Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan Digital Dalam Perspektif Asas Efisiensi dan Efektivitas Tata Kelola Pemerintahan

Authors

  • Abu Bakar Universitas Jambi, Indonesia
  • Syamsir Syamsir Universitas Jambi, Indonesia
  • Arfa'I Arfa'I Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8064

Keywords:

Penyelenggaraan, Pemerintahan, Digital, Efisiensi, Efektivitas

Abstract

Masalah terkait pengaturan penyelenggaraan pemerintahan digital dilihat dari sudut pandang asas efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan sangat penting dibahas karena membutuhkan regulasi yang tepat agar penerapan teknologi digital mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat proses birokrasi secara optimal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pada tahap pengumpulan data, peneliti mengumpulkan bahan hukum primer seperti undang-undang, bahan hukum sekunder berupa jurnal atau buku hukum, serta bahan hukum tersier seperti ensiklopedia hukum dan kamus. Seluruh data dan informasi hukum yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang mendalam terkait isu yang dikaji. Hasil yang diperoleh yaitu pengaturan penyelenggaraan pemerintahan digital dalam perspektif asas efisiensi tata kelola pemerintahan adalah upaya untuk memastikan proses administrasi dan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan serta efektif dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi birokrasi yang berbelit dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan digital dalam perspektif asas efektivitas tata kelola pemerintahan adalah upaya untuk memastikan bahwa implementasi teknologi informasi dalam administrasi publik mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah dan tepat sasaran.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, H. Zainuddin. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika

Aminudin, Nur. dkk, (2025). Penerapan Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah Berbasis QRIS di Daerah Regional melalui Aplikasi. Jurnal Algoritma, Volume 22, Nomor 1, 173

Diantha, I Made Pasek. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta : Kencana

Dwiyanto, Agus. (2021). Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik Di Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

Hs, H. Salim Dan Erlies Septiana Nurbani.(2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Karjuni Dt. Maani, Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelayananan Publik, Jurnal Demokrasi, Volume VIII, Nomor 1, 2019, hlm 47

Nasution, Bahder Johan. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung : Sumber Sari Indah

Nugroho, R. (2022). e-Government : Teori dan Praktik dalam Konteks Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Santoso, Iwan Ahmad Puji. (2025). Peran Digitalisasi Dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan. Indonesian Journal of Public Administration Review, Volume 2, Nomor 3, 4

Wardana, Rian Ismi. (2025). Digitalisasi Pelayanan Publik : Solusi Atau Masalah Baru. Journal of Innovative and Creativity, Volume 5, Nomor 2, 7933

Wijaya, Andrew dan Mohammad Saleh. (2025). Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Dalam Mewujudkan Prinsip Good Governance Pada Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Volume 5, Nomor 3, 2157.

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Bakar, A., Syamsir, S., & Arfa’I, A. (2026). Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan Digital Dalam Perspektif Asas Efisiensi dan Efektivitas Tata Kelola Pemerintahan. Journal of Law, Education and Business, 4(1), 249–257. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8064

Issue

Section

Articles

Citation Check