Tantangan dan Peluang Sinergi Hukum Nasional, Hukum Internasional, dan Kebiasaan Internasional dalam Transaksi Bisnis Lintas Negara

(1) * Maximillian Ivander Kiyoshi Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Globalisasi perdagangan menuntut adanya kepastian hukum yang mampu menjembatani perbedaan sistem hukum antarnegara. Artikel ini membahas bentuk sinergi antara hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional dalam praktik transaksi bisnis lintas negara dengan fokus pada konteks Indonesia. Melalui kajian literatur terhadap berbagai jurnal hukum Indonesia, ditemukan bahwa hukum nasional Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip universal seperti kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, dan itikad baik. Di sisi lain, kebutuhan akan harmonisasi lebih lanjut tampak pada urgensi ratifikasi United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) guna meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku ekspor-impor. Transaksi elektronik lintas negara juga memperlihatkan integrasi hukum nasional dengan praktik internasional melalui pengaturan choice of law dalam UU ITE, meskipun masih terdapat keterbatasan yurisdiksi. Ratifikasi perjanjian internasional berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 terbukti menjadi instrumen utama agar hukum internasional dapat berlaku secara efektif dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, sinergi hukum nasional, internasional, dan kebiasaan internasional dapat diwujudkan melalui penguatan legislasi nasional, partisipasi aktif dalam konvensi internasional, serta pengakuan praktik perdagangan global yang mapan.


Keywords


Hukum Nasional, Hukum Internasional, Kebiasaan Internasional, Transaksi Lintas Negara

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jleb.v3i2.7117
      

Article metrics

10.57235/jleb.v3i2.7117 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arsensius. (2018). Aspek-aspek hukum perdata internasional dalam transaksi elektronik di Indonesia. Varia Bina Civika, 1(2), 113–126.

Cahyadi, A. D. (2021). Yurisdiksi transaksi elektronik internasional menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 221–238.

Hartono, E., Lie, G., & Syailendra, M. R. (2023). Pentingnya ratifikasi CISG untuk ekspor dan impor Indonesia. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(2), 16–19.

Hartono, H., Susanti, R., & Nugroho, P. (2023). Pentingnya ratifikasi CISG untuk ekspor dan impor Indonesia. Nusantara Journal of International Law, 10(6), 2838–2854.

Melatyugra, N., & Kurnia, T. S. (2018). Perjanjian internasional dalam hukum nasional: Perbandingan praktik Indonesia, Inggris, dan Afrika Selatan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1–18.

Michaels, R. (2007). The true lex mercatoria: Law beyond the state. Indiana Journal of Global Legal Studies, 14(2), 447–468.

Qasthari, D. A., Adolf, H., & Djukardi, E. (2019). Urgensi ratifikasi United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) Vienna 1980 terhadap perkembangan hukum perjanjian jual beli barang di Indonesia dikaitkan dengan akta notaris. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1), 1–23.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Maximillian Ivander Kiyoshi, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.