Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Bebas Terhadap Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Sebagai Pengendali 97 Kg Narkotika Jenis Sabu (Studi Putusan Nomor: 13/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)

Authors

  • Wawan Prasetiyo Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Baharudin Baharudin Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Baharudin Baharudin Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7968

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Memutus Bebas, Warga Binaan

Abstract

Pertimbangan hukum majelis hakim yang berujung pada putusan bebas terutama ditentukan oleh standar pembuktian di persidangan. Majelis menempatkan proses pembuktian sebagai pusat penilaian, bukan semata-mata beratnya perkara narkotika atau besarnya dampak sosial yang ditimbulkan. Dalam konstruksi ini, majelis hanya dapat menilai apa yang diajukan dan diuji secara sah di persidangan, sehingga ketika alat bukti yang secara spesifik mengunci peran terdakwa sebagai “pengendali” tidak dapat dihadirkan bahkan setelah diberi kesempatan/tenggang waktu maka ruang keyakinan yudisial majelis menjadi tidak terbentuk secara memadai untuk menjatuhkan pidana.Dari perspektif teori Markenzi, kualitas pertimbangan hakim menunjukkan pola “judicial reasoning” yang bekerja dalam tiga dimensi (yuridis–filosofis–sosiologis), dengan penekanan dominan pada dimensi yuridis. Secara yuridis, pertimbangan majelis berangkat dari logika pembuktian: kesimpulan hukum dipaksa mengikuti konfigurasi alat bukti yang sah, bukan mengikuti dugaan atau keyakinan yang dibangun di luar sidang. Secara filosofis, majelis menjaga integritas batin hakim dengan menolak mengganti pembuktian dengan intuisi yuridis, walaupun terdapat kesadaran bahwa jika peran pengendali terbukti maka pidana berat layak dijatuhkan. Secara sosiologis, majelis tetap memahami narkotika sebagai kejahatan yang merusak masyarakat, namun nilai perlindungan publik tersebut ditempatkan dalam batas due process; artinya, perlindungan masyarakat tidak boleh ditempuh dengan cara memotong standar pembuktian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barda Nawawi Arief,. 2021. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.

Barda Nawawi Arief. 2022. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang.

P.A.F. Lamitang. 2014. Hukum Penintentier Indonesia. Armico, Bandung.

Roeslan Saleh. 2007. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksa, Jakarta.

Samira Allioui, “How to Measure the Quality of Judicial Reasoning?,” International Journal for Court Administration.

Simons. 2012. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.

Wirjono Projodikro. 2010. Azas-Azas Hukum Pidana. Reiya, Jakarta.

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Prasetiyo, W., Baharudin, B., & Baharudin, B. (2026). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Bebas Terhadap Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Sebagai Pengendali 97 Kg Narkotika Jenis Sabu (Studi Putusan Nomor: 13/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Journal of Law, Education and Business, 4(1), 96–106. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7968

Issue

Section

Articles

Citation Check