Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Percobaan Terhadap Kepala Desa yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Staffnya (Studi Putusan Nomor 17/PID.B/2025/PN TJK)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8033Keywords:
pertimbangan hakim, pidana percobaan, tindak pidana pencabulan, kepala desa, putusan pengadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana percobaan terhadap seorang kepala desa yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap stafnya sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 17/Pid.B/2025/PN Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan serta apakah putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan mempertimbangkan aspek yuridis berupa terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan aspek non-yuridis seperti latar belakang terdakwa, sikap terdakwa selama persidangan, serta kondisi sosial dan dampak perbuatan terhadap korban. Meskipun pidana percobaan secara hukum dimungkinkan, putusan tersebut menimbulkan perdebatan terkait rasa keadilan bagi korban dan masyarakat mengingat posisi terdakwa sebagai pejabat publik. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian hakim dalam mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam perkara serupa.
Downloads
References
Azlina, I. S. (2023). Peralihan beban pembuktian dalam tindak pidana pelecehan seksual. Das Sollen: Jurnal Hukum, 11(2), 1–16. Retrieved from https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/download/2519/1550
Darma, Y. P. (2024). Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana di bawah sanksi: Analisis yuridis dan sosiologis. UJSJ: Swara Justisia, 7(4), 45–56. Retrieved from https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/download/449/345/2177
Bakti, M. S. C., Surwaty Haryono, W., & Chariansyah, H. (2025). Tindak pidana pencabulan anak di lingkungan sekolah. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 7(2), 1–19. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1140
Retrieved from https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/1140
Haris, O. K. (2023). Penjatuhan sanksi pidana percobaan dalam perkara korupsi: studi putusan pengadilan. Holresch: Jurnal Hukum, 2(1), 10–28. Retrieved from https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/293
Sabrina, G. (2023). Urgensi penerapan pidana pengawasan dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Komisi Yudisial, 5(1), 77–94. Retrieved from https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/article/download/586/416
Nilasari, N. W., & Jatiningsih, O. (2021). Relasi kuasa pengetahuan dalam pelecehan seksual di wilayah pelabuhan Surabaya. Paradigma: Jurnal Sosiologi, 3(1), 22–38. Retrieved from https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/paradigma/article/download/44580/37866/76391
Gulo, H. L. (2024). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan: suatu kajian yuridis. Panah Keadilan, 6(2), 33–44. Retrieved from https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/download/1585/1112
Bella, D. E. (2022). Analisis penjatuhan pidana percobaan (voorwaardelijke veroordeling) oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Repository UNSRI (skripsi/jurnal terakses). Retrieved from https://repository.unsri.ac.id/145459/10/RAMA_74201_02011382025451_0021026805_0008128504_01_front_ref.pdf
Akbar, M., Dewi, E., & Fardiansyah, A. I. (2025). Analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku pemberian keterangan palsu di atas sumpah (studi putusan). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(10), 2892–2901. https://doi.org/10.55681/sentri.v4i10.4692
Retrieved from https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/view/4692
Meirianna, E. S., & Ma’mun, A. F. (2025). Relasi kuasa dan eksploitasi terselubung dalam lingkungan kerja tenaga medis: perspektif etis dan hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5), 101–120. Retrieved from https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/1294/761/6421
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Panelista Swary Araya, Bambang Hartono, Benny K Limantara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












