Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Percobaan Terhadap Kepala Desa yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Staffnya (Studi Putusan Nomor 17/PID.B/2025/PN TJK)

Authors

  • Panelista Swary Araya Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Bambang Hartono Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Benny K Limantara Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8033

Keywords:

pertimbangan hakim, pidana percobaan, tindak pidana pencabulan, kepala desa, putusan pengadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana percobaan terhadap seorang kepala desa yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap stafnya sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 17/Pid.B/2025/PN Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan serta apakah putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan mempertimbangkan aspek yuridis berupa terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan aspek non-yuridis seperti latar belakang terdakwa, sikap terdakwa selama persidangan, serta kondisi sosial dan dampak perbuatan terhadap korban. Meskipun pidana percobaan secara hukum dimungkinkan, putusan tersebut menimbulkan perdebatan terkait rasa keadilan bagi korban dan masyarakat mengingat posisi terdakwa sebagai pejabat publik. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian hakim dalam mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam perkara serupa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azlina, I. S. (2023). Peralihan beban pembuktian dalam tindak pidana pelecehan seksual. Das Sollen: Jurnal Hukum, 11(2), 1–16. Retrieved from https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/download/2519/1550

Darma, Y. P. (2024). Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana di bawah sanksi: Analisis yuridis dan sosiologis. UJSJ: Swara Justisia, 7(4), 45–56. Retrieved from https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/449/345/2177

Bakti, M. S. C., Surwaty Haryono, W., & Chariansyah, H. (2025). Tindak pidana pencabulan anak di lingkungan sekolah. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 7(2), 1–19. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1140

Retrieved from https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1140

Haris, O. K. (2023). Penjatuhan sanksi pidana percobaan dalam perkara korupsi: studi putusan pengadilan. Holresch: Jurnal Hukum, 2(1), 10–28. Retrieved from https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/293

Sabrina, G. (2023). Urgensi penerapan pidana pengawasan dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Komisi Yudisial, 5(1), 77–94. Retrieved from https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/article/download/586/416

Nilasari, N. W., & Jatiningsih, O. (2021). Relasi kuasa pengetahuan dalam pelecehan seksual di wilayah pelabuhan Surabaya. Paradigma: Jurnal Sosiologi, 3(1), 22–38. Retrieved from https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/paradigma/article/download/44580/37866/76391

Gulo, H. L. (2024). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan: suatu kajian yuridis. Panah Keadilan, 6(2), 33–44. Retrieved from https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/download/1585/1112

Bella, D. E. (2022). Analisis penjatuhan pidana percobaan (voorwaardelijke veroordeling) oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Repository UNSRI (skripsi/jurnal terakses). Retrieved from https://repository.unsri.ac.id/145459/10/RAMA_74201_02011382025451_0021026805_0008128504_01_front_ref.pdf

Akbar, M., Dewi, E., & Fardiansyah, A. I. (2025). Analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku pemberian keterangan palsu di atas sumpah (studi putusan). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(10), 2892–2901. https://doi.org/10.55681/sentri.v4i10.4692

Retrieved from https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/view/4692

Meirianna, E. S., & Ma’mun, A. F. (2025). Relasi kuasa dan eksploitasi terselubung dalam lingkungan kerja tenaga medis: perspektif etis dan hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5), 101–120. Retrieved from https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1294/761/6421

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Araya, P. S., Hartono, B., & Limantara, B. K. (2026). Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Percobaan Terhadap Kepala Desa yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Staffnya (Studi Putusan Nomor 17/PID.B/2025/PN TJK). Journal of Law, Education and Business, 4(1), 202–208. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8033

Issue

Section

Articles

Citation Check