Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Penegakan Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor: 349/Pid.B/2024/PN Tjk)

Authors

  • Ravita Elvariza Humairo Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • S Endang Prasetyawati Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8035

Keywords:

perlindungan hukum, korban, pelecehan seksual, penegakan hukum pidana, putusan pengadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual dalam proses penegakan hukum pidana, dengan studi pada Putusan Nomor: 349/Pid.B/2024/PN Tjk. Pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis, sosial, dan hukum korban, sehingga diperlukan perlindungan yang komprehensif dari negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diupayakan melalui penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk hak korban atas pendampingan, restitusi, dan perlindungan identitas. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala, seperti keterbatasan pemulihan psikologis dan kurang optimalnya pemenuhan hak restitusi. Putusan pengadilan dalam perkara ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, meskipun belum sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan korban secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antar aparat penegak hukum dan penguatan implementasi regulasi guna menjamin perlindungan yang efektif dan berkeadilan bagi korban pelecehan seksual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rajagukguk, G. P. J., Sitanggang, J. Y. B., Sihotang, M. M., Agustina, M., Rangkuti, N. S., Nasution, P. W., Simamora, Y. T. W., & Ramadhan, T. (2025). Kekerasan seksual di perguruan tinggi: Rendahnya implementasi PPKn di perguruan tinggi. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 8(2). https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp/article/download/45722/28481/154736

Aditya, R., Karauwan, D. E. S., & Junaedy, A. (2024). Implikasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terhadap proses peradilan pidana di Indonesia. Kabilah: Journal of Social Community, 9(2). https://ejournal.iainata.ac.id/index.php/kabilah/article/download/437/373/1162

Simanjuntak, E. G. (2024). “The New Oasis”: Implementasi Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jurnal Analisa Sosiologi (Universitas Sebelas Maret). https://jurnal.uns.ac.id/jas/article/view/59736

Andriyani, N. K. (2024). Efektivitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Nusa Cendana. Policy and Maritime Review, 3(2). https://pmr.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/download/85/81/303

Pangestuti, E. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual di perguruan tinggi. Yustitia / Jurnal Hukum (Universitas Islam Tahfidz). https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1396

Rahmadani, S. A. (2025). Pelecehan seksual menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Evaluasi implementasi di kampus. Ganaya (Jayapangus Press). https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/download/3875/1824

Dewi, D. R. C., Ilmiya, S. S., & Listi, L. A. (2022). Implementasi restorative justice terhadap kekerasan seksual secara verbal (studi kasus di Trowulan, Mojokerto). HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan / Law Development Journal. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ldj/article/view/49058

Putratama, N. L. (2022). Analisis implementasi Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. KAIS (Jurnal Ilmu Sosial). https://jurnal.umj.ac.id/index.php/kais/article/download/16293/8452

Ariyanti, D. O., Ramadhan, M., Suswoto, S., & Rahayu, E. P. (2024). Upaya pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi berdasarkan Permendikbudristek No.30/2021. Forum Ilmiah (Universitas Esa Unggul). https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Formil/article/view/8771

Batubara, H. (2025). Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam penerapan diversi dengan pendekatan keadilan restoratif pada sistem peradilan anak. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah. https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/view/4807

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Humairo, R. E., & Prasetyawati, S. E. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Penegakan Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor: 349/Pid.B/2024/PN Tjk). Journal of Law, Education and Business, 4(1), 216–222. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8035

Issue

Section

Articles

Citation Check