Penerapan Asas Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata pada Sengketa Sultan Ground PT KAI dan Kesultanan Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8031Keywords:
asas pembuktian, beban pembuktian, Sultan Ground, PT Kereta Api Indonesia, hukum acara perdataAbstract
Sengketa tanah Sultan Ground antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Kesultanan Yogyakarta merupakan sengketa keperdataan yang memiliki karakteristik khusus karena melibatkan tanah dengan latar belakang historis dan status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sengketa ini menempatkan pembuktian sebagai elemen yang sangat menentukan dalam tahapan pemeriksaan perkara di pengadilan. Permasalahan utama yang muncul berkaitan dengan penerapan prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata, khususnya mengenai pembagian tanggung jawab pembuktian di antara para pihak yang sama-sama mengajukan klaim atas objek yang disengketakan. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis penerapan asas pembuktian sekaligus mengkaji distribusi beban pembuktian dalam sengketa tanah Sultan Ground yang melibatkan PT KAI dan Kesultanan Yogyakarta. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta penelaahan terhadap putusan pengadilan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa asas actori incumbit probatio menjadi pijakan utama dalam proses pembuktian, yang menegaskan bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum memiliki kewajiban untuk membuktikan kebenaran dalil yang diajukannya. Kesultanan Yogyakarta dibebani kewajiban untuk membuktikan hak asal-usul atas tanah Sultan Ground melalui bukti historis, dokumen kelembagaan Kesultanan, serta pengakuan normatif dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan PT KAI berkewajiban membuktikan dasar hukum penguasaan dan penggunaan tanah yang diklaimnya. Dalam menilai alat bukti, hakim tidak semata-mata berpegang pada aspek formal pembuktian, tetapi juga mempertimbangkan konteks historis dan kekhususan status hukum tanah Sultan Ground. Dengan demikian, penerapan asas pembuktian dalam sengketa ini memperlihatkan adanya interaksi antara hukum acara perdata, hukum agraria nasional, dan nilai-nilai hukum adat yang hidup dalam masyarakat.
Downloads
References
Azzahra, Suci Mustika, dkk. “Dampak Sosial dan Hukum dari Gugatan Keraton Yogyakarta terhadap PT KAI: Tuntutan Ganti Rugi Rp1.000 dalam Perspektif Masyarakat.” Jurnal Mediasi 4, no. 2 (2025): 475.
DANDAPALA. “Tok! PN Yogyakarta Berhasil Mediasi Keraton Vs KAI dan Berakhir Damai.” Diakses 24 Januari 2025. https://dandapala.com/article/detail/tok-pn-yogyakarta-berhasil-mediasi-keraton-vs-kai-dan-berakhir-damai.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
Huda, Ni’matul. “Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Konstitusi 9, no. 2 (2012).
Huda, Ni’matul. Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.
Lubis Ikhsan, dkk. “Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Tantangan dan Solusi dalam Pengakuan Hak Ulayat.” Tunas Agraria 8, no. 2 (2025): 143–158.
Ismail, Nurhasan. “Pembebanan Pembuktian dalam Sengketa Perdata.” Jurnal Rechtsvinding 3, no. 2 (2014).
Ismail, Nurhasan. “Pencatatan Aset Negara dan Sengketa Pertanahan.” Jurnal Rechtsvinding 5, no. 2 (2016).
Jayadi, Hendri. “Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Berdasarkan Hukum Acara Perdata Indonesia.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1815–1822.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sumardjono, Maria S.W.. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2008.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2016.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan.
Putri, L. V. W. “Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat.” 2023.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata. Bandung: Mandar Maju, 2009.
Rifa’i, Maurizcha Salsabilla. Kekuatan Pembuktian Grondkaart Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Fakultas Hukum.
Rijksblad Kasultanan Nomor 16 Tahun 1918 tentang Wewenang Bumi.
Rona, Wardah. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat Baduy Ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001.” Prosiding Seminar Nasional Komunikasi, Administrasi Negara dan Hukum 1, no. 1 (2023): 215–220.
Silviana. “Kekuatan Hukum Grondkaart sebagai Bukti Penguasaan Tanah PT KAI.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 1 (2020).
Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2008.
Susantini, Dian. “Kajian Yuridis Sengketa Tanah Sultan Ground.” Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum 2, no. 4 (2025): 298–307.
Susantini, Dian. “Kajian Yuridis tentang Kewajaran Kompensasi Sengketa Tanah.” Sainmikum 2, no. 4 (2025): 302–303.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Wiratraman, Herlambang P. “Pluralisme Hukum dan Pengakuan Hak Tradisional.” Jurnal Ilmu Hukum AMANNA GAPPA 24, no. 2 (2016).
Pengadilan Negeri Yogyakarta. Putusan Nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Joni Sandri Ritonga, Jihany Aulia Nasution, Muhammad Thoriq Al-Faruq Matondang, Nadya Rahma Dalimunthe, Ricky Kurniawan, Sabrinaldi Riduan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












