Perlindungan Hukum Terhadap Investor Lokal Dalam Proses Akuisisi Investasi Asing Langsung

(1) * Brenda Carnescia Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan globalisasi dan liberalisasi ekonomi telah mendorong masuknya investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) ke Indonesia melalui berbagai mekanisme, termasuk akuisisi perusahaan lokal oleh investor asing. Meskipun berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, akuisisi berpotensi melemahkan posisi tawar investor lokal jika perlindungan hukum tidak memadai. Artikel ini membahas bentuk dan mekanisme perlindungan hukum terhadap investor lokal dalam proses akuisisi serta implikasi hukum dari lemahnya perlindungan tersebut. Instrumen hukum yang relevan meliputi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perlindungan preventif diwujudkan melalui persetujuan RUPS, pembatasan kepemilikan asing, pengawasan KPPU, serta transparansi informasi. Sedangkan perlindungan represif diberikan melalui hak gugatan pemegang saham minoritas, penyelesaian sengketa di pengadilan atau arbitrase, serta penegakan prinsip keadilan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Lemahnya perlindungan hukum dapat menimbulkan dominasi modal asing, marginalisasi investor lokal, praktik monopoli, dan meningkatnya sengketa investasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pemberdayaan pemegang saham minoritas, peningkatan akses keadilan, dan kebijakan afirmatif bagi investor lokal agar tercipta iklim investasi yang adil dan berkelanjutan.


Keywords


Perlindungan Hukum, Investor Lokal, Akuisisi Asing

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i2.7113
      

Article metrics

10.57235/jleb.v3i2.7113 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Citrazalzabilla, R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Foreign Direct Investment (FDI) dalam Kerjasama Investasi Antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Indonesia. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1816-1822.

Mesarah, M. (2025). Mitigasi Risiko Investasi Asing dan Tinjauan Hukum Terhadap Skema Sovereign Wealth Fund dalam Proyek Strategis Nasional di Indonesia. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(5), 3916-3930.

Nugroho, A., Safik, A., & Istiani, N. (2025). Penerapan Yurisdiksi Ekstrateritorial Dalam Pemberitahuan Akuisisi Lintas Negara: Analisis Putusan Nomor 09/KPPU-M/2023. Binamulia Hukum, 14(1), 99-114.

Pertiwi, R. F. (2025). Analis Dan Tantangan Hukum Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(8), 585-588.

Rakhmani, R. T. Penanaman Modal Asing Di Ibu Kota Nusantara Melalui Skema Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(4), 661-680.

Rosmayanti, M., & Apriani, R. (2023). Kedudukan penanaman modal asing terhadap pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan hukum investasi. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 1-16.

Siregar, E. S., Manurung, W. S., Atika, N., Maimunah, S., Melati, Y. D., & Rahmadi, Y. (2025). Kebijakan Hukum Penanaman Modal Asing di Sektor Pasar Modal Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 216-230.

Tejawati, D. N., Salviana, F. M., & Wulandari, S. (2023). Konsultasi Publik Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Dalam Pengadaan Tanah Oleh Bank Tanah Guna Penanaman Modal. Perspektif, 28(3), 193-205.

Widjiastuti, A., & Kartiko, N. D. (2024). Tata Kelola dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi Investasi: Strategi dan Tantangan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(11).

Widyoningrum, R. R. (2023). Penyelesaian sengketa investasi asing melalui mekanisme arbitrase internasional (Studi kasus: Rafat Ali Rizvi melawan Republik Indonesia). Student Research Journal, 1(3), 274-291.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Brenda Carnescia, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.