Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perundungan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8173Keywords:
Reformulasi, Kebijakan Hukum Pidana, PerundunganAbstract
Fenomena perundungan (bullying) menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun yang telah menimbulkan dampak serius terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum positif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perundungan dan kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perundungan. Saat ini Indonesia belum memiliki pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur tentang perundungan. Metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukannya reformulasi kebijakan hukum pidana terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya terhadap Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (2), dengan penurunan batas usia pertanggungjawaban pidana anak menjadi 10 (sepuluh) tahun sebagai usia di mana seorang anak dapat mulai dimintai pertanggungjawaban pidana melalui sistem peradilan pidana anak secara proporsional. Penelitian ini menegaskan perlu adanya reformulasi kebijakan hukum pidana terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta perlu adanya aturan yang lebih jelas mengenai perundungan dalam sistem peradilan pidana anak yang menegaskan definisi perundungan, klasifikasi bentuk perundungan, pencegahan, mekanisme penanganan, dampak yang dtimbulkan, serta batasan perkara yang dapat diselesaikan melalui diversi dan yang memerlukan proses peradilan.
Downloads
References
Bahder Johan Nasution. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum (Cet. 2). Mandar Maju.
Ken Fitriani. (2025). Angka Bullying Meningkat, Solusinya Akidah Kuat. Kantor Berita. https://kbr.id/articles/indeks/angka-bullying-meningkat-solusinya-akidah-kuat-.
Lesmana, S. (2024). Anak 10 Tahun Bisa Dipenjara di Wilayah Australia Ini. Investor.Id. https://investor.id/international/383690/anak-10-tahun-bisa-dipenjara-di-wilayah-australia-ini#goog_rewarded
Ramadhan Lubis, et. all. (2026). Karakteristik Perkembangan Anak Usia 10 Tahun Kelas 5 SD No. 1, 15 Januari 2026,. Jurnal Pendididkan Tambusai, 10(No.1), 570. https://doi.org/10.31004/jptam.v10i1.35933%0A
Sulardi, Y. (2015). Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Dan Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak. Jurnal Yudisial, 8(No.3), 262. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/en/article/view/57/49
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Dimas Prayoga, Hafrida Hafrida, Erwin Erwin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLEB: Journal of Law Education and Business a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












