Pengaturan Hubungan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Negara Lain Dalam Perspektif Otonomi Daerah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8088Keywords:
Pengaturan, Kerjasama, Pemerintah Daerah, Pemerintah Negara Lain, Otonomi DaerahAbstract
Pengaturan kerja sama antara Pemerintah Daerah di Indonesia dan pemerintah daerah di negara lain dimulai dari UUD 1945, khususnya Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (1) yang tidak menjelaskan secara rinci tentang kerja sama internasional. Aturan lebih lanjut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000. Kerja sama ini adalah kewenangan delegatif, di mana pemerintah pusat memberi izin kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama internasional, tetapi harus berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu tipe penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, penegakan dan konseptual dan pendekatan sejarah sehingga pengumpulan bahan hukum berupa Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta analisis bahan hukum berupa teknik inventarisir, teknik sistematisasi dan teknik interprestasi. Adapun hasil penelitian adalah pengaturan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di Negara lain di awali dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tertungan dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (1), pasal tersebut tidak menyebutkan secara tegas mengenai kerja sama internasional oleh Pemerintah Daerah. Pengaturan selanjutnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Secara teknis, khususnya pengaturan kerja sama dan Kewenangan pemerintah daerah dalam membuar kerjasama dengan pemerintah Negara lain merupakan kewenangan representative/delegatif yakni pelimpahan wewenang pemerintah dari satu organ pemerintah kepada organ pemerintahan lainnya. Pemerintah daerah sebagai organ yang berada di daerah mendapat kewenangannya dalam membuat kerjasama daerah Negara lain berdasarkan pelimpahan kewenangan organ pemerintah pusat. Pemerintah daerah dimungkinkan melakukan kerjasama Negara lain (Internasional) dengan daerah Negara lain, namun tetap berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan politis, yuridis dan teknis, serta diharuskan mendapat persetujuan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Downloads
References
Buku
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukm, Mandar Maju, Bandung, 2008
HAW Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia: dalam Rangka UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008
Jawahir Thontowi, “Kewenangan Daerah Dalam Melaksanakan Hubungan Luar Negeri (Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat dan DIY), Fakultas Hukum Universita Islam Indonesia Yogyakarta
Jimly Ashiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Depok: PT. Raja Grafindo Persada
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 2012, Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah Revisi Tahun 2006
Ni‟matul Huda, Desentralisasi Asimetris Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia: Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan Otonomi Khusus, Nusa Media, Bandung 2014
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Surabaya, 2005
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Jurnal
Wafda Vivid Izziyana, “Kewenangan Pemerintah Daerah Melakukan Hubungan Internasional Perspektif Analisis Yuridis”, Journal Justiciabelle (JJ) Vol. 03, No. 02, Juli 2023
Noer Indriati, “Perjanjian Internasional oleh Daerah Sebagai Kewenangan Otonomi Daerah”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol, 10 No, 1, 2010
Jose Cristy Wattimena, dkk, “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perjanjian Kerjasama Internasional”, Tatohi, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4, No 1, Maret 2024
Ade Pratiwi Pratiwi Susanty, “ Kewenangan Daerah Dalam Membuat Perjanjian Internasional di Indonesia”, Jurnal Selat, Vol 5, No 1, Tahun 2017
Fahdia Amannah Siahaan. dkk, “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Membuat Kerjasama Daerah Di Luar Negeri Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018”, Jurnal. Lex Crime. Vol 12, No 4, 2024
Website
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Erwandi Erwandi, Syamsir Syamsir, Arfa’I Arfa’I

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












