Pengaturan Kewenangan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Melanggar Disiplin Berat Atas Jam Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8063Keywords:
Pengaturan, Pemberhentian, PNS, Disiplin BeratAbstract
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil belum diimplementasikan dengan baik. Masih ada kasus di mana Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir tetap mendapatkan gaji di bulan berikutnya, meskipun telah ada ketentuan untuk pemberhentian berdasarkan pelanggaran disiplin berat. Metode penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal research. Sumber data yang digunakan meliputi penelitian lapangan dan kajian kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil yang diperoleh yaitu Pengaturan kewenangan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melanggar disiplin berat atas jam kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara dan implementasi pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melanggar disiplin berat atas jam kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Dan Kota adalah belum dijalankan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang ada karena masih terdapat kasus di lapangan dimana Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Dan Kota yang tidak hadir tetap menerima gaji pada bulan berikutnya.
Downloads
References
Atikah, Ika, dkk. (2024). Pengantar Metode Penelitian Hukum Sosio-Legal, Bandung : Widina Media Utama
Diantha, I Made Pasek. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta : Kencana
Hanafi, Imam. (2024). Implementasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan. Iblam Law Review, Volume 4, Nomor 1, 46
Hartini, Sri. (2010). Hukum Kepegawaian Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Harun, Desriyanti, dkk. (2025). Pengaruh Kedisiplinan Kualitas Pelayanan Di Kantor Badan Keuangan Kota Gorontalo. Jurnal Manajemen Keuangan Sektor Publik, Volume 1, Nomor 1, 78
HR, SF. Ridwan. (2013). Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Hs, H. Salim Dan Erlies Septiana Nurbani. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Maulana, Abi. (2024). Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen, Cendikia: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, Volume 2, Nomor 2, 564
Muvariz, Fitri Rahmadhani. (2019). Analisis Aspek Keadilan Dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 16, Nomor 2, 190
Nasution, Bahder Johan. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung : Sumber Sari Indah
Naura, Putri, dkk. (2025). Kajian Hukum Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di LLDIKTI Wilayah X. Jurnal Cendekia Ilmiah, Volume 3, Nomor 6, 1671
Rachman, Hakim Arief. (2018). Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Bagi PNS Yang Diberhentikan Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Badan Pertimbangan Kepegawaian. Jurnal Dinamika Hukum, Volume 4, Nomor 2, 988
Sahibuddin, Nur Padillah, dkk. (2025). Profesioanalitas Aparatur dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo. Jurnal Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik dan Kebijakan Negara, Volume 2, Nomor 4, 250
Sumardi. (2025). Pengantar Ilmu Pemerintahan (Konsep, Teori, Dan Aplikasinya), Semarang : Tahta Media Group
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Rd. Mohammad Ichsan Nurhakim, Helmi Helmi, Agus Agus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












