Pengaturan Hubungan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Negara Lain Dalam Perspektif Otonomi Daerah di Indonesia

Authors

  • Erwandi Erwandi Universitas Jambi, Indonesia
  • Syamsir Syamsir Universitas Jambi, Indonesia
  • Arfa’I Arfa’I Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8088

Keywords:

Pengaturan, Kerjasama, Pemerintah Daerah, Pemerintah Negara Lain, Otonomi Daerah

Abstract

Pengaturan kerja sama antara Pemerintah Daerah di Indonesia dan pemerintah daerah di negara lain dimulai dari UUD 1945, khususnya Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (1) yang tidak menjelaskan secara rinci tentang kerja sama internasional. Aturan lebih lanjut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000. Kerja sama ini adalah kewenangan delegatif, di mana pemerintah pusat memberi izin kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama internasional, tetapi harus berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu tipe penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, penegakan dan konseptual dan pendekatan sejarah sehingga pengumpulan bahan hukum berupa Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta analisis bahan hukum berupa teknik inventarisir, teknik sistematisasi dan teknik interprestasi. Adapun hasil penelitian adalah pengaturan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di Negara lain di awali dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tertungan dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (1), pasal tersebut tidak menyebutkan secara tegas mengenai kerja sama internasional oleh Pemerintah Daerah. Pengaturan selanjutnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Secara teknis, khususnya pengaturan kerja sama dan Kewenangan pemerintah daerah dalam membuar kerjasama dengan pemerintah Negara lain merupakan kewenangan representative/delegatif yakni pelimpahan wewenang pemerintah dari satu organ pemerintah kepada organ pemerintahan lainnya. Pemerintah daerah sebagai organ yang berada di daerah mendapat kewenangannya dalam membuat kerjasama daerah Negara lain berdasarkan pelimpahan kewenangan organ pemerintah pusat. Pemerintah daerah dimungkinkan melakukan kerjasama Negara lain (Internasional) dengan daerah Negara lain, namun tetap berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan politis, yuridis dan teknis, serta diharuskan mendapat persetujuan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukm, Mandar Maju, Bandung, 2008

HAW Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia: dalam Rangka UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008

Jawahir Thontowi, “Kewenangan Daerah Dalam Melaksanakan Hubungan Luar Negeri (Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat dan DIY), Fakultas Hukum Universita Islam Indonesia Yogyakarta

Jimly Ashiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Depok: PT. Raja Grafindo Persada

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 2012, Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah Revisi Tahun 2006

Ni‟matul Huda, Desentralisasi Asimetris Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia: Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan Otonomi Khusus, Nusa Media, Bandung 2014

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Surabaya, 2005

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Jurnal

Wafda Vivid Izziyana, “Kewenangan Pemerintah Daerah Melakukan Hubungan Internasional Perspektif Analisis Yuridis”, Journal Justiciabelle (JJ) Vol. 03, No. 02, Juli 2023

Noer Indriati, “Perjanjian Internasional oleh Daerah Sebagai Kewenangan Otonomi Daerah”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol, 10 No, 1, 2010

Jose Cristy Wattimena, dkk, “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perjanjian Kerjasama Internasional”, Tatohi, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4, No 1, Maret 2024

Ade Pratiwi Pratiwi Susanty, “ Kewenangan Daerah Dalam Membuat Perjanjian Internasional di Indonesia”, Jurnal Selat, Vol 5, No 1, Tahun 2017

Fahdia Amannah Siahaan. dkk, “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Membuat Kerjasama Daerah Di Luar Negeri Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018”, Jurnal. Lex Crime. Vol 12, No 4, 2024

Website

https://jayapanguspress.penerbit.org

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Erwandi, E., Syamsir, S., & Arfa’I, A. (2026). Pengaturan Hubungan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Negara Lain Dalam Perspektif Otonomi Daerah di Indonesia. Journal of Law, Education and Business, 4(1), 258–273. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8088

Issue

Section

Articles

Citation Check