Faktor Penghambat Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Dalam Upaya Recovery Asset
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7905Keywords:
Faktor Penghambat, Penyitaan Aset, Korupsi, Kejaksaan,Abstract
Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi mengacu pada proses pelaku tindak pidana korupsi tersebut dengan cara dicabut, dirampas, dihilangkan haknya untuk menggunakan hasil/keuntungan sebagai alat/sarana untuk melakukan tindak pidana lainnya. Adapun Peindeikatan masalah yang akan diguinakan dalam peineilitian ini adalah peindeikatan yuiridis normatif dan peindeikatan eimpiris, adapun hasil dalam penelitian ini dapat disimpulkan Faktor Penghambat Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Dalam Upaya Recovery Asset terdapat beberapa faktor signifikan yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi faktor Hukum/Regulasi, Kewenangan/Kelembagaan, dan Operasional/Teknis. Dan Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh Kejaksaan adalah jalur utama pemulihan aset (Asset Recovery), dengan fokus bergeser dari sekadar pemenjaraan (in personam) menjadi pemulihan aset (in rem). Kejaksaan, yang berperan sebagai penyidik hingga eksekutor, menggunakan Undang-Undang Tipikor (Pasal 18) sebagai dasar untuk menuntut pidana tambahan, yaitu: Pidana Uang Pengganti: Kewajiban bagi terpidana membayar kerugian negara. Jika tidak dibayar, asetnya disita dan dilelang oleh Jaksa. Perampasan Aset: Perampasan harta benda yang terbukti berasal dari TPK, yang dituntut secara aktif oleh Jaksa Penuntut Umum, Saran kepada Pemerintah agar segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset (Non-Conviction Based Asset Forfeiture). Ini penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat agar aset hasil kejahatan dapat dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga dapat memotong rantai birokrasi dan mencegah penyembunyian aset. Dan Saran untuk penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk meningkatkan pelatihan dan sertifikasi Jaksa, Penyidik, dan Tenaga Teknis (khususnya yang berada di Pusat Pemulihan Aset/PPA) dalam bidang Forensik Keuangan, Perpajakan, dan Penelusuran Aset Lintas Batas Negara (Cross-Border Asset Tracing).
Downloads
References
Andi Hamzah. 2006. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Hartono. Pengembalian Aset Kerugian Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi, PUsaka Media, Bandar Lampung.
Chaerudin DKK. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung.
Evi Hartanti. 2012. Tindak Pidana Korupsi: Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Marwan Effendy2007. Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Ghalia Indonesia.
Niniek Suparni. 2003. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Sutrisno, Edy. 2010. Budaya Organisasi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Topo Santoso. 2021. Hukum Pidana: Suatu Pengantar. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Fajri Kurniawan, Muhamad Syammakh Daffa Alghazali, Afdhal Fadhila. 2022. “Determinasi Upaya Pemulihan Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan Terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi”. Rewang Rancang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 3, No. 7.
Felicia Edbert, Tundjung Herning Sitabuana. 2022. Keuangan Negara dan Kerugian Negara Di Indonesia Dalam Tindak Pidana Korupsi. Serina IV Untar.
Hasanal Mulkan & Serlika Aprita. 2023. Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. The Juris, Vol. 7, No. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Vira Anggraini, Zainab Ompu Jainah, Zainudin Hasan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












