Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor: 110/Pid.Sus/2025/PN.Gns)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7812Keywords:
Pertimbangan Hakim, Perdagangan Orang, Putusan Pengadilan, Perspektif HukumAbstract
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2025/PN.Gns serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan prinsip kepastian hukum. Kajian juga menelaah bagaimana hakim menyeimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan merujuk pada teori pertimbangan hakim Sudikno Mertokusumo dan teori kepastian hukum Gustav Radbruch.Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan dukungan pendekatan empiris.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim telah berlandaskan norma positif, khususnya dalam menilai terpenuhinya unsur perekrutan, pemindahan, dan tujuan eksploitasi sesuai UU No. 21 Tahun 2007 serta standar pembuktian Pasal 183 KUHAP. Namun, orientasi keadilan substantif dan perlindungan korban belum sepenuhnya optimal. Aspek psikologis korban, pemulihan sosial, restitusi, dan dampak jangka panjang eksploitasi belum memperoleh perhatian proporsional. Dari perspektif teori Sudikno Mertokusumo, pertimbangan hakim belum sepenuhnya mencakup dimensi filosofis dan sosiologis, sedangkan menurut Radbruch, kepastian hukum tercapai tetapi keadilan substantif belum terpenuhi secara memadai penulis menyarankan perlunya penguatan paradigma pertimbangan hakim yang tidak hanya berorientasi pada legalitas formal, tetapi juga menekankan perlindungan komprehensif terhadap korban. Hakim diharapkan menyeimbangkan penerapan norma hukum dengan nilai keadilan dan kemanfaatan melalui integrasi pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam setiap putusan. Selain itu, diperlukan optimalisasi penerapan restitusi, perlindungan psikososial, serta penerapan pertimbangan progresif agar putusan pidana dalam perkara perdagangan orang mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan menyeluruh bagi korban.
Downloads
References
Bernard Arief Sidharta. 2000. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Edi Budiyono. 2013. Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
IOM Indonesia. 2023. Laporan Situasi Perdagangan Orang di Indonesia 2023, International Organization for Migration, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo. 2004. Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo. 2020. Sebuah Pengantar Penemuan Hukum, Maha Karya Pustaka, Yogyakarta.
Syamsuddin Pasamai. 2011. Sosiologi dan Sosiologi Hukum, PT. Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Syamsudin Pasamai, Reky Rifiano Rahmatullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












