Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Sepeda Motor Hasil Curian (Studi Putusan Nomor 97/Pid.B/2025/PN.Tjk)

Authors

  • Syamsudin Pasamai Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Anwar Pajeri Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7906

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Menjatuhkan Putusan, Tindak Pidana Penadahan

Abstract

Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian berdasarkan Putusan Nomor 97/Pid.B/2025/PN.Tjk yaitu terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang berasal dari dalam diri pelaku berupa faktor ekonomi, faktor keimanan dan faktor pendidikan. Selanjutnya, faktor eksternal berasal dari faktor lingkungan, faktor sosial budaya, faktor struktural masyarakat dan faktor kebiasaan masyarakat.Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian berdasarkan Putusan Nomor 97/Pid.B/2025/PN.Tjk terdiri dari pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis. Secara yuridis yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 480 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan barang bukti di persidangan. Secara sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan pidana. Secara filosofis hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi lebih penting lagi adalah sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa.Masih adanya masyarakat yang tertipu dengan aksi penadahan barang hasil kejahatan, maka hendaknya masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan jual beli sepeda motor di media sosial, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana penadahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.  Putusan hakim sudah maksimal terhadap pelaku tindak pidana penadahan sepeda motor, maka Hakim dalam hal memutus perkara sebaiknya mempertimbangkan akibat perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa terhadap korban dan tidak hanya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, namun juga akibat perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Poernomo. 2006. Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Barda Nawawi Arief. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Niniek Suparni. 2003. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

P.A.F. Lamintang. 2009. Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Sinar Grafika, Jakarta.

R. Soesilo. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Politea, Bogor.

Shant Dellyana. 2008. Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Yogyakarta.

Sudarto. 2006. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Pasamai, S., & Pajeri, A. (2026). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Sepeda Motor Hasil Curian (Studi Putusan Nomor 97/Pid.B/2025/PN.Tjk). Journal of Law, Education and Business, 4(1), 47–57. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7906

Issue

Section

Articles

Citation Check