Pusat Pengkajian MPR RI, 2011, Jakarta

Winarno. (2012). Pendidikan Pancasila di perguruan t inggi panduan praktis pembelajaran. Surakarta: Yama Pustaka.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Wiryadi Wiryadi, Anggalana Anggalana, Risti Dwi Ramasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.