Perlindungan Hukum Terhadap Investor Lokal Dalam Proses Akuisisi Investasi Asing Langsung
Keywords:
Perlindungan Hukum, Investor Lokal, Akuisisi AsingAbstract
Perkembangan globalisasi dan liberalisasi ekonomi telah mendorong masuknya investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) ke Indonesia melalui berbagai mekanisme, termasuk akuisisi perusahaan lokal oleh investor asing. Meskipun berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, akuisisi berpotensi melemahkan posisi tawar investor lokal jika perlindungan hukum tidak memadai. Artikel ini membahas bentuk dan mekanisme perlindungan hukum terhadap investor lokal dalam proses akuisisi serta implikasi hukum dari lemahnya perlindungan tersebut. Instrumen hukum yang relevan meliputi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perlindungan preventif diwujudkan melalui persetujuan RUPS, pembatasan kepemilikan asing, pengawasan KPPU, serta transparansi informasi. Sedangkan perlindungan represif diberikan melalui hak gugatan pemegang saham minoritas, penyelesaian sengketa di pengadilan atau arbitrase, serta penegakan prinsip keadilan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Lemahnya perlindungan hukum dapat menimbulkan dominasi modal asing, marginalisasi investor lokal, praktik monopoli, dan meningkatnya sengketa investasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pemberdayaan pemegang saham minoritas, peningkatan akses keadilan, dan kebijakan afirmatif bagi investor lokal agar tercipta iklim investasi yang adil dan berkelanjutan.
References
Citrazalzabilla, R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Foreign Direct Investment (FDI) dalam Kerjasama Investasi Antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Indonesia. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1816-1822.
Mesarah, M. (2025). Mitigasi Risiko Investasi Asing dan Tinjauan Hukum Terhadap Skema Sovereign Wealth Fund dalam Proyek Strategis Nasional di Indonesia. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(5), 3916-3930.
Nugroho, A., Safik, A., & Istiani, N. (2025). Penerapan Yurisdiksi Ekstrateritorial Dalam Pemberitahuan Akuisisi Lintas Negara: Analisis Putusan Nomor 09/KPPU-M/2023. Binamulia Hukum, 14(1), 99-114.
Pertiwi, R. F. (2025). Analis Dan Tantangan Hukum Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(8), 585-588.
Rakhmani, R. T. Penanaman Modal Asing Di Ibu Kota Nusantara Melalui Skema Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(4), 661-680.
Rosmayanti, M., & Apriani, R. (2023). Kedudukan penanaman modal asing terhadap pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan hukum investasi. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 1-16.
Siregar, E. S., Manurung, W. S., Atika, N., Maimunah, S., Melati, Y. D., & Rahmadi, Y. (2025). Kebijakan Hukum Penanaman Modal Asing di Sektor Pasar Modal Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 216-230.
Tejawati, D. N., Salviana, F. M., & Wulandari, S. (2023). Konsultasi Publik Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Dalam Pengadaan Tanah Oleh Bank Tanah Guna Penanaman Modal. Perspektif, 28(3), 193-205.
Widjiastuti, A., & Kartiko, N. D. (2024). Tata Kelola dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi Investasi: Strategi dan Tantangan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(11).
Widyoningrum, R. R. (2023). Penyelesaian sengketa investasi asing melalui mekanisme arbitrase internasional (Studi kasus: Rafat Ali Rizvi melawan Republik Indonesia). Student Research Journal, 1(3), 274-291.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.