Penererapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor: 44/Pid.Sus/2025/PN TJK)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7912Keywords:
Pencabulan anak, Perlindungan anak, Pertimbangan hakim, Sanksi pidanaAbstract
Pelecehan seksual terhadap anak merupakan masalah serius yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Tidak hanya jumlah kasus yang meningkat, tetapi juga tingkat keparahan dan kompleksitas kejahatan tersebut. Yang lebih memprihatinkan adalah banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang-orang yang dikenal dan dipercaya oleh anak, seperti anggota keluarga, guru, atau orang-orang di lingkungan sekitar anak. Adapun permasalahan yang diangkat pada penelitian ini ialah Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Nomor : 44/Pid.Sus/2025/PN TJK dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor : 44/Pid.Sus/2025/PN TJK. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Diperkuat dengan wawancara bersama narasuumber terkait objek penelitian.
Downloads
References
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum, Jakarta: Kencana.
Ahmad Rifai. 2016. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Dewi Ervina Suryani dkk. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual (Studi Pada Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan), Jurnal Interprestasi Hukum, Volume 4, Nomor 2.
M. Syarif Mappiasse. 2024. Logika Hukum: Pertimbangan Putusan Hakim, Kencana, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Putri Lidia Damayanti, Endang Prasetyawati, Intan Nurina Seftiniara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












