Pengaturan Kewenangan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Melanggar Disiplin Berat Atas Jam Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Rd. Mohammad Ichsan Nurhakim Universitas Jambi, Indonesia
  • Helmi Helmi Universitas Jambi, Indonesia
  • Agus Agus Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8063

Keywords:

Pengaturan, Pemberhentian, PNS, Disiplin Berat

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil belum diimplementasikan dengan baik. Masih ada kasus di mana Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir tetap mendapatkan gaji di bulan berikutnya, meskipun telah ada ketentuan untuk pemberhentian berdasarkan pelanggaran disiplin berat. Metode penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal research. Sumber data yang digunakan meliputi penelitian lapangan dan kajian kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil yang diperoleh yaitu Pengaturan kewenangan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melanggar disiplin berat atas jam kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara dan implementasi pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melanggar disiplin berat atas jam kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Dan Kota adalah belum dijalankan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang ada karena masih terdapat kasus di lapangan dimana Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Dan Kota yang tidak hadir tetap menerima gaji pada bulan berikutnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atikah, Ika, dkk. (2024). Pengantar Metode Penelitian Hukum Sosio-Legal, Bandung : Widina Media Utama

Diantha, I Made Pasek. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta : Kencana

Hanafi, Imam. (2024). Implementasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan. Iblam Law Review, Volume 4, Nomor 1, 46

Hartini, Sri. (2010). Hukum Kepegawaian Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika

Harun, Desriyanti, dkk. (2025). Pengaruh Kedisiplinan Kualitas Pelayanan Di Kantor Badan Keuangan Kota Gorontalo. Jurnal Manajemen Keuangan Sektor Publik, Volume 1, Nomor 1, 78

HR, SF. Ridwan. (2013). Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Hs, H. Salim Dan Erlies Septiana Nurbani. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Maulana, Abi. (2024). Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen, Cendikia: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, Volume 2, Nomor 2, 564

Muvariz, Fitri Rahmadhani. (2019). Analisis Aspek Keadilan Dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 16, Nomor 2, 190

Nasution, Bahder Johan. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung : Sumber Sari Indah

Naura, Putri, dkk. (2025). Kajian Hukum Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di LLDIKTI Wilayah X. Jurnal Cendekia Ilmiah, Volume 3, Nomor 6, 1671

Rachman, Hakim Arief. (2018). Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Bagi PNS Yang Diberhentikan Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Badan Pertimbangan Kepegawaian. Jurnal Dinamika Hukum, Volume 4, Nomor 2, 988

Sahibuddin, Nur Padillah, dkk. (2025). Profesioanalitas Aparatur dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo. Jurnal Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik dan Kebijakan Negara, Volume 2, Nomor 4, 250

Sumardi. (2025). Pengantar Ilmu Pemerintahan (Konsep, Teori, Dan Aplikasinya), Semarang : Tahta Media Group

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Nurhakim, R. M. I., Helmi, H., & Agus, A. (2026). Pengaturan Kewenangan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Melanggar Disiplin Berat Atas Jam Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Journal of Law, Education and Business, 4(1), 240–248. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8063

Issue

Section

Articles

Citation Check