Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Penegakan Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor: 349/Pid.B/2024/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8035Keywords:
perlindungan hukum, korban, pelecehan seksual, penegakan hukum pidana, putusan pengadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual dalam proses penegakan hukum pidana, dengan studi pada Putusan Nomor: 349/Pid.B/2024/PN Tjk. Pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis, sosial, dan hukum korban, sehingga diperlukan perlindungan yang komprehensif dari negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diupayakan melalui penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk hak korban atas pendampingan, restitusi, dan perlindungan identitas. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala, seperti keterbatasan pemulihan psikologis dan kurang optimalnya pemenuhan hak restitusi. Putusan pengadilan dalam perkara ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, meskipun belum sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan korban secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antar aparat penegak hukum dan penguatan implementasi regulasi guna menjamin perlindungan yang efektif dan berkeadilan bagi korban pelecehan seksual.
Downloads
References
Rajagukguk, G. P. J., Sitanggang, J. Y. B., Sihotang, M. M., Agustina, M., Rangkuti, N. S., Nasution, P. W., Simamora, Y. T. W., & Ramadhan, T. (2025). Kekerasan seksual di perguruan tinggi: Rendahnya implementasi PPKn di perguruan tinggi. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 8(2). https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp/article/download/45722/28481/154736
Aditya, R., Karauwan, D. E. S., & Junaedy, A. (2024). Implikasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terhadap proses peradilan pidana di Indonesia. Kabilah: Journal of Social Community, 9(2). https://ejournal.iainata.ac.id/index.php/kabilah/article/download/437/373/1162
Simanjuntak, E. G. (2024). “The New Oasis”: Implementasi Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jurnal Analisa Sosiologi (Universitas Sebelas Maret). https://jurnal.uns.ac.id/jas/article/view/59736
Andriyani, N. K. (2024). Efektivitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Nusa Cendana. Policy and Maritime Review, 3(2). https://pmr.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/download/85/81/303
Pangestuti, E. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual di perguruan tinggi. Yustitia / Jurnal Hukum (Universitas Islam Tahfidz). https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1396
Rahmadani, S. A. (2025). Pelecehan seksual menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Evaluasi implementasi di kampus. Ganaya (Jayapangus Press). https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/download/3875/1824
Dewi, D. R. C., Ilmiya, S. S., & Listi, L. A. (2022). Implementasi restorative justice terhadap kekerasan seksual secara verbal (studi kasus di Trowulan, Mojokerto). HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan / Law Development Journal. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ldj/article/view/49058
Putratama, N. L. (2022). Analisis implementasi Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. KAIS (Jurnal Ilmu Sosial). https://jurnal.umj.ac.id/index.php/kais/article/download/16293/8452
Ariyanti, D. O., Ramadhan, M., Suswoto, S., & Rahayu, E. P. (2024). Upaya pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi berdasarkan Permendikbudristek No.30/2021. Forum Ilmiah (Universitas Esa Unggul). https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Formil/article/view/8771
Batubara, H. (2025). Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam penerapan diversi dengan pendekatan keadilan restoratif pada sistem peradilan anak. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah. https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/view/4807
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Ravita Elvariza Humairo, S Endang Prasetyawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












