Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan Distributor Makanan Ringan Untuk Bermain Judi Online dan Membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu (Studi Putusan Nomor: 34/Pid.B/2025/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7811Keywords:
Pertanggungjawaban, Pelaku, Tindak Pidana, Penggelapan Uang PerusahaanAbstract
Tindak penggelapan dapat dilakukan oleh pihak yang berada di dalam ataupun di luar lingkungan perusahaan, namun pada umumnya dilakukan oleh pihak yang berada di dalam lingkungan perusahaan, karena biasanya pihak tersebut memahami mengenai pengendalian internal yang berada di dalam perusahaan tempat ia bekerja, sehingga bukanlah hal yang sulit untuk melakukan tindak penggelapan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan putusan nomor 34/Pid.B/2025/PN Tjk? Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris,Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:Faktor penyebab pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan pada Putusan Nomor : 34/Pid.B/2025/PN Tjk yaitu faktor niat pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan yang digunakan Pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkotika, faktor pendidikan rendah, dan faktor rendahnya moral dan pengetahuan agama. Dan Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan distributor makanan ringan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan Putusan Nomor 34/Pid.B/2025/PN Tjk yaitu menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Riyadi Bin Sudibyo dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun; menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; menetapkan agar Terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah.
Downloads
References
P.A.F. Lamitang. 2014. Hukum Penintentier Indonesia. Armico, Bandung.
Roeslan Saleh. 2007. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksa, Jakarta.
Seva Maya Sari. 2016. Penindakan terhadap Pengemis Perspektif Yusuf Al Qaradhawi: Analisis terhadap Pasal 504 KUHP tentang Perbuatan Mengemis di Muka Umum. Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, Vol. 13, No. 2.
Simons. 2012. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.
Wirjono Projodikro. 2010. Azas-Azas Hukum Pidana. Reiya, Jakarta.
Zainal Fadri. 2019. Upaya Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) Sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Yogyakarta. Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 10, No. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Syamsudin Pasamai, Bambang Krisbianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












