Pengaturan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8100Keywords:
Jabatan, Pimpinan, Tinggi, Pratama, PeraturanAbstract
Permasalahan terkait pengaturan seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menurut peraturan perundang-undangan antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berperan penting dalam kebijakan publik dan pelayanan masyarakat. Meskipun minimal berpendidikan sarjana atau Diploma IV, kesesuaian bidang ilmu dengan jabatan belum diatur. Kesesuaian ini penting untuk pengambilan keputusan yang efektif dan kepercayaan publik. Revisi peraturan diperlukan untuk memastikan kesesuaian bidang ilmu melalui seleksi yang lebih ketat. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Proses pengumpulan bahan hukum mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil yang diperoleh yaitu seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama memiliki perbedaan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 kurang rinci mengenai kualifikasi pendidikan, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2019 mensyaratkan minimal lulusan S1 atau Diploma IV. Kemudian Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama, akibat kekosongan regulasi pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, berimplikasi pada penurunan kualitas manajemen dan layanan publik, membuka peluang korupsi, kolusi dan nepotisme serta melemahkan pengawasan Badan Kepegawaian Negara karena kurangnya acuan standar.
Downloads
References
Abd Kahar dan Warda Said, “Transparansi Dan Partisipasi Publik Sebagai Implementasi Sistem Merit Dalam Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama”, Paradigma: Jurnal Administrasi Publik, Volume 2, Nomor 1, 2023, 53
Andry Prasetya Permana dan Rahmad Taufik, “Implementasi Kebijakan Dan Sistem Merit Pada Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bangka Selatan”, Responsive: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Bidang Administrasi, Sosial, Humaniora Dan Kebijakan Publik, Volume 6, Nomor 1, 2023, 18
Anggraeni dan Santoso, “Strategi rekrutmen dan seleksi karyawan dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan pada PT. Rivel Food Indonesia”, Jurnal Kajian Ekonomi dan Manajemen Indonesia, Volume 2, Nomor 3, 2025, 167
Arnesti Laurina Baerumah, dkk, “Analisis Hukum Penolakan Mutasi Oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)”, Lex Crimen, Volume 13, Nomor 15, 2025, 6
Bahder Johan Nasution. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung : Sumber Sari Indah
Budi Winarto, “Sinkronisasi Hukum Pengisian Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja”, Iblam Law Review, Volume 6, Nomor 1, 2026, 170
Catur Saputra, dkk, “Analisis Pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam Perspektif Fiqih Siyasah”, Journal of Law and Legal System, Volume 1, Nomor 2, 2025, 87
Edi Suharman, Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Jurnal IUS, Volume V, Nomor 2, 2017, 220
Edwyn Hari Prasetia, “Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Publik”, Jurist-Diction, Volume 2, Nomor 6, 2019, 2086
Fadli Agus Triansyah, dkk, “Eksplorasi Kriteria dan Proses Pengambilan Keputusan dalam Seleksi Berkas Lamaran (Studi Kasus PT Nippon Indosari Corpindo Tbk Medan)”, Jurnal Kolaboratif Sains, Volume 8, Nomor 5, 2025, 103
Firial Tiara Efriliani, dkk, “Fungsi Peraturan Perundang-Undangan dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan”, Media Hukum Indonesia, Volume 4, Nomor 1, 2025, 644
H. Salim Hs Dan Erlies Septiana Nurbani. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
H. Zainuddin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
I Made Pasek Diantha. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta : Kencana
Ichsan Anwary. (2017). Lembaga Negara Dan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Yogyakarta : Genta Publishing
Ilham Priyopambudi, dkk, “Implementasi Aplikasi Sijapti Pada Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama”, Journal of Citizenship, Volume 4, Nomor 2, 2025, 174
Isnaini Rodiyah, dkk. (2021). Pengantar Ilmu Administrasi Publik. Jawa Timur : Umsida Press
Jevany Pradini dan Tri Sulistyono, “Analisis Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara”, Jurnal Kolaboratif Sains, Volume 8, Nomor 5, 2025, 860
Jose T.P. Silitonga, dkk. (2020). Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Penerapan Diskresi Inovasi Daerah. Purwokerto : Amerta Media
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. NTB : Mataram University Press
Muhammad Fauzi, dkk, Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, Volume 4, Nomor 1, 2019, 77
Rosilin Masihor, dkk, Kewenangan Walikota Bitung Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung, Jurnal Lex Privatum, Volume IX, Nomor 7, 2021, 87
Sumardi. (2025). Pengantar Ilmu Pemerintahan (Konsep, Teori, Dan Aplikasinya). Jawa Tengah : Tahta Media Group
Susana Andi Meyrina, Implementasi Peningkatan Kinerja Melalui Merit Sistem Guna Melaksanakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 di Kementerian Hukum dan HAM, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 10, Nomor 2, 2016, 177
Willi Sumarlin, dkk, “Dinamika Netralitas Asn Dalam Partisipasi Dan Dukungan Politik Menuju Pilkada Serentak 2024”, Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, Volume 5, Nomor 2, 2024, 223
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Satria Hari Prasetya Hermawan, Helmi Helmi, Helmi Helmi, Agus Agus, Agus Agus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












