Penererapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor: 44/Pid.Sus/2025/PN TJK)

Authors

  • Putri Lidia Damayanti Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Endang Prasetyawati Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Intan Nurina Seftiniara Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7912

Keywords:

Pencabulan anak, Perlindungan anak, Pertimbangan hakim, Sanksi pidana

Abstract

Pelecehan seksual terhadap anak merupakan masalah serius yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Tidak hanya jumlah kasus yang meningkat, tetapi juga tingkat keparahan dan kompleksitas kejahatan tersebut. Yang lebih memprihatinkan adalah banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang-orang yang dikenal dan dipercaya oleh anak, seperti anggota keluarga, guru, atau orang-orang di lingkungan sekitar anak. Adapun permasalahan yang diangkat pada penelitian ini ialah Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Nomor : 44/Pid.Sus/2025/PN TJK dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor : 44/Pid.Sus/2025/PN TJK. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Diperkuat dengan wawancara bersama narasuumber terkait objek penelitian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum, Jakarta: Kencana.

Ahmad Rifai. 2016. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Dewi Ervina Suryani dkk. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual (Studi Pada Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan), Jurnal Interprestasi Hukum, Volume 4, Nomor 2.

M. Syarif Mappiasse. 2024. Logika Hukum: Pertimbangan Putusan Hakim, Kencana, Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Damayanti, P. L., Prasetyawati, E., & Seftiniara, I. N. (2026). Penererapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor: 44/Pid.Sus/2025/PN TJK). Journal of Law, Education and Business, 4(1), 75–83. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7912

Issue

Section

Articles

Citation Check