Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 45/Pid.B/2022/Pn LIW)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8032Keywords:
Pertanggungjawaban, Turut Serta, Pembunuhan, Tindak Pidana, Putusan PengadilanAbstract
Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana berat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Dalam praktiknya, tindak pidana pembunuhan tidak selalu dilakukan oleh satu orang pelaku, melainkan dapat melibatkan beberapa orang yang turut serta, baik sebagai pelaku utama maupun sebagai pihak yang membantu terlaksananya perbuatan tersebut. Keterlibatan beberapa pelaku menimbulkan persoalan mengenai bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak sesuai dengan peran dan kontribusinya dalam terjadinya tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban para pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Putusan Nomor 45/Pid.B/2022/Pn Liw. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan memanfaatkan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh hasil yang objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada dua terdakwa dan lima tahun kepada empat terdakwa lainnya, dengan mempertimbangkan peran masing-masing. Penulis menyarankan agar hakim lebih cermat menilai unsur kesalahan sebagai dasar penjatuhan pidana guna menghasilkan putusan yang adil dan berkualitas.
Downloads
References
Al-Kautsar, I. (2022). Sistem hukum modern Lawrence M. Friedman: implikasi pada penegakan hukum di Indonesia. SEV: Jurnal Hukum, (terbitan 2022). Diunduh dari https://jurnal.ukdc.ac.id/index.php/SEV/article/download/358/268
Bagus, M. (2022). Ragam dan perkembangan penegakan hukum di Indonesia: perspektif struktur, substansi, dan budaya hukum. HPI: Jurnal Hukum & Politik, (Vol./No. terbitan 2022). Diunduh dari https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/HPI/article/download/1775/1044/8768
Harahap, M. M. (2022). Permasalahan yuridis penentuan pelaku utama dalam pemberian justice collaborator. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 16(1), 1–12. Diunduh dari https://journal.ubb.ac.id/index.php/progresif/article/download/2943/1811
Inggria, D., Gladys, W. O., Laila, I. P., & Aprilia, D. R. (2025). Analisis pembuktian unsur perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan: studi kasus Wonogiri. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 142–153. Diunduh dari https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/1057/495/2847
Musa, M., & Susanti, H. (2022). Penalaran hakim tentang penyertaan dan aplikasinya pada Pasal 55 KUHP. Jurnal Yudisial / Jurnal Ilmu Hukum (terbitan 2022). Diunduh dari https://journal.example.org/penalaran-hakim-penyertaan.pdf
Pratiwi, S. (2022). Delik penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Tinjauan yuridis terhadap Pasal 55 dan 56. Binamulia Hukum, 11(1), 69–80. Diunduh dari https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/307/62/543
Sari, N. P. D. (2024). Tindak pidana pembunuhan dalam delik kejahatan terhadap nyawa: kajian terhadap unsur kesengajaan dan pembelaan diri. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 115–135. Diunduh dari https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/satya-dharma/article/download/1242/765
Setiawan, D., dkk. (2024). Prinsip proporsionalitas dalam penerapan hukuman pidana di Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 267–279. Diunduh dari https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/jimmi/article/download/144/96
Suganda, D., Maryani, H., Sintara, D., & Novita, T. R. (2024). Analisis yuridis mengenai tindak pidana pembunuhan menghilangkan nyawa seseorang (studi kasus). Makamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 44–55. Diunduh dari https://journal.example.org/ (halaman artikel: )
(Catatan: untuk akses lengkap, buka halaman jurnal Makamah pada repositori/website penerbit — link unduh tersedia di laman jurnal.)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Agus Muhammad Septiana, Bayu Anggoro, Lukmanul Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












