Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Bebas Terhadap Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Sebagai Pengendali 97 Kg Narkotika Jenis Sabu (Studi Putusan Nomor: 13/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7968Keywords:
Pertimbangan Hakim, Memutus Bebas, Warga BinaanAbstract
Pertimbangan hukum majelis hakim yang berujung pada putusan bebas terutama ditentukan oleh standar pembuktian di persidangan. Majelis menempatkan proses pembuktian sebagai pusat penilaian, bukan semata-mata beratnya perkara narkotika atau besarnya dampak sosial yang ditimbulkan. Dalam konstruksi ini, majelis hanya dapat menilai apa yang diajukan dan diuji secara sah di persidangan, sehingga ketika alat bukti yang secara spesifik mengunci peran terdakwa sebagai “pengendali” tidak dapat dihadirkan bahkan setelah diberi kesempatan/tenggang waktu maka ruang keyakinan yudisial majelis menjadi tidak terbentuk secara memadai untuk menjatuhkan pidana.Dari perspektif teori Markenzi, kualitas pertimbangan hakim menunjukkan pola “judicial reasoning” yang bekerja dalam tiga dimensi (yuridis–filosofis–sosiologis), dengan penekanan dominan pada dimensi yuridis. Secara yuridis, pertimbangan majelis berangkat dari logika pembuktian: kesimpulan hukum dipaksa mengikuti konfigurasi alat bukti yang sah, bukan mengikuti dugaan atau keyakinan yang dibangun di luar sidang. Secara filosofis, majelis menjaga integritas batin hakim dengan menolak mengganti pembuktian dengan intuisi yuridis, walaupun terdapat kesadaran bahwa jika peran pengendali terbukti maka pidana berat layak dijatuhkan. Secara sosiologis, majelis tetap memahami narkotika sebagai kejahatan yang merusak masyarakat, namun nilai perlindungan publik tersebut ditempatkan dalam batas due process; artinya, perlindungan masyarakat tidak boleh ditempuh dengan cara memotong standar pembuktian.
Downloads
References
Barda Nawawi Arief,. 2021. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.
Barda Nawawi Arief. 2022. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang.
P.A.F. Lamitang. 2014. Hukum Penintentier Indonesia. Armico, Bandung.
Roeslan Saleh. 2007. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksa, Jakarta.
Samira Allioui, “How to Measure the Quality of Judicial Reasoning?,” International Journal for Court Administration.
Simons. 2012. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.
Wirjono Projodikro. 2010. Azas-Azas Hukum Pidana. Reiya, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Wawan Prasetiyo, Baharudin Baharudin, Baharudin Baharudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












