Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Sepeda Motor Hasil Curian (Studi Putusan Nomor 97/Pid.B/2025/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7906Keywords:
Pertimbangan Hakim, Menjatuhkan Putusan, Tindak Pidana PenadahanAbstract
Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian berdasarkan Putusan Nomor 97/Pid.B/2025/PN.Tjk yaitu terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang berasal dari dalam diri pelaku berupa faktor ekonomi, faktor keimanan dan faktor pendidikan. Selanjutnya, faktor eksternal berasal dari faktor lingkungan, faktor sosial budaya, faktor struktural masyarakat dan faktor kebiasaan masyarakat.Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian berdasarkan Putusan Nomor 97/Pid.B/2025/PN.Tjk terdiri dari pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis. Secara yuridis yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 480 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan barang bukti di persidangan. Secara sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan pidana. Secara filosofis hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi lebih penting lagi adalah sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa.Masih adanya masyarakat yang tertipu dengan aksi penadahan barang hasil kejahatan, maka hendaknya masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan jual beli sepeda motor di media sosial, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana penadahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Putusan hakim sudah maksimal terhadap pelaku tindak pidana penadahan sepeda motor, maka Hakim dalam hal memutus perkara sebaiknya mempertimbangkan akibat perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa terhadap korban dan tidak hanya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, namun juga akibat perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat
Downloads
References
Bambang Poernomo. 2006. Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Barda Nawawi Arief. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Niniek Suparni. 2003. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
P.A.F. Lamintang. 2009. Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Sinar Grafika, Jakarta.
R. Soesilo. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Politea, Bogor.
Shant Dellyana. 2008. Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Yogyakarta.
Sudarto. 2006. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Syamsudin Pasamai, Anwar Pajeri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












