Analisis Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Sebagai Instrumen Pencegah Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8000Keywords:
Kebijakan Hukum, Gratifikasi, Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi, Hukum PidanaAbstract
Tindak pidana gratifikasi merupakan salah satu bentuk kejahatan korupsi yang memiliki karakteristik khusus karena sering kali beririsan dengan budaya pemberian hadiah dalam kehidupan sosial dan birokrasi. Kondisi ini menyebabkan gratifikasi sulit dibedakan antara perbuatan yang sah dan perbuatan yang berpotensi koruptif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum terhadap tindak pidana gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang menelaah ketentuan hukum terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan gratifikasi dalam sistem hukum pidana Indonesia merupakan langkah preventif yang strategis untuk menutup celah terjadinya korupsi sejak dini. Kebijakan pelaporan gratifikasi dan pembalikan beban pembuktian menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya di lingkungan penyelenggara negara. Namun demikian, efektivitas kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya kesadaran hukum, budaya permisif, serta kurang optimalnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum melalui harmonisasi regulasi, peningkatan sosialisasi, serta komitmen aparat penegak hukum guna menjadikan gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
Downloads
References
Abdul Manan, 2007, Reformasi Hukum Islam di Indonesia; Tinjauan dari Aspek Metodologis, Legalisasi dan Yurisprudensi, Ed. I, Cet. 2, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Adami Chazawi, 2008, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kedua, Bandung, Alumni
Adami Chazawi, 2016, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Adrian Sutedi, 2008, Tindak Pidana Pencucian Uang, Bandung, PT Citra Aditya Bakti
Agus Dwiyanto, 2008, Reformasi Birokrasi Publik Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Andi Hamzah, 2006, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Andi Hamzah, 2014, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta, RajraGrafindo Persada.
Andi Mulyono, 2016, Pengaruh Aspek Kultur Hukum Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Gratifikasi di Indonesia, Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin
Bambang Hartono, Zainudin Hasan, Ismi Rahmawati, 2022, Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Tehadap Penetpaan Terasngka Dugaan Mel;akukan Tindak Pidana Korupsi di Sekretariat DPRD Tulang Bawang, Jurnal Pro Justisisa, Vol 18 No. 8 Tahun 2022
Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, edisi I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Darwan Prinst,,2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,
Diaz Nurima Sawitri, 2008, Penegakan Hukum Korupsi Dalam Bentuk Gratifikasi di Indonesia Dalam Tinjauan Sosiologi Hukum, Skripsi, Yogyakarta, Fakultas Hukum UII
Dodik Prihatin, Tinjauan Yuridis Mengenai Gratifikasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi., Bandung, Alumni.
Elwi Danil, 2011, Korupsi : Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Jakarta, RajaGrafindo,
Etty Indriati, 2013, Korupsi, Pemerintah, dan Korporasi, Modus Operandi dan Pencegahan Korupsi Sektor Kesehatan, Yogyakarta, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada.
Evi, Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Semarang : Sinar Grafika
Fahmi Hidayat, 2016, Perlindungan Hak-Hak Tersangka Korupsi Pada Tahap Penyidikan Dan Penuntutan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
Guntara, B. (2020). Maraknya Korupsi di Pemerintahan Daerah dalam Era Desentralisasi. Yuriska: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1),
July Esther, ‘Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang Dalam Pendanaan Pemilihan Umum’, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15.1 (2020), 151–70 <https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i1.2171>.
Kode Etik ASN dan peraturan terkait
Kusuma Candra, 2013, Penelitian Interdisipliner Tentang Hukum,: Epistema Institute, Jakarta
Lilik Mulyadi, 2000, Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan serta Upaya Hukummnya Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999), Bandung : PT.Citra Aditya Bakti.
Lilik Mulyadi, 2011, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktek dan Masalahnya, Bandung, PT. Alumni
Mauliddar, N., Din, M., & Rinaldi, Y. (2017). Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi Terkait Adanya Laporan Penerima Gratifikasi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, XIX(1), 155-173.
Muhammad Yusuf,.2013. Merampas Aset Koruptor, Jakarta : PT Kompas Media Nusantara.
Muslihudin, & Bahtiar, R. A. (2020). Democracy and Corruption in Indonesia (A Study of Corruption in Indonesia). Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 349
Nurdjana, 2005, Korupsi dalam Praktik Bisnis: Pemberdayaan Penegakan Hukum Program Aksi dan Strategi Penanggulangan Masalah Korupsi, Jakarta: PT. Gramedia Utama,
Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
Romli Atmasasmita,. 2014. Asset Recovery dan Mutual Assistance In Criminal Matters, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta perkembangannya Dewasa Ini, Yogyakarta : Mahupiki dan FH Universitas Gadjah Mada
Soerjono Soekanto, 2009, Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Sinkat, Pt.Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen keempat
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Ed. 3, Cet. 1., Bandung: PT Refika Aditama
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 M Jihad Fajar Balman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












