Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan Distributor Makanan Ringan Untuk Bermain Judi Online dan Membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor: 34/Pid.B/2025/PN Tjk)

Authors

  • Syamsudin Pasamai Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Bambang Krisbianto Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7811

Keywords:

Pertanggungjawaban, Pelaku, Tindak Pidana, Penggelapan Uang Perusahaan

Abstract

Tindak penggelapan dapat dilakukan oleh pihak yang berada di dalam ataupun di luar lingkungan perusahaan, namun pada umumnya dilakukan oleh pihak yang berada di dalam lingkungan perusahaan, karena biasanya pihak tersebut memahami mengenai pengendalian internal yang berada di dalam perusahaan tempat ia bekerja, sehingga bukanlah hal yang sulit untuk melakukan tindak penggelapan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan putusan nomor 34/Pid.B/2025/PN Tjk? Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris,Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:Faktor penyebab pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan pada Putusan Nomor : 34/Pid.B/2025/PN Tjk yaitu faktor niat pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan yang digunakan Pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkotika, faktor pendidikan rendah, dan faktor rendahnya moral dan pengetahuan agama. Dan Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan Putusan Nomor 34/Pid.B/2025/PN Tjk yaitu menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Riyadi Bin Sudibyo dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun; menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; menetapkan agar Terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

P.A.F. Lamitang. 2014. Hukum Penintentier Indonesia. Armico, Bandung.

Roeslan Saleh. 2007. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksa, Jakarta.

Seva Maya Sari. 2016. Penindakan terhadap Pengemis Perspektif Yusuf Al Qaradhawi: Analisis terhadap Pasal 504 KUHP tentang Perbuatan Mengemis di Muka Umum. Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, Vol. 13, No. 2.

Simons. 2012. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.

Wirjono Projodikro. 2010. Azas-Azas Hukum Pidana. Reiya, Jakarta.

Zainal Fadri. 2019. Upaya Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) Sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Yogyakarta. Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 10, No. 1.

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Pasamai, S., & Krisbianto, B. (2026). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan Distributor Makanan Ringan Untuk Bermain Judi Online dan Membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor: 34/Pid.B/2025/PN Tjk). Journal of Law, Education and Business, 4(1), 7–14. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7811

Issue

Section

Articles

Citation Check