Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Administrator Judi Online Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 64/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7911Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Judi Online, Perlindungan AnakAbstract
Perkembangan teknologi informasi meningkatkan tindak pidana perjudian daring, termasuk keterlibatan anak sebagai administrator situs judi online. Permasalahan ini menimbulkan kompleksitas hukum karena anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana namun tetap harus dilindungi hak-haknya. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai administrator judi online serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 64/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan anak memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 303 KUHP, namun penerapan sanksinya disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim mempertimbangkan aspek yuridis, psikologis, lingkungan, dan masa depan anak, sehingga pemidanaan lebih berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penerapan prinsip perlindungan anak, diversi, dan keadilan restoratif serta peningkatan peran keluarga, masyarakat, dan negara dalam pencegahan perjudian daring.
Downloads
References
Bambang Hartono. Intan Nurina Seftiniara. Suta Ramadan dan Benny Karya Limantara. 2024. Hukum Pidana, UBL Press, Universitas Bandar Lampung.
Erlina, B., Melisa Safitri, and Intan Nurina Seftiniara. 2020 "Perlindungan Hukum Indikasi Geografis." Bandar Lampung: Pusaka Media .
Krisna, L. A. 2018. Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Deepublish.
Liewarnata, H. 2024. Analisis Yuridis Tanggung Jawab Hukum Majelis Hakim atas Kelalaian Memutuskan Perkara Tipikor Berakibat Menghukum Orang yang Ternyata Tidak Bersalah Studi pada Putusan No. 1133 PK/Pid. Sus/2023 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Lukman Hakim. 2020. Asas-asas Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta, hlm. 5.
Nikmah Rosidah. 2019. Sistem Peradilan Pidana Anak, Sinar Grafika, Jakarta.
Suarni, S., Antoni, H., Asmarani, N., Wahyuni, S., & Amalia, M. 2024. Buku Referensi Hukum Pidana: Teori komprehensif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil amandemen).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 5 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Pasal 1 tentang Penertiban Perjudian.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Edi Prayitno, S Endang Prasetyawati, Intan Nurina Seftiniara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












