Analisis Ratio Decidendi Hakim Dalam Kasus Perdagangan Anak Sebagai PSK Berbasis Aplikasi Digital (Studi Putusan Nomor 892/Pid.Sus/2024/PN Tjk)

Authors

  • Agus Muhammad Septiana Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Lukmanul Hakim Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Muhammad Iqbal Rofif Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7910

Keywords:

ratio decidendi, perdagangan anak, PSK, aplikasi digital, putusan pengadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dalam perkara perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan melalui pemanfaatan aplikasi digital sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 892/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Fenomena perdagangan anak berbasis digital menunjukkan adanya pergeseran pola kejahatan yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, sehingga menuntut ketajaman pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan norma pidana yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach), yaitu dengan menelaah pertimbangan hukum hakim, fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta penerapan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlindungan khusus terhadap anak sebagai korban, serta pembuktian adanya penggunaan sarana elektronik sebagai media kejahatan. Hakim mempertimbangkan keterangan saksi, saksi korban, alat bukti elektronik, serta pengakuan terdakwa sebagai dasar keyakinan dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, pertimbangan non-yuridis seperti dampak psikologis terhadap korban anak dan kepentingan perlindungan anak turut memperkuat dasar pemidanaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ratio decidendi dalam putusan tersebut telah mencerminkan upaya perlindungan hukum terhadap anak dan respons peradilan terhadap kejahatan berbasis digital, meskipun masih diperlukan penguatan argumentasi hukum terkait penggunaan teknologi digital sebagai faktor pemberat pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Manggolokusumo, P., & Widowaty, Y. (2024). Upaya perlindungan hukum terhadap anak selaku korban kejahatan asusila dalam perdagangan anak. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC). Retrieved from https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/9648?utm_source=chatgpt.com

Lisanawati, G. (2024). Cyber child sexual exploitation dalam perspektif perlindungan atas kejahatan siber. Pandecta Research Law Journal. Retrieved from https://journal.unnes.ac.id/nju/pandecta/article/view/2348

Pratista, A. D., & Widowaty, Y. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban human trafficking. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC). Retrieved from https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/12064?utm_source=chatgpt.com

Fikri, M. R., Panjaitan, A. R., & Anggraini, A. E. (2024). Perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak di media sosial. Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Hukum dan Mazhab. Retrieved from https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/almuqaranah/article/view/23372

Andriano, R., & Adhari, A. (2025). Reformasi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia. Retrieved from https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/60744

Triananda, D. S. (2024). Analisis kebijakan perlindungan anak dari tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik. Retrieved from https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp/article/view/402

Noval, S. M., Soecipto, A. J., Munifah, N. F., Nurhasanah, P. S. R., & Lestia, S. N. (2025). De-eskalasi perdagangan dan eksploitasi anak secara daring di era pandemi COVID-19 dalam optik hukum telematika. Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (UMSU). Retrieved from https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/sanksi/article/view/10077

Nugroho, A. P., Titahelu, J. A. S., & Latupeirissa, J. E. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang. Bacarita Law Journal. Retrieved from https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/bacarita/article/view/8628

Nur, H., Siti Zahra, M., Nurmala, S., Solihah, S., Salsabila, H., Maesaroh, S., … Adawiah, I. R. (2025). Perlindungan anak dari eksploitasi di dunia digital: Kajian terhadap kejahatan online (Pasal 76I jo. Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Journal Customary Law, 2(3). Retrieved from https://journal.pubmedia.id/index.php/jcl/article/view/3925

Solihah, D. Z., Nyawiji, K., & Fera. (2024). Kajian normatif terhadap efektivitas peraturan perlindungan anak dalam penanggulangan eksploitasi anak di dunia maya. PERKARA: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(4). Retrieved from https://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/download/2232/1708

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Septiana, A. M., Hakim, L., & Rofif, M. I. (2026). Analisis Ratio Decidendi Hakim Dalam Kasus Perdagangan Anak Sebagai PSK Berbasis Aplikasi Digital (Studi Putusan Nomor 892/Pid.Sus/2024/PN Tjk). Journal of Law, Education and Business, 4(1), 58–65. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7910

Issue

Section

Articles

Citation Check