Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Mengungkapkan Kejahatan Dengan Pemanfaatan Informasi Teknologi (IT) (Studi di POLDA Lampung

Authors

  • Hari Rayendra Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8004

Keywords:

UU ITE, informasi teknologi, pemanfaatan IT

Abstract

Kedudukan Polisi Republik Indonesia dalam subsistem peradilan pidana Indonesia yang melaksanakan tugas di bidang penegakan hukum dituntut untuk dapat memainkan peran sesuai dengan profesi dan tanggung jawabnya. Namun demikian untuk melihatan apakah Polri telah menjalankan profesinya sesuai dengan mekanisme yang telah dirumuskan pada kebijakan (policy) intitusi Polri tentunya memerlukan pemahaman mengenai tolak ukur (standart court) kinerja Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum berupa program Reformasi Birokrasi Polri di bidang Reserse dengan sasaran terjadinya pembenahan kinerja Reserse meliputi perubahan mind set dan culture set. Kinerja reserse pada proses penegakan hukum saat ini dinilai kurang profesional dan proporsonal sehingga menjadi perhatian masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah(1)Bagaimana implementasi undang-undang Nomor 19 Tahun  2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam mengungkap kejahatan dengan pemanfaatan informasi teknologi. (2)Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pengungkapan kejahatan melalui pemanfaatan IT oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat? Metode penelitPendekatan yang dipergunakan dalam tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (The Case Approach). Pendekatan perundangan-undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Sedangkan pendekatan kasus adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi dalam penanggulangan kejahatan jalanan (street crime) yang telah dilakukan oleh Polres Tulang Bawang Barat. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa fungsi implementasi adalah untuk membentuk suatu hubungan yang memungkinkan bagi tujuan atau sasaran kebijakan dapat terwujud sebagai hasil akir dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, sebab itu fungsi implementasi mencakup pula apa yang disebut” policy delivery system” atau sistim penyampaian dan pengiriman kebijakan yang biasanya terdiri dari cara-cara atau sasaran-sasaran tertentu yang didesain secara khusus serta diarahkan untuk mencapai tujuan atau sasaran kebijakan. Saran untuk kedepannya Diharapkan dalam mendukung pemanfaatan IT untuk mengungkap kejahatan sebagai sub system penanggulangan kejahatan agar dirumuskan peraturan perundang-undangan terkait alat bukti digital pada system peradilan pidana yang diikuti dengan Peraturan Kapolri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, AZ., Bunga Rampai Hukum Pidana Pradnya Paramita, Jakarta, 1983

Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2011

Armada, Wina, Wajah Hukum Pidana Pers, Cet. I, Kartini, Jakarta, 1989 Atnasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialism dan abolisionisme, Bindacipta, Bandung, 1996

Darmodihardjo, Dardji, Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996

Departemen Pendidikan Nasional, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Dirdjosisworo, Soerdjono, Ruang Lingkup Kriminologi, Remadja Karya, Bandung, 1984

Dwiyanto, Agus, Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012

E. St Harahap, dkk, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Bandung.

Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), Medan, 2013

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Friedmen, Lawrence, America Law An Introduction, sebagaiman diterjemahkan oleh Wisnu Basuki, PT. Tatanusa, Jakarta, 1984

Ghazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana 3 Percobaan dan Penyertaan, Raja Grafisindo Persada, Jakarta, 2002

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika, 2006

Hartono, Sunaryati, Beberapa Pemikran Tentang Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, BumiAksara, Jakarta, 2003

Ibrahim, Jhonny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya, 2006

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Bahasa Inggris, An English-Indonesian Dictionary, PT. Gramedia, Jakarta.

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, Cetakan ke III, 1980

Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cet. I, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1982

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994

Manan, Abdul, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2009

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi ke-1 Cet VI, Kencana, Jakarta, 2010,

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan, Citra Aditya, Bandung, 1992

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang, 1995

Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi Dan Putusan Peradilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Priyatno, Dwidja, Kebijakan Legislatif Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2004

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan ke III, 1991

Rawls, John, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006 Reksodiputro, Mardjono,

Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

S, Salim., Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010

Salam, Faisal, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pustaka, Bandung, 2004

Setiadi, Edi, Hukum Pidana Ekonomi, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, 2004

Soedarto, Hukum Pidana I, Yayasan Soedarto, Semarang, 1990

Soekanto, Soerjono, Sosiologi SuatuPengantar, Ed.Baru. Cet 35, PT. Raja GrapindoPersada, Jakarta, 2003

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977 Winardi, Manajemen, Alumni, Bandung, 1986

Sutiyoso, Bambang, Aktualita Hukum dalam Era Reformasi (Paparan Aktual Berbagai Permasalahan Hukum dan sebagainya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen)

Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-undangNo 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Rayendra, H. (2026). Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Mengungkapkan Kejahatan Dengan Pemanfaatan Informasi Teknologi (IT) (Studi di POLDA Lampung. Journal of Law, Education and Business, 4(1), 147–165. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8004

Issue

Section

Articles

Citation Check