Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perundungan

Authors

  • Dimas Prayoga Universitas Jambi, Indonesia
  • Hafrida Hafrida Universitas Jambi, Indonesia
  • Erwin Erwin Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8173

Keywords:

Reformulasi, Kebijakan Hukum Pidana, Perundungan

Abstract

Fenomena perundungan (bullying) menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun yang telah menimbulkan dampak serius terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum positif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perundungan dan kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perundungan. Saat ini Indonesia belum memiliki pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur tentang perundungan. Metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukannya reformulasi kebijakan hukum pidana terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya terhadap Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (2), dengan penurunan batas usia pertanggungjawaban pidana anak menjadi 10 (sepuluh) tahun sebagai usia di mana seorang anak dapat mulai dimintai pertanggungjawaban pidana melalui sistem peradilan pidana anak secara proporsional. Penelitian ini menegaskan perlu adanya reformulasi kebijakan hukum pidana terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta perlu adanya aturan yang lebih jelas mengenai perundungan dalam sistem peradilan pidana anak yang menegaskan definisi perundungan, klasifikasi bentuk perundungan, pencegahan, mekanisme penanganan, dampak yang dtimbulkan, serta batasan perkara yang dapat diselesaikan melalui diversi dan yang memerlukan proses peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bahder Johan Nasution. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum (Cet. 2). Mandar Maju.

Ken Fitriani. (2025). Angka Bullying Meningkat, Solusinya Akidah Kuat. Kantor Berita. https://kbr.id/articles/indeks/angka-bullying-meningkat-solusinya-akidah-kuat-.

Lesmana, S. (2024). Anak 10 Tahun Bisa Dipenjara di Wilayah Australia Ini. Investor.Id. https://investor.id/international/383690/anak-10-tahun-bisa-dipenjara-di-wilayah-australia-ini#goog_rewarded

Ramadhan Lubis, et. all. (2026). Karakteristik Perkembangan Anak Usia 10 Tahun Kelas 5 SD No. 1, 15 Januari 2026,. Jurnal Pendididkan Tambusai, 10(No.1), 570. https://doi.org/10.31004/jptam.v10i1.35933%0A

Sulardi, Y. (2015). Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Dan Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak. Jurnal Yudisial, 8(No.3), 262. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/en/article/view/57/49

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2026-05-22

How to Cite

Prayoga, D., Hafrida, H., & Erwin, E. (2026). Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perundungan. Journal of Law, Education and Business, 4(1), 301–308. https://doi.org/10.57235/jleb.v4i1.8173

Issue

Section

Articles

Citation Check