Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 (Studi Putusan Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7874Keywords:
Pertimbangan Hakim, Penyalahgunaan Kewenangan, Pilkada.Abstract
Pemilihan kepala daerah idealnya dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi pada kenyataannya terdapat Wakil Walikota yang menjadi kandidat dalam pemilihan melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya dalam mengikuti proses Pemilihan kepala daerah tersebut. Permasalahan penelitian ini adalah: apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan kewenangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan kewenangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 berdasarkan Putusan Nomor: 191/Pid.Sus/2024/ PN.Met. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor internal yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan kewenangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 meliputi rendahnya pemahaman dan kesadaran hukum, lemahnya integritas dan etika jabatan, dominasi kepentingan politik praktis, serta kesalahan dalam menafsirkan batas kewenangan. Faktor eksternal mencakup dinamika politik yang kompetitif, tekanan sosial-politik, dan budaya permisif terhadap pelanggaran oleh pejabat publik. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dilakukan secara komprehensif. Secara yuridis, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan penuntut umum. Secara filosofis, putusan mencerminkan perlindungan nilai keadilan, amanah jabatan, dan prinsip demokrasi. Secara sosiologis, putusan memperhatikan dampak sosial terhadap kepercayaan publik, ketertiban sosial, dan kualitas demokrasi lokal.
Downloads
References
Ahmad Yani. Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Pemilu Elektronik pada Pelaksanaan Pemilu 2024. Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, Vol. 3, No. 2. 2022.
Cora Elly Noviati. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 2, 2013.
D. Ibrahim, Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu demi Terwujudnya Pemilu Berintegritas. Blastal (Jurnal Hukum), Vol. 3, No. 4. 2024.
Herdi Munte. Politik Hukum Penegakan Tindak Pidana Pemilu Perspektif Keadilan Bermartabat. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities, Vol. 4, No. 2 .2024.
Ida Ayu Sintya Wulandari, I Wayan Rideng; & Luh Putu Suryani. Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Pemilu terkait dengan Asas Lex Specialis Derogate Legi Generali. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 4, No. 3. 2025.
M. I. Rahman, Urgensi Reformulasi Sanksi Pidana Pemilu dalam Upaya Mewujudkan Pemilu Jujur dan Adil. IJI Publication (Intelektual Madani), Vol. 5 No. 3. 2025.
Muhammad Ikhwan Rahman. Urgensi Reformulasi Sanksi Pidana Pemilu dalam Mewujudkan Pemilu yang Jujur dan Adil. IJI Publication, Vol. 5, No. 3. 2025.
Pramudya, Syafirul Hanan; Jolly Ken Pongoh; & Victor Demsi Denli Kasenda. Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Pemilu Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (Studi Kasus Pemilu di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024). Lex Privatum, Vol. 15 No. 2. 2025.
Ramlan Surbakti, dkk. 2011. Penanganan Pelanggaran Pemilu, Buku 15, Kerjasama Kemitraan, Kingdom of The Netherlands dan Danish International Development Agency, Jakarta.
Romi Maulana. Desain Khusus Hukum Pidana Pemilihan Umum Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Vol. 2, No. 3. 2023.
Zainab Ompu Jainah. 2011. Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Keadilan Progresif Volume 2. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/82.
Zainab Ompu Jainah. 2012. Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal Rural and Development (Jurnal R&D), Volume 3 Nomor 2. https://jurnal.uns.ac.id/rural-and-development/ article/view/1882.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Tami Rusli, Eviyatun Ruaida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












