Faktor Penghambat Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Dalam Upaya Recovery Asset

Authors

  • Vira Anggraini Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Zainab Ompu Jainah Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7905

Keywords:

Faktor Penghambat, Penyitaan Aset, Korupsi, Kejaksaan,

Abstract

Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi mengacu pada proses pelaku tindak pidana korupsi tersebut dengan cara dicabut, dirampas, dihilangkan haknya untuk menggunakan hasil/keuntungan sebagai alat/sarana untuk melakukan tindak pidana lainnya. Adapun Peindeikatan masalah yang akan diguinakan dalam peineilitian ini adalah peindeikatan yuiridis normatif dan peindeikatan eimpiris, adapun hasil dalam penelitian ini dapat disimpulkan Faktor Penghambat Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Dalam Upaya Recovery Asset terdapat beberapa faktor signifikan yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi faktor Hukum/Regulasi, Kewenangan/Kelembagaan, dan Operasional/Teknis. Dan Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh Kejaksaan adalah jalur utama pemulihan aset (Asset Recovery), dengan fokus bergeser dari sekadar pemenjaraan (in personam) menjadi pemulihan aset (in rem). Kejaksaan, yang berperan sebagai penyidik hingga eksekutor, menggunakan Undang-Undang Tipikor (Pasal 18) sebagai dasar untuk menuntut pidana tambahan, yaitu: Pidana Uang Pengganti: Kewajiban bagi terpidana membayar kerugian negara. Jika tidak dibayar, asetnya disita dan dilelang oleh Jaksa. Perampasan Aset: Perampasan harta benda yang terbukti berasal dari TPK, yang dituntut secara aktif oleh Jaksa Penuntut Umum, Saran kepada Pemerintah agar segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset (Non-Conviction Based Asset Forfeiture). Ini penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat agar aset hasil kejahatan dapat dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga dapat memotong rantai birokrasi dan mencegah penyembunyian aset. Dan Saran untuk penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk meningkatkan pelatihan dan sertifikasi Jaksa, Penyidik, dan Tenaga Teknis (khususnya yang berada di Pusat Pemulihan Aset/PPA) dalam bidang Forensik Keuangan, Perpajakan, dan Penelusuran Aset Lintas Batas Negara (Cross-Border Asset Tracing).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah. 2006. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bambang Hartono. Pengembalian Aset Kerugian Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi, PUsaka Media, Bandar Lampung.

Chaerudin DKK. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung.

Evi Hartanti. 2012. Tindak Pidana Korupsi: Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Marwan Effendy2007. Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Ghalia Indonesia.

Niniek Suparni. 2003. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Sutrisno, Edy. 2010. Budaya Organisasi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Topo Santoso. 2021. Hukum Pidana: Suatu Pengantar. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Fajri Kurniawan, Muhamad Syammakh Daffa Alghazali, Afdhal Fadhila. 2022. “Determinasi Upaya Pemulihan Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan Terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi”. Rewang Rancang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 3, No. 7.

Felicia Edbert, Tundjung Herning Sitabuana. 2022. Keuangan Negara dan Kerugian Negara Di Indonesia Dalam Tindak Pidana Korupsi. Serina IV Untar.

Hasanal Mulkan & Serlika Aprita. 2023. Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. The Juris, Vol. 7, No. 1.

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Anggraini, V., Jainah, Z. O., & Hasan, Z. (2026). Faktor Penghambat Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Dalam Upaya Recovery Asset. Journal of Law, Education and Business, 4(1), 38–46. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7905

Issue

Section

Articles

Citation Check