Tindak Pidana Pencurian Dalam Perspektif Diversi (Studi Putusan Nomor 102/Pid.B/2024/PN.Liw)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.7989Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Tindak Pidana Pencurian, DiversiAbstract
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke mekanisme di luar peradilan pidana yang bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif proses hukum formal, seperti stigmatisasi dan pengasingan sosial, serta mendorong reintegrasi anak ke dalam lingkungan masyarakat. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 102/Pid.B/2024/PN.Liw. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan menilai kesesuaian putusan hakim dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 102/Pid.B/2024/PN.Liw menyatakan Terdakwa Muhammad Rudi Permana bin Zulkarnain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana diterapkan berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi serta mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum.
Downloads
References
Agustiawan, M. H. (2023). Usia pertanggungjawaban pidana anak dalam perspektif neurolaw (Jurnal Hukum dan Peradilan / UMY). (PDF). Diakses dari https://journal.umy.ac.id/index.php/jphk/article/download/18206/8635/74418
Bangun, R. (2022). Penerapan diversi sebagai perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dalam sistem peradilan pidana anak. Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian. Diakses dari https://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/dikmas/article/view/1285
Burhan, M. (2025). Pertanggungjawaban pidana oleh anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta. Journal of Social & Security Research (JSSR). (PDF) Diakses dari https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jssr/article/download/6840/5958/6034
Damanik, D. Y. P., & Fikri, R. A. (2024). Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak (Studi Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rap). Kabilah: Journal of Social Community. Diakses (PDF) dari https://ejournal.iainata.ac.id/index.php/kabilah/article/download/473/430/1313
Fathonah, R., & Kusworo, D. L. (2022). Analisis implementasi diversi dalam penyelesaian perkara anak pelaku tindak pidana pencurian (Studi Kasus PN Liwa). Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC). Diakses dari https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/22177
Fuad, F., Dewi, A. D., & Alviolita, F. P. (2023). Penerapan diversi anak atas tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama orang dewasa. Jurnal Yudisial, 15(3), 361–383. Diakses dari https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/id/article/view/538
Maulani, E. (2023). Kebijakan diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak untuk kepentingan terbaik bagi anak. Jurnal Mercatoria. Diakses dari https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/10499
Siburian, F. (2023). Pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian (Janaloka). Diakses (PDF) dari https://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/download/27/34/129
Silitonga, M. M. P. D. (2024). Penerapan diversi terhadap tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak (Studi Kasus Penetapan Diversi No. 8 Pen.Div/2024/PN Pmk jo. 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pmk). Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 22(2). Diakses dari https://jurnal.unmuhjember.ac.id/index.php/FAJ/article/view/23322/0
Warumboy, C. K. (2024). Penggunaan teknik diversi dalam proses peradilan pidana anak. The Juris (ejournal STIH Awang Long). Diakses dari https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/view/1172
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Rafi Goeston, Baharudin Baharudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












