Analisis Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Sebagai Instrumen Pencegah Korupsi

Authors

  • M Jihad Fajar Balman Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8000

Keywords:

Kebijakan Hukum, Gratifikasi, Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi, Hukum Pidana

Abstract

Tindak pidana gratifikasi merupakan salah satu bentuk kejahatan korupsi yang memiliki karakteristik khusus karena sering kali beririsan dengan budaya pemberian hadiah dalam kehidupan sosial dan birokrasi. Kondisi ini menyebabkan gratifikasi sulit dibedakan antara perbuatan yang sah dan perbuatan yang berpotensi koruptif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum terhadap tindak pidana gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang menelaah ketentuan hukum terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan gratifikasi dalam sistem hukum pidana Indonesia merupakan langkah preventif yang strategis untuk menutup celah terjadinya korupsi sejak dini. Kebijakan pelaporan gratifikasi dan pembalikan beban pembuktian menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya di lingkungan penyelenggara negara. Namun demikian, efektivitas kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya kesadaran hukum, budaya permisif, serta kurang optimalnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum melalui harmonisasi regulasi, peningkatan sosialisasi, serta komitmen aparat penegak hukum guna menjadikan gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi yang efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Manan, 2007, Reformasi Hukum Islam di Indonesia; Tinjauan dari Aspek Metodologis, Legalisasi dan Yurisprudensi, Ed. I, Cet. 2, Jakarta: RajaGrafindo Persada

Adami Chazawi, 2008, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kedua, Bandung, Alumni

Adami Chazawi, 2016, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Adrian Sutedi, 2008, Tindak Pidana Pencucian Uang, Bandung, PT Citra Aditya Bakti

Agus Dwiyanto, 2008, Reformasi Birokrasi Publik Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Andi Hamzah, 2006, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Andi Hamzah, 2014, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta, RajraGrafindo Persada.

Andi Mulyono, 2016, Pengaruh Aspek Kultur Hukum Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Gratifikasi di Indonesia, Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin

Bambang Hartono, Zainudin Hasan, Ismi Rahmawati, 2022, Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Tehadap Penetpaan Terasngka Dugaan Mel;akukan Tindak Pidana Korupsi di Sekretariat DPRD Tulang Bawang, Jurnal Pro Justisisa, Vol 18 No. 8 Tahun 2022

Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, edisi I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Darwan Prinst,,2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,

Diaz Nurima Sawitri, 2008, Penegakan Hukum Korupsi Dalam Bentuk Gratifikasi di Indonesia Dalam Tinjauan Sosiologi Hukum, Skripsi, Yogyakarta, Fakultas Hukum UII

Dodik Prihatin, Tinjauan Yuridis Mengenai Gratifikasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi., Bandung, Alumni.

Elwi Danil, 2011, Korupsi : Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Jakarta, RajaGrafindo,

Etty Indriati, 2013, Korupsi, Pemerintah, dan Korporasi, Modus Operandi dan Pencegahan Korupsi Sektor Kesehatan, Yogyakarta, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada.

Evi, Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Semarang : Sinar Grafika

Fahmi Hidayat, 2016, Perlindungan Hak-Hak Tersangka Korupsi Pada Tahap Penyidikan Dan Penuntutan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Fakultas Hukum, Universitas Lampung

Guntara, B. (2020). Maraknya Korupsi di Pemerintahan Daerah dalam Era Desentralisasi. Yuriska: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1),

July Esther, ‘Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang Dalam Pendanaan Pemilihan Umum’, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15.1 (2020), 151–70 <https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i1.2171>.

Kode Etik ASN dan peraturan terkait

Kusuma Candra, 2013, Penelitian Interdisipliner Tentang Hukum,: Epistema Institute, Jakarta

Lilik Mulyadi, 2000, Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan serta Upaya Hukummnya Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999), Bandung : PT.Citra Aditya Bakti.

Lilik Mulyadi, 2011, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktek dan Masalahnya, Bandung, PT. Alumni

Mauliddar, N., Din, M., & Rinaldi, Y. (2017). Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi Terkait Adanya Laporan Penerima Gratifikasi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, XIX(1), 155-173.

Muhammad Yusuf,.2013. Merampas Aset Koruptor, Jakarta : PT Kompas Media Nusantara.

Muslihudin, & Bahtiar, R. A. (2020). Democracy and Corruption in Indonesia (A Study of Corruption in Indonesia). Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 349

Nurdjana, 2005, Korupsi dalam Praktik Bisnis: Pemberdayaan Penegakan Hukum Program Aksi dan Strategi Penanggulangan Masalah Korupsi, Jakarta: PT. Gramedia Utama,

Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi

Romli Atmasasmita,. 2014. Asset Recovery dan Mutual Assistance In Criminal Matters, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta perkembangannya Dewasa Ini, Yogyakarta : Mahupiki dan FH Universitas Gadjah Mada

Soerjono Soekanto, 2009, Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Sinkat, Pt.Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen keempat

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Ed. 3, Cet. 1., Bandung: PT Refika Aditama

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Balman, M. J. F. (2026). Analisis Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Sebagai Instrumen Pencegah Korupsi. Journal of Law, Education and Business, 4(1), 122–139. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8000

Issue

Section

Articles

Citation Check