Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa dan Menyimpan Bahan Peledak yang Digunakan Untuk Menangkap Ikan (Studi Putusan Nomor 1220/Pid.Sus/2024/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7873Keywords:
Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Tanpa Hak Membawa Dan Menyimpan Bahan PeledakAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tanpa hak membawa dan menyimpan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan (Studi Putusan Nomor : 1220/Pid.Sus/2024/PN Tjk). Metode Penelitian ini yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, dan kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tanpa hak membawa dan menyimpan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan berdasarkan putusan nomor 1220/Pid.Sus/2024/PN Tjk yaitu menyatakan Terdakwa Roji Bin Madisa (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, menyimpan suatu sesuatu Bahan Peledak, sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roji Bin Madisa (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan; menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah).
Downloads
References
Ayu Izza Elvany. 2019. “Kebijakan Formulatif Penanggulangan Tindak Pidana Destructive Fishing di Indonesia”, Justitia Jurnal Hukum, Volume 3, No. 2.
Bahaking. 2009. Pengetahuan Lingkungan, Alauddin press, Makassar.
Elisa Priskilia. 2018. “Tindak Pidana Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak di Wilayah Laut Indonesia”. Jurnal Lex Crimen VIII , Vol. 1, Nomor 1.
Kadek Intan Rahayu dan Mangku. 2019. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Secara Ilegal”, Jurnal Komunitas Yustisia , Vol. 2, Nomor 2.
Roeslan Saleh. 2002. Perbuatan Pidana dan Pertanggugjawaban Pidana, Angkasa, Jakarta.
Supriharyono. 2009. Konvensi Ekosistem Sumberdaya Hayati, Pustaka Pelajar Cet ke-1,Yogyakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Tami Rusli, Ahmad Sadriansyah Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












