Tindak Pidana Pencurian Dalam Perspektif Diversi (Studi Putusan Nomor 102/Pid.B/2024/PN.Liw)

Authors

  • Rafi Goeston Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Baharudin Baharudin Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7989

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Tindak Pidana Pencurian, Diversi

Abstract

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke mekanisme di luar peradilan pidana yang bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif proses hukum formal, seperti stigmatisasi dan pengasingan sosial, serta mendorong reintegrasi anak ke dalam lingkungan masyarakat. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 102/Pid.B/2024/PN.Liw. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan menilai kesesuaian putusan hakim dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 102/Pid.B/2024/PN.Liw menyatakan Terdakwa Muhammad Rudi Permana bin Zulkarnain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana diterapkan berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi serta mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustiawan, M. H. (2023). Usia pertanggungjawaban pidana anak dalam perspektif neurolaw (Jurnal Hukum dan Peradilan / UMY). (PDF). Diakses dari https://journal.umy.ac.id/index.php/jphk/article/download/18206/8635/74418

Bangun, R. (2022). Penerapan diversi sebagai perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dalam sistem peradilan pidana anak. Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian. Diakses dari https://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/dikmas/article/view/1285

Burhan, M. (2025). Pertanggungjawaban pidana oleh anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta. Journal of Social & Security Research (JSSR). (PDF) Diakses dari https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jssr/article/download/6840/5958/6034

Damanik, D. Y. P., & Fikri, R. A. (2024). Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak (Studi Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rap). Kabilah: Journal of Social Community. Diakses (PDF) dari https://ejournal.iainata.ac.id/index.php/kabilah/article/download/473/430/1313

Fathonah, R., & Kusworo, D. L. (2022). Analisis implementasi diversi dalam penyelesaian perkara anak pelaku tindak pidana pencurian (Studi Kasus PN Liwa). Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC). Diakses dari https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/22177

Fuad, F., Dewi, A. D., & Alviolita, F. P. (2023). Penerapan diversi anak atas tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama orang dewasa. Jurnal Yudisial, 15(3), 361–383. Diakses dari https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/id/article/view/538

Maulani, E. (2023). Kebijakan diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak untuk kepentingan terbaik bagi anak. Jurnal Mercatoria. Diakses dari https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/10499

Siburian, F. (2023). Pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian (Janaloka). Diakses (PDF) dari https://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/download/27/34/129

Silitonga, M. M. P. D. (2024). Penerapan diversi terhadap tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak (Studi Kasus Penetapan Diversi No. 8 Pen.Div/2024/PN Pmk jo. 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pmk). Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 22(2). Diakses dari https://jurnal.unmuhjember.ac.id/index.php/FAJ/article/view/23322/0

Warumboy, C. K. (2024). Penggunaan teknik diversi dalam proses peradilan pidana anak. The Juris (ejournal STIH Awang Long). Diakses dari https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/view/1172

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Goeston, R., & Baharudin, B. (2026). Tindak Pidana Pencurian Dalam Perspektif Diversi (Studi Putusan Nomor 102/Pid.B/2024/PN.Liw). Journal of Law, Education and Business, 4(1), 115–121. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7989

Issue

Section

Articles

Citation Check