Analisis Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuat dan Penyebar Video yang diedit Menyerupai Presiden Republik Indonesia (Studi Putusan Nomor 124/PID.SUS/2025/PN.GNS)

Authors

  • M Agung Bahrodi Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Bambang Hartono Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Benny K Limantara Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8019

Keywords:

pertanggungjawaban pidana, manipulasi video, Presiden Republik Indonesia, UU ITE, putusan pengadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembuatan dan penyebaran video yang telah diedit sehingga menyerupai Presiden Republik Indonesia sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Gns. Perkembangan teknologi informasi dan media sosial mempermudah manipulasi konten digital yang berpotensi menimbulkan disinformasi, pencemaran nama baik, serta gangguan terhadap ketertiban umum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ketentuan terkait lainnya, khususnya mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau merugikan pihak tertentu. Majelis hakim mempertimbangkan unsur kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar dalam menjatuhkan putusan. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana dibebankan secara penuh kepada pelaku sesuai asas kesalahan (geen straf zonder schuld). Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang proporsional serta literasi digital guna mencegah penyalahgunaan teknologi yang merugikan individu maupun institusi negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Z., Fernando, Z. J., & Handayani, E. P. (2025). Implikasi hukum perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Menyeimbangkan kebebasan berpendapat dan partisipasi publik dalam demokrasi digital.Litigasi, 26(1). Diakses dari: https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/21555

Azka, M. D. A. (2025). Pengaruh deepfake terhadap kepercayaan publik pada informasi visual di media sosial. Kajian Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 286–301. Diakses dari: https://ejournal.appisi.or.id/index.php/Kajian/article/download/401/338/1974

Basah, D. A. Y., Wijaya, A., & Januardy, I. (2025). Kriminalisasi pelanggaran protokol digital: Tinjauan hukum pidana terhadap penyebaran deepfake di media sosial. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 386–398. Diakses dari: https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/20258

Chairani, M. A., Yitawati, K., & Pradhana, A. P. (2024). Urgensi pengaturan hukum bagi penyalahgunaan aplikasi deepfake. Jurnal Rechtens, 13(1), 81–96. Diakses dari: https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/2668

Ghozali, M., Nora Liana, Cut Afra, Zulfadly Siregar, Nurfahni, Malahayati, & Hatta, M. (2024). Kejahatan siber (cyber crime) dan implikasi hukumnya: Studi kasus peretasan Bank Syariah Indonesia (BSI). Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, 2(4), 797–809. Diakses dari: https://journal.lps2h.com/cendekia/article/download/113/105

Haida, R. S. N., & Nuriyatman, E. (2024). Urgensi pengaturan perlindungan hukum terhadap korban deepfake melalui artificial intelligence (AI) dari perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 24(01). Diakses dari: https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/23327

Noerman, C. T., & Ibrahim, A. L. (2024). Kriminalisasi deepfake di Indonesia sebagai bentuk pelindungan negara.Jurnal USM Law Review, 7(2), 603–621. Diakses dari: https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/8995

Noviantama, D. (2024). Deepfake: A review from the victimology perspective. Contemporary Issues in Criminal Law (CICL). Diakses dari: https://journal.uii.ac.id/CICL/article/view/37194

Saputra, D. F. (2023). Literasi digital untuk perlindungan data pribadi. Jurnal Informasi dan Komunikasi (JIK), 17(3), hlm. 1–8. Diakses dari: https://jurnalptik.id/index.php/JIK/article/download/454/198/1053

Zahro, A., Fadhilah, R. R., Hermawati, S. Z., Imaduddin, G. N., & Santoso, A. A. (2024). Dampak penyalahgunaan deepfake dalam memanipulasi visual: Menguak potensi infopocalypse di era post-truth terhadap asumsi masyarakat pada media massa. Kawistara, 14(3), 401–415. Diakses dari: https://jurnal.ugm.ac.id/kawistara/article/download/98339/40921

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Bahrodi, M. A., Hartono, B., & Limantara, B. K. (2026). Analisis Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuat dan Penyebar Video yang diedit Menyerupai Presiden Republik Indonesia (Studi Putusan Nomor 124/PID.SUS/2025/PN.GNS). Journal of Law, Education and Business, 4(1), 166–172. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8019

Issue

Section

Articles

Citation Check