Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Mengungkapkan Kejahatan Dengan Pemanfaatan Informasi Teknologi (IT) (Studi di POLDA Lampung
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8004Keywords:
UU ITE, informasi teknologi, pemanfaatan ITAbstract
Kedudukan Polisi Republik Indonesia dalam subsistem peradilan pidana Indonesia yang melaksanakan tugas di bidang penegakan hukum dituntut untuk dapat memainkan peran sesuai dengan profesi dan tanggung jawabnya. Namun demikian untuk melihatan apakah Polri telah menjalankan profesinya sesuai dengan mekanisme yang telah dirumuskan pada kebijakan (policy) intitusi Polri tentunya memerlukan pemahaman mengenai tolak ukur (standart court) kinerja Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum berupa program Reformasi Birokrasi Polri di bidang Reserse dengan sasaran terjadinya pembenahan kinerja Reserse meliputi perubahan mind set dan culture set. Kinerja reserse pada proses penegakan hukum saat ini dinilai kurang profesional dan proporsonal sehingga menjadi perhatian masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah(1)Bagaimana implementasi undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam mengungkap kejahatan dengan pemanfaatan informasi teknologi. (2)Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pengungkapan kejahatan melalui pemanfaatan IT oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat? Metode penelitPendekatan yang dipergunakan dalam tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (The Case Approach). Pendekatan perundangan-undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Sedangkan pendekatan kasus adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi dalam penanggulangan kejahatan jalanan (street crime) yang telah dilakukan oleh Polres Tulang Bawang Barat. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa fungsi implementasi adalah untuk membentuk suatu hubungan yang memungkinkan bagi tujuan atau sasaran kebijakan dapat terwujud sebagai hasil akir dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, sebab itu fungsi implementasi mencakup pula apa yang disebut” policy delivery system” atau sistim penyampaian dan pengiriman kebijakan yang biasanya terdiri dari cara-cara atau sasaran-sasaran tertentu yang didesain secara khusus serta diarahkan untuk mencapai tujuan atau sasaran kebijakan. Saran untuk kedepannya Diharapkan dalam mendukung pemanfaatan IT untuk mengungkap kejahatan sebagai sub system penanggulangan kejahatan agar dirumuskan peraturan perundang-undangan terkait alat bukti digital pada system peradilan pidana yang diikuti dengan Peraturan Kapolri.
Downloads
References
Abidin, AZ., Bunga Rampai Hukum Pidana Pradnya Paramita, Jakarta, 1983
Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2011
Armada, Wina, Wajah Hukum Pidana Pers, Cet. I, Kartini, Jakarta, 1989 Atnasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialism dan abolisionisme, Bindacipta, Bandung, 1996
Darmodihardjo, Dardji, Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996
Departemen Pendidikan Nasional, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Dirdjosisworo, Soerdjono, Ruang Lingkup Kriminologi, Remadja Karya, Bandung, 1984
Dwiyanto, Agus, Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012
E. St Harahap, dkk, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Bandung.
Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), Medan, 2013
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
Friedmen, Lawrence, America Law An Introduction, sebagaiman diterjemahkan oleh Wisnu Basuki, PT. Tatanusa, Jakarta, 1984
Ghazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana 3 Percobaan dan Penyertaan, Raja Grafisindo Persada, Jakarta, 2002
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika, 2006
Hartono, Sunaryati, Beberapa Pemikran Tentang Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, BumiAksara, Jakarta, 2003
Ibrahim, Jhonny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya, 2006
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Bahasa Inggris, An English-Indonesian Dictionary, PT. Gramedia, Jakarta.
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, Cetakan ke III, 1980
Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cet. I, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1982
Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994
Manan, Abdul, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2009
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi ke-1 Cet VI, Kencana, Jakarta, 2010,
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan, Citra Aditya, Bandung, 1992
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang, 1995
Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi Dan Putusan Peradilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Priyatno, Dwidja, Kebijakan Legislatif Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2004
Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan ke III, 1991
Rawls, John, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006 Reksodiputro, Mardjono,
Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
S, Salim., Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010
Salam, Faisal, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pustaka, Bandung, 2004
Setiadi, Edi, Hukum Pidana Ekonomi, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, 2004
Soedarto, Hukum Pidana I, Yayasan Soedarto, Semarang, 1990
Soekanto, Soerjono, Sosiologi SuatuPengantar, Ed.Baru. Cet 35, PT. Raja GrapindoPersada, Jakarta, 2003
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977 Winardi, Manajemen, Alumni, Bandung, 1986
Sutiyoso, Bambang, Aktualita Hukum dalam Era Reformasi (Paparan Aktual Berbagai Permasalahan Hukum dan sebagainya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen)
Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undangNo 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Hari Rayendra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












