Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa dan Menyimpan Bahan Peledak yang Digunakan Untuk Menangkap Ikan (Studi Putusan Nomor 1220/Pid.Sus/2024/PN Tjk)

Authors

  • Tami Rusli Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Ahmad Sadriansyah Yusuf Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7873

Keywords:

Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Tanpa Hak Membawa Dan Menyimpan Bahan Peledak

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tanpa hak membawa dan menyimpan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan (Studi Putusan Nomor : 1220/Pid.Sus/2024/PN Tjk). Metode Penelitian ini yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, dan kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tanpa hak membawa dan menyimpan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan berdasarkan putusan nomor 1220/Pid.Sus/2024/PN Tjk yaitu menyatakan Terdakwa Roji Bin Madisa (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, menyimpan suatu sesuatu Bahan Peledak, sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roji Bin Madisa (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan; menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ayu Izza Elvany. 2019. “Kebijakan Formulatif Penanggulangan Tindak Pidana Destructive Fishing di Indonesia”, Justitia Jurnal Hukum, Volume 3, No. 2.

Bahaking. 2009. Pengetahuan Lingkungan, Alauddin press, Makassar.

Elisa Priskilia. 2018. “Tindak Pidana Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak di Wilayah Laut Indonesia”. Jurnal Lex Crimen VIII , Vol. 1, Nomor 1.

Kadek Intan Rahayu dan Mangku. 2019. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Secara Ilegal”, Jurnal Komunitas Yustisia , Vol. 2, Nomor 2.

Roeslan Saleh. 2002. Perbuatan Pidana dan Pertanggugjawaban Pidana, Angkasa, Jakarta.

Supriharyono. 2009. Konvensi Ekosistem Sumberdaya Hayati, Pustaka Pelajar Cet ke-1,Yogyakarta

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Rusli, T., & Yusuf, A. S. (2026). Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa dan Menyimpan Bahan Peledak yang Digunakan Untuk Menangkap Ikan (Studi Putusan Nomor 1220/Pid.Sus/2024/PN Tjk). Journal of Law, Education and Business, 4(1), 22–27. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7873

Issue

Section

Articles

Citation Check