Penggunaan Pembayaran Letter of Credit Dalam Mendukung Perdagangan Internasional
Keywords:
Letter of Credit, Perdagangan Internasional, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini membahas penggunaan Letter of Credit (L/C) sebagai instrumen pembayaran dalam perdagangan internasional. L/C menjadi salah satu mekanisme pembayaran paling populer karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum baik bagi eksportir maupun importir. Mekanisme L/C melibatkan bank sebagai pihak independen yang menjamin pembayaran sepanjang dokumen yang disyaratkan dipenuhi secara tepat. Dasar hukum penggunaan L/C diatur oleh Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP 600) yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC), serta peraturan perbankan nasional seperti Undang-Undang Perbankan, OJK, dan KUH Perdata. Hasil analisis menunjukkan bahwa kelebihan L/C antara lain kepastian pembayaran, perlindungan terhadap risiko gagal bayar, dan standar internasional yang seragam. Namun, kelemahannya mencakup biaya tinggi, prosedur yang kompleks, serta potensi sengketa akibat ketidaksesuaian dokumen. Perlindungan hukum bagi para pihak tercermin melalui prinsip kehati-hatian perbankan, transparansi, dan mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui arbitrase internasional maupun pengadilan. L/C tetap relevan sebagai instrumen pembayaran yang mendukung perdagangan internasional secara aman dan efisien.
References
Asep, P. M. S., Nugroho, B. A., Sidiq, M. S., Rahakbauw, C. C., Septianti, L. E., & Syahwildan, M. (2025). Analisis Penerapan Letter of Credit (L/C) Berbasis Blockchain Terhadap Optimalisasi Transaksi Perdagangan Internasional di Era Digital. Ekonomi & Bisnis, 24(1), 17-23.
Azhari, M., & Setyowuni, A. (2023). Analisa Pembayaran Internasional Melalui Letter of Credit Terhadap Perdagangan Ekspor Batubara Pada Pt. Mandiri Intiperkasa. Aliansi: Jurnal Manajemen dan Bisnis, 18(2).
Dellia, D., Ananda, D., Apriyaningsih, L., Aulia, W., & Sakuntala, D. (2025). Mekanisme Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri dalam Kegiatan Ekspor. Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 4(1), 259-268.
Djati, R. M., & Dewi, T. I. D. W. P. (2024). Regulasi metode pembayaran dengan mata uang kripto (Cryptocurrency) dalam transaksi bisnis internasional. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(2), 91-106.
Haryanto, I., & Apriani, R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Eksportir Dalam Transaksi Perdagangan Internasional Dengan Menggunakan Metode Pembayaran Konsinyasi (Consignment). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(2. B), 98-108.
Hasanah, U. (2022). Pengaplikasian Letter of Credit Di Bank Syariah Indonesia KCP Subang-Pamanukan. MASHLAHAH, 1(2), 166-173.
Purba, J. E. (2024). Penggunaan letter of credit dalam perdagangan internasional dan aspek hukumnya. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 11759-11768.
Puspitorini, L., & Prasetyawati, E. (2025). Perlindungan Hukum bagi para pihak dalam Penerbitan Letter of Credit. Journal Evidence Of Law, 4(2), 763-774.
Ramadanti, Z. A. (2023). Penerapan Akad Wakalah pada Sistem Letter of Credit Syariah. Al- Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 5(2), 518-533.
Ruslan, Z. (2022). Letter of Credit: Uniform Custom Practice dan Fraud dalam Perdagangan Internasional. Equity: Jurnal Ekonomi, 10(2), 117-126.
Sinuraya, M., Setiawan, P. A. H., & Hartana, H. (2023). Uniform Customs And Practice For Documentary Credits (Ucp) 600 Sebagai Pilihan Hukum Penyelesaian Sengketa Letter Of Credit Dalam Transaksi Perdagangan Internasional. VERITAS, 9(2), 116- 133.
Talumepa, K. J. (2023). Upaya Hukum Bank Atas Tindakan Kejahatan Dalam Transaksi Menggunakan Letter of Credit. LEX PRIVATUM, 11(2).
Wicaksono, A. B., Junaidi, J., & Anshori, A. (2025). Efektivitas Penggunaan Letter of Credit dan Telegraphic Transfer dalam Pembayaran Pengadaan Alpalhan Luar Negeri. JURNAL SYNTAX IMPERATIF: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 6(3), 459-466.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.