Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak yang Dilakukan oleh Paman Terhadap Keponakannya (Studi Putusan Nomor 142/Pid.Sus/2024/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8034Keywords:
Pertanggungjawaban pidana, pencabulan terhadap anak, hubungan keluarga, perlindungan anak, putusan hakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh paman terhadap keponakannya sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 142/Pid.Sus/2024/PN.Tjk. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana penerapan unsur-unsur tindak pidana pencabulan terhadap anak serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku yang memiliki hubungan keluarga dengan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan mencakup aspek yuridis, sosiologis, dan psikologis korban, serta keadaan yang memberatkan berupa hubungan kekerabatan yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak. Dengan demikian, putusan hakim telah mencerminkan upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban serta penerapan asas keadilan dan kepastian hukum.
Downloads
References
Mawarni, W., Hidayati, R., & Rokhim, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual menurut hukum positif di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 320/Pid.Sus/2022/PN.Kpn). Jurnal Mercatoria, 16(1), 13–30. https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/9107
Pratiwi, R. A., Saimima, I. D. S., & Atmoko, D. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016: Studi kasus di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan. Jurnal PKN (Pendidikan Kewarganegaraan) – Universitas PGRI Yogyakarta, 7(1). https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4795
Manusu, J. P., Hasan, Y. A., & Kamsilaniah, K. (2025). Efektivitas fungsi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap pelecehan seksual non-fisik di Polres Maros. Indonesian Journal of Legality of Law, 8(1), 99–107. https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/7657
Sulistyo, T. P. (2023). Policy output analysis dalam penanganan kekerasan terhadap anak di Dinas DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto. (Artikel / laporan — Garuda Kemdikbud RI).https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=3581365&title=Policy+Output+Analysis+dalam+Penanganan+Kekerasan+Terhadap+Anak+di+Dinas+DP2KBP2+Kabupaten+Mojokerto&val=31061
Jamaludin, A. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana: perspektif yuridis dan implementasi. Law Journal (OJS Universitas Komputer Indonesia). https://ojs.unikom.ac.id/index.php/law/article/view/15368
Herman, D. D., & Yuningsih, Y. (2023). Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung dalam menangani kekerasan terhadap anak di Kota Bandung. Pekerjaan Sosial (PEKSOS), 22(1), 94–102. (PDF/akses jurnal) https://jurnal.poltekesos.ac.id/index.php/peksos/article/download/771/470
Mahulae, U. T. E. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana: tantangan pemulihan hak korban. Jurnal Perlindungan dan Studi Hak Anak (UII). https://journal.uii.ac.id/psha/article/download/29764/15416
Nainggolan, A. (2025). Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga: studi yuridis empirik. JURRISH (Jurnal Hukum dan Regulasi), 2025. https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/view/5167
Manusu, J. P. (2025). Strategi Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) dalam penanganan KDRT dan kekerasan pada anak (studi beberapa daerah). Jurnal Gender & Kebijakan (UIN). (PDF/halaman jurnal) https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/JurnalGender/article/download/8813/pdf
Ramadhani, S. (2025). Perlindungan hak privasi anak dalam proses peradilan pidana: perbandingan aturan dan praktik di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum & Perlindungan Anak (UNIMAL), 2025. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/21488
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Septa Maya Susanti, Bambang Hartono, Benny K Limantara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












