Analisis Pertanggungjawaban Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Perundungan (Cyberbullying) Anak di Lingkungan Sekolah (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8043Keywords:
Pertanggungjawaban, Anak, Cyberbullying, SekolahAbstract
Setiap anak idealnya tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan usianya, tetapi pada kenyataannya terdapat anak yang melakukan tindak pidana, salah satunya adalah tindak pidana perundungan (cyberbullying) anak di lingkungan sekolah, sehingga anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum yang berlaku. Permasalahan: (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Perundungan (Cyberbullying) Anak di Lingkungan Sekolah? (2) Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Perundungan (Cyberbullying) di Lingkungan Sekolah Berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2025/ PN.Tjk? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perundungan (cyberbullying) anak di lingkungan sekolah secara internal adalah rendahnya kontrol diri, kesadaran hukum, dan kebutuhan akan pengakuan sosial, serta faktor eksternal berupa pengaruh pergaulan sebaya, peran media sosial, dan lemahnya pengawasan keluarga serta sekolah yang secara bersama-sama mendorong terjadinya perbuatan pidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap Anak pelaku cyberbullying dalam putusan tersebut didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf, sehingga Hakim Anak menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di LPKA Kelas II Bandar Lampung sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana Anak. Saran penelitian ini adalah: (1) Kepada aparat penegak hukum disarankan untuk mengoptimalkan penanganan perkara cyberbullying anak dengan memperhatikan faktor penyebab internal dan eksternal, sehingga penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mendukung pencegahan dan pembinaan anak. (2 Kepada sekolah dan orang tua disarankan untuk memperkuat pengawasan, pembinaan karakter, serta literasi hukum dan digital terhadap anak guna mencegah perilaku perundungan dan eskalasi konflik di media sosial.
Downloads
References
Alfarrizy; Hartono, Bambang; dan Hasan, Zainudin. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang Dilakukan oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk). Jurnal IBLAM Law Review, Vol. 1 No. 3, 2021.
Amrullah, M. Arief. Cybercrime dan Perlindungan Hukum Data Pribadi dalam Sistem Hukum Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing, 2014.
Antama, Febrizal; Zuhdy, Mukhtar; dan Purwanto, Heri. Faktor Penyebab Cyberbullying yang Dilakukan oleh Remaja. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol. 3 No. 1, 2022.
Astuti, Ponny Retno. Meredam Bullying: 3 Cara Efektif Mengatasi Kekerasan pada Anak. Jakarta: Grasindo, 2008.
Chang, N., et al. Analysis of Prevalence and Related Factors of Cyberbullying–Victimization among Adolescents. Children, Vol. 11 No. 10, 2024.
Erlina, B.; Prasetyawati, S. Endang; dan Yolanda, Nita. Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Satwa yang Dilindungi dalam Keadaan Hidup Secara Ilegal. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 1, 2021.
Fatmawati, S. L.; Ali, A.; dan Yusuf, N. Y. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Cyberbullying terhadap Anak di Media Sosial. Almufi: Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol. 2 No. 1, 2024.
Fauziah, Nur; dan Rahman, Ahmad. Tindak Pidana Cyberbullying oleh Anak dalam Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, Vol. 7 No. 1, 2025.
Fitriani, Yuni; dan Pakpahan, Roida. Analisis Penyalahgunaan Media Sosial untuk Penyebaran Cybercrime di Dunia Maya (Cyberspace). Cakrawala: Jurnal Humaniora, Vol. 20 No. 1, 2020.
Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju, 2009.
Hasibuan, Ridwan; dan Ediwarman. Asas-Asas Kriminologi. Medan: USU Press, 1995.
Kumar, V. L.; dan Goldstein, M. A. Cyberbullying and Adolescents. Current Pediatrics Reports, Vol. 8 No. 3, 2020.
Kurniasih, Imas. Stop Bullying. Yogyakarta: Kata Pena, 2017.
Pramukti, Angger Sigit; dan Primaharsya, Fuady. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 2017.
Wahid, Abdul; dan Labib, Mohammad. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: Refika Aditama, 2005.
Zakiyah, Evi Nur. Faktor Penyebab dan Dampak Bullying pada Peserta Didik. Jurnal Ilmiah Pendidikan, Vol. 3 No. 2, 2017.
Zhu, C.; Huang, S.; Evans, R.; dan Zhang, W. Cyberbullying Among Adolescents and Children: A Comprehensive Review of the Global Situation, Risk Factors, and Preventive Measures. Frontiers in Public Health, Vol. 9, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Zulfi Diane Zaini, Janang Setiyana Sr

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












