Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan Digital Dalam Perspektif Asas Efisiensi dan Efektivitas Tata Kelola Pemerintahan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8064Keywords:
Penyelenggaraan, Pemerintahan, Digital, Efisiensi, EfektivitasAbstract
Masalah terkait pengaturan penyelenggaraan pemerintahan digital dilihat dari sudut pandang asas efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan sangat penting dibahas karena membutuhkan regulasi yang tepat agar penerapan teknologi digital mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat proses birokrasi secara optimal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pada tahap pengumpulan data, peneliti mengumpulkan bahan hukum primer seperti undang-undang, bahan hukum sekunder berupa jurnal atau buku hukum, serta bahan hukum tersier seperti ensiklopedia hukum dan kamus. Seluruh data dan informasi hukum yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang mendalam terkait isu yang dikaji. Hasil yang diperoleh yaitu pengaturan penyelenggaraan pemerintahan digital dalam perspektif asas efisiensi tata kelola pemerintahan adalah upaya untuk memastikan proses administrasi dan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan serta efektif dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi birokrasi yang berbelit dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan digital dalam perspektif asas efektivitas tata kelola pemerintahan adalah upaya untuk memastikan bahwa implementasi teknologi informasi dalam administrasi publik mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah dan tepat sasaran.
Downloads
References
Ali, H. Zainuddin. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Aminudin, Nur. dkk, (2025). Penerapan Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah Berbasis QRIS di Daerah Regional melalui Aplikasi. Jurnal Algoritma, Volume 22, Nomor 1, 173
Diantha, I Made Pasek. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta : Kencana
Dwiyanto, Agus. (2021). Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik Di Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
Hs, H. Salim Dan Erlies Septiana Nurbani.(2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Karjuni Dt. Maani, Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelayananan Publik, Jurnal Demokrasi, Volume VIII, Nomor 1, 2019, hlm 47
Nasution, Bahder Johan. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung : Sumber Sari Indah
Nugroho, R. (2022). e-Government : Teori dan Praktik dalam Konteks Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Santoso, Iwan Ahmad Puji. (2025). Peran Digitalisasi Dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan. Indonesian Journal of Public Administration Review, Volume 2, Nomor 3, 4
Wardana, Rian Ismi. (2025). Digitalisasi Pelayanan Publik : Solusi Atau Masalah Baru. Journal of Innovative and Creativity, Volume 5, Nomor 2, 7933
Wijaya, Andrew dan Mohammad Saleh. (2025). Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Dalam Mewujudkan Prinsip Good Governance Pada Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Volume 5, Nomor 3, 2157.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Abu Bakar, Syamsir Syamsir, Arfa'I Arfa'I

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












