Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 45/Pid.B/2022/Pn LIW)

Authors

  • Agus Muhammad Septiana Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Bayu Anggoro Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Lukmanul Hakim Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8032

Keywords:

Pertanggungjawaban, Turut Serta, Pembunuhan, Tindak Pidana, Putusan Pengadilan

Abstract

Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana berat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Dalam praktiknya, tindak pidana pembunuhan tidak selalu dilakukan oleh satu orang pelaku, melainkan dapat melibatkan beberapa orang yang turut serta, baik sebagai pelaku utama maupun sebagai pihak yang membantu terlaksananya perbuatan tersebut. Keterlibatan beberapa pelaku menimbulkan persoalan mengenai bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak sesuai dengan peran dan kontribusinya dalam terjadinya tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban para pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Putusan Nomor 45/Pid.B/2022/Pn Liw. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan memanfaatkan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh hasil yang objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada dua terdakwa dan lima tahun kepada empat terdakwa lainnya, dengan mempertimbangkan peran masing-masing. Penulis menyarankan agar hakim lebih cermat menilai unsur kesalahan sebagai dasar penjatuhan pidana guna menghasilkan putusan yang adil dan berkualitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Kautsar, I. (2022). Sistem hukum modern Lawrence M. Friedman: implikasi pada penegakan hukum di Indonesia. SEV: Jurnal Hukum, (terbitan 2022). Diunduh dari https://jurnal.ukdc.ac.id/index.php/SEV/article/download/358/268

Bagus, M. (2022). Ragam dan perkembangan penegakan hukum di Indonesia: perspektif struktur, substansi, dan budaya hukum. HPI: Jurnal Hukum & Politik, (Vol./No. terbitan 2022). Diunduh dari https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/HPI/article/download/1775/1044/8768

Harahap, M. M. (2022). Permasalahan yuridis penentuan pelaku utama dalam pemberian justice collaborator. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 16(1), 1–12. Diunduh dari https://journal.ubb.ac.id/index.php/progresif/article/download/2943/1811

Inggria, D., Gladys, W. O., Laila, I. P., & Aprilia, D. R. (2025). Analisis pembuktian unsur perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan: studi kasus Wonogiri. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 142–153. Diunduh dari https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/1057/495/2847

Musa, M., & Susanti, H. (2022). Penalaran hakim tentang penyertaan dan aplikasinya pada Pasal 55 KUHP. Jurnal Yudisial / Jurnal Ilmu Hukum (terbitan 2022). Diunduh dari https://journal.example.org/penalaran-hakim-penyertaan.pdf

Pratiwi, S. (2022). Delik penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Tinjauan yuridis terhadap Pasal 55 dan 56. Binamulia Hukum, 11(1), 69–80. Diunduh dari https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/307/62/543

Sari, N. P. D. (2024). Tindak pidana pembunuhan dalam delik kejahatan terhadap nyawa: kajian terhadap unsur kesengajaan dan pembelaan diri. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 115–135. Diunduh dari https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/satya-dharma/article/download/1242/765

Setiawan, D., dkk. (2024). Prinsip proporsionalitas dalam penerapan hukuman pidana di Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 267–279. Diunduh dari https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/jimmi/article/download/144/96

Suganda, D., Maryani, H., Sintara, D., & Novita, T. R. (2024). Analisis yuridis mengenai tindak pidana pembunuhan menghilangkan nyawa seseorang (studi kasus). Makamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 44–55. Diunduh dari https://journal.example.org/ (halaman artikel: )

(Catatan: untuk akses lengkap, buka halaman jurnal Makamah pada repositori/website penerbit — link unduh tersedia di laman jurnal.)

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Septiana, A. M., Anggoro, B., & Hakim, L. (2026). Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 45/Pid.B/2022/Pn LIW). Journal of Law, Education and Business, 4(1), 195–201. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8032

Issue

Section

Articles

Citation Check